SuaraLutim.com, Luwu Timur – Pelaku UMKM Luwu Timur yang menjual produk dengan nama sendiri punya alasan konkret mendaftarkan merek tahun ini: tarif khusus usaha mikro dan kecil (UMK) tetap Rp500.000 per kelas, sementara pemohon umum kini membayar Rp2.800.000 per kelas sejak 1 Agustus 2026. Dorongan melindungi kekayaan intelektual itu kembali ditegaskan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Bagi Luwu Timur, isu ini bersambung dengan agenda kaderisasi pengusaha muda yang dijalankan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Selatan.
UMKM Luwu Timur dan Merek Usaha: Apa yang Berubah
Perubahan tarif itu diatur Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyebut penyesuaian ini yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016.
Dua angka yang perlu dicatat pelaku usaha daerah. Pemohon umum: dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Pelaku UMK: tetap Rp500.000 per kelas, tanpa kenaikan. Usaha mikro yang tertib dokumen jelas diuntungkan.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Kamis (16/7/2026), seperti dikutip laman resmi DJKI Kementerian Hukum.
Syarat pembuktian sebagai UMK juga dipermudah lewat Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026: cukup salah satu dari Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Yang sering terlewat, biaya dihitung per kelas. Merek hanya dilindungi untuk kelas yang didaftarkan, sehingga penjual keripik yang juga membuka jasa katering perlu menghitung dua kelas.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Mengapa Merek Bukan Sekadar Nama di Kemasan
Irene Umar menyebut perlindungan kekayaan intelektual sebagai pembeda utama antara UMKM dan ekonomi kreatif. “Pembedanya hanya satu, IP, intellectual property. Saya ingin UMKM di seluruh Indonesia, seluruhnya memiliki sesuatu nama atas usahanya,” kata Irene dalam JCI X Smesco UMKM Business Summit 2026, Kamis (29/10/2026), seperti dilaporkan ANTARA.
Dari sisi dagang, merek terdaftar memberi hak eksklusif, menjadi dasar hukum ketika nama ditiru, sekaligus nilai aset ketika usaha dibiayai atau dikerja samakan.
Irene menambahkan, akses pasar kini tidak lagi soal jarak. “Karena dengan kita menyalakan HP, itulah pasarnya kita. Itulah akses ke pasar kita. Bukan hanya 280 juta orang, tapi 8 miliar orang,” ujarnya. Tanpa merek terdaftar, usaha kecil paling rentan kehilangan nama yang dibangun bertahun-tahun.
Apa Artinya bagi Produk Luwu Timur
Luwu Timur punya bahan mentah yang lama dikenal: kakao, kopi, hasil laut, hingga kriya. Persoalannya klasik, nilai tambah tertinggal di hilir karena produk dijual curah tanpa identitas. Pembahasan soal masa depan kakao Luwu Timur selalu berujung pada kebutuhan yang sama: produk olahan yang punya nama, kemasan, dan cerita.
Di titik itu merek bukan urusan administratif. Ia pintu masuk ketika produk lokal hendak dititipkan di ritel modern, masuk katalog marketplace, atau menjadi pemasok tetap. Perusahaan besar umumnya meminta pemasok yang tertib: badan usaha jelas, izin beres, produk terstandar, dan identitas yang bisa ditelusuri. Karena itu legalitas sebaiknya diurus sebagai satu paket: NIB untuk menandai skala usaha, sertifikasi halal bagi makanan dan minuman, lalu merek untuk identitas dagang. Pola itu sejalan dengan persiapan UMKM Luwu Timur menghadapi wajib halal: yang menang di pasar bukan yang paling murah, melainkan yang dokumennya siap lebih dulu.
Langkah Praktis yang Bisa Diuji Pekan Ini
Untuk pelaku usaha di Malili, Wotu, Towuti, Nuha, Wasuponda, Burau, Tomoni, sampai Mangkutana, urutan berikut bisa dijalankan tanpa perantara mahal:
- Cek nama lebih dulu. Buka basis data merek terdaftar di pdki-indonesia.dgip.go.id. Bila nama sudah dipakai di kelas yang sama, ganti sebelum mencetak kemasan.
- Tentukan kelas. Kelas mengikuti jenis produk atau jasa, bukan nama toko. Salah kelas membuat perlindungan tidak menyentuh produk yang benar-benar dijual.
- Siapkan bukti UMK. Cukup satu dokumen: NIB berbasis risiko, Surat Rekomendasi UMK, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan koperasi desa/kelurahan.
- Ajukan lewat kanal resmi DJKI. Bukan lewat perantara yang menjanjikan “merek pasti disetujui”.
- Simpan bukti pemakaian pertama. Tanggal mulai berjualan, foto kemasan, nota, unggahan media sosial. Berguna bila terjadi sengketa.
Merek dilindungi sepuluh tahun dan dapat diperpanjang. Catat tanggalnya, karena hak bisa hilang hanya karena lupa waktu.


