Kewajiban sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman yang semula berlaku 18 Oktober 2026 resmi mundur dua tahun. Bagi UMKM Luwu Timur, keputusan itu bukan lampu hijau untuk berhenti bersiap, melainkan tambahan waktu untuk merapikan dokumen, membenahi dapur produksi, dan menyiapkan label sebelum pintu pasar yang lebih besar benar-benar menuntut sertifikat. Pemerintah menegaskan penundaan ini soal jadwal, bukan soal kewajiban.
Apa yang sebenarnya berubah dari wajib halal
Aturan dasarnya tidak dicabut. Kewajiban sertifikasi halal lahir dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lalu dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Pasal 160 PP itu mengatur penahapan: untuk usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal atas produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berjalan bertahap sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026.
Lewat Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, masa penahapan itu diperpanjang. Tenggat bagi UMK bergeser ke 17 Oktober 2028, sehingga kewajiban bersertifikat halal baru memasuki tahap pemberlakuan pada 18 Oktober 2028. Kebijakan ini disosialisasikan secara daring dan disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dengan alasan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari asosiasi dunia usaha (CNBC Indonesia, 18 Oktober 2026).
Penyesuaian serupa berlaku untuk produk impor dan jasa terkait makanan-minuman, kecuali jasa penyembelihan.
Bukan aturan baru, hanya penjadwalan ulang
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan yang lahir di pemerintahan sekarang. Aturan itu sudah terbit sejak 2014 dan mengikat semua pelaku usaha. Yang berubah hanyalah batas waktu pemenuhannya bagi kelompok usaha kecil.
Ia menyebut penundaan diambil setelah pemerintah menerima banyak aspirasi pelaku UMK yang masih kesulitan menyiapkan dokumen administrasi. Arahan Presiden Prabowo Subianto, menurut Maman, adalah agar keberlangsungan usaha kecil tidak terganggu.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Mengapa tenggat itu akhirnya bergeser
Ada dua alasan yang disebut pemerintah. Pertama, target fasilitasi sertifikasi halal gratis belum tercapai. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat, tetapi target itu belum terpenuhi hingga batas 18 Oktober 2026. Kedua, sebagian pelaku usaha masih kesulitan menyiapkan berkas, mulai dari Nomor Induk Berusaha hingga manual sistem jaminan produk halal.
Bagi pembaca di Luwu Timur, satu hal perlu dipegang: penundaan tidak mengubah kewajiban syariat bagi konsumen Muslim untuk memilih produk halal. Yang bergeser hanya tenggat administrasi. Label halal tetap menjadi penanda mutu yang dicari pembeli, terutama wisatawan dan pendatang yang belum mengenal dapur lokal.
Arti penundaan bagi UMKM Luwu Timur
Di Luwu Timur, denyut usaha kecil sangat terasa di kedai makan, warung kopi, katering rumahan, dan produk oleh-oleh di Malili, Towuti, Nuha, hingga Wawondula. Sebagian besar usaha ini berskala rumahan dengan proses produksi sederhana. Justru kelompok inilah yang paling diuntungkan oleh tambahan waktu, karena mereka butuh pendampingan, bukan sekadar pengumuman.
Dua tahun cukup untuk membenahi hal-hal mendasar: memisahkan alat masak dari bahan yang tidak halal, mendata bahan baku beserta bukti halalnya, menetapkan satu orang penyelia halal, dan menyusun manual sederhana tentang alur produksi. Semua itu bisa dikerjakan bertahap tanpa menghentikan penjualan harian.
Yang perlu diwaspadai adalah sikap menunda karena merasa masih longgar. Dalam praktik dagang, permintaan sertifikat halal sering datang lebih cepat daripada tenggat negara. Katering untuk kegiatan dinas, pasokan ke penginapan, titip jual di pusat oleh-oleh, dan kerja sama dengan perusahaan besar biasanya meminta kelengkapan legalitas sejak awal kontrak. Kelengkapan ini satu paket dengan langkah lain yang sudah dibahas SuaraLutim, seperti panduan merek usaha bagi UMKM Luwu Timur dan insentif 50 persen biaya layanan e-commerce.


