Peran DPRD dalam pengawasan anggaran daerah
Bagi Fraksi PAN DPRD Luwu Timur, persoalan penerimaan daerah tidak berdiri sendiri. Penerimaan yang optimal memberi ruang bagi belanja yang berdampak langsung ke warga, seperti infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan pendidikan. Karena itu, fungsi pengawasan DPRD diarahkan agar setiap potensi pendapatan benar-benar masuk kas daerah.
Harisah menegaskan, optimalisasi penerimaan MBLB tidak semata bertujuan mengejar peningkatan PAD. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap potensi pendapatan dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga hasilnya benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.
Posisi Harisah sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur tercatat dalam Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024–2029. Ia juga tercatat sebagai anggota Fraksi PAN untuk daerah pemilihan Luwu Timur 1 yang meliputi Kecamatan Malili dan Wasuponda.
Langkah praktis yang diusulkan DPRD Luwu Timur
Dari uraian dalam RDP itu, setidaknya ada empat langkah yang diusulkan agar pengelolaan pajak MBLB lebih tertata. Pertama, pembaruan basis data objek dan wajib pajak secara berkala. Kedua, pencocokan data aktivitas usaha dengan dokumen perizinan, produksi, penjualan, dan pembayaran pajak. Ketiga, evaluasi berkala atas potensi, target, dan realisasi penerimaan. Keempat, identifikasi objek baru yang belum terdata untuk memperluas basis penerimaan.
Keempat langkah itu saling terkait. Basis data yang mutakhir memudahkan pengawasan, pengawasan yang rutin menghasilkan temuan, dan temuan itu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki target penerimaan pada periode berikutnya. Tanpa salah satu bagian, rantai pengelolaannya menjadi tidak utuh.
Data terintegrasi dan kepatuhan wajib pajak
Dalam forum yang sama, DPRD mendorong Bapemda dan BKAD membangun basis data MBLB yang akurat dan terintegrasi. Integrasi antarinstansi penting karena informasi tentang aktivitas pemanfaatan material umumnya tersebar di beberapa perangkat daerah, mulai dari perizinan, pengawasan teknis, hingga penagihan.
Bagi wajib pajak yang selama ini tertib, penguatan basis data tidak perlu dipandang sebagai beban tambahan. Sebaliknya, data yang rapi menciptakan perlakuan yang lebih adil, sebab objek yang sama tidak lagi berpeluang luput dari perhitungan hanya karena lemahnya administrasi.
Menjaga agar penerimaan kembali ke warga
Prinsip yang ditekankan Harisah adalah hasil penerimaan daerah harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan layanan yang berkualitas. Karena itu, penguatan penerimaan bukan tujuan akhir, melainkan pintu masuk bagi pembiayaan program yang menyentuh kebutuhan warga Luwu Timur, terutama di kecamatan-kecamatan yang berjauhan dari pusat pemerintahan.
FAQ soal pajak MBLB dan PAD Luwu Timur
Apa itu pajak MBLB?
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak daerah atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Penerimaannya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
Mengapa pendataan wajib pajak jadi kunci?
Tanpa data objek dan wajib pajak yang mutakhir, pemerintah daerah sulit menghitung potensi penerimaan secara akurat dan sulit memastikan kewajiban pajak dipenuhi sesuai aktivitas usaha.
Apa tindak lanjut RDP Komisi II DPRD Luwu Timur?
DPRD mendorong Bapemda dan BKAD membangun basis data MBLB yang akurat dan terintegrasi, memperkuat pengawasan lapangan, serta meningkatkan koordinasi antarinstansi.
Penutup
Dorongan Fraksi PAN melalui Harisah Suharjo menempatkan pendataan dan pengawasan sebagai fondasi penerimaan daerah. Bagi warga, hasil akhir yang diharapkan jelas: penerimaan yang tertib dan transparan, lalu dikembalikan dalam bentuk pembangunan serta layanan publik yang lebih baik di Luwu Timur.
Baca juga: catatan PAN Luwu Timur soal PAD dan belanja pendidikan, dorongan agar APBD 2026 berdampak ke warga, serta ulasan bagaimana transaksi digital mempersempit kebocoran PAD. Referensi eksternal: pemberitaan Bacaan Online, laporan Suara Terkini News, dan dokumen Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024.


