LUWU TIMUR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat aturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai Minggu, 13 September 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah provinsi.
Salah satu aturan yang diberlakukan adalah sistem ganjil-genap berdasarkan nomor pelat kendaraan. Kebijakan serupa sudah lebih dulu diterapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sejak 10 September 2026.
Pemprov Sulsel menetapkan langkah penanganan itu melalui Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 670/2478/DESDM. Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar.
Aturan Pemprov Sulsel berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026. Setelah periode tersebut berakhir, kebijakan akan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan.
Luwu Timur Lebih Dulu Terapkan Ganjil-Genap BBM
Di Luwu Timur, sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi mulai diterapkan sejak 10 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku di seluruh SPBU wilayah Luwu Timur hingga 30 September 2026.
Mekanismenya sederhana. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap dilayani pada tanggal genap.
Penerapan di Luwu Timur dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Satgas Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi. Langkah ini diarahkan untuk membantu mengurangi antrean panjang di SPBU.
Dengan kebijakan provinsi yang menyusul, aturan ganjil-genap kini berlaku pada dua tingkat pemerintahan sekaligus. Wilayah Luwu Timur menjalankan kebijakan kabupaten yang periodenya lebih panjang, sementara provinsi menjalankan aturannya sendiri.
Bupati Cek Langsung Penerapan di SPBU Sorowako
Sehari setelah kebijakan kabupaten diberlakukan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengecek penerapannya di SPBU Sorowako, Kecamatan Nuha. Bupati tiba sekitar pukul 14.55 WITA.
Saat pengecekan itu, BBM subsidi untuk kendaraan dengan pelat ganjil dilaporkan sudah habis. Pelayanan pada hari tersebut telah dimulai sejak pukul 06.00 WITA.
Supervisor Pertamina SPBU Sorowako, Ijam, mengatakan pelayanan hari itu memang diperuntukkan bagi kendaraan dengan nomor pelat ganjil. Hal itu sesuai dengan ketentuan ganjil-genap yang sedang berjalan.
Bupati juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan memastikan ketentuan ganjil-genap dijalankan secara konsisten di lapangan.
“Tidak ada toleransi, kalau hari itu tanggal ganjil, motor yang antri yang berplat ganjil, begitupun sebaliknya. Jadi sebelum memasuki SPBU agar dicek baik-baik surat-surat mereka apakah sudah sesuai dengan plat yang terpasang,” kata Irwan.
Aturan Pengisian BBM Subsidi di Tingkat Provinsi
Selain ganjil-genap, Pemprov Sulsel membatasi pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Kendaraan hanya diperbolehkan mengisi apabila indikator bahan bakar menunjukkan satu bar atau kurang.
Pembatasan itu ditujukan untuk mencegah panic buying serta pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan yang sama. Pola pengisian berulang dinilai memperparah antrean di SPBU.
Pemprov Sulsel juga meminta pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan ke malam hari. Langkah ini diharapkan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Di sisi lain, Pemprov meminta penertiban personel dan nozzle di SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle akan dikenai sanksi.
Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih PT Pertamina Patra Niaga dan izin operasionalnya dievaluasi. Ketentuan ini memberi tekanan agar pelayanan di lapangan benar-benar dibenahi, bukan hanya diatur di atas kertas.
Langkah Perbaikan Pelayanan yang Diminta ke Pertamina
Pemprov Sulsel meminta Pertamina melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki pelayanan BBM. Salah satunya menambah jam operasional SPBU di wilayah yang antreannya paling padat.
Pengawasan terhadap SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam juga diminta diperketat. Penetapan status 24 jam tidak berguna jika pelayanan pada malam hari tidak benar-benar berjalan.
Permintaan lain adalah penambahan armada mobil tangki untuk mempercepat pengiriman pasokan. Ketersediaan stok di tiap SPBU juga diminta dipastikan agar warga tidak berulang kali gagal mengisi bahan bakar.
Digitalisasi antrean turut masuk dalam daftar permintaan. Sistem antrean digital dinilai dapat membuat urutan pelayanan lebih tertib dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan sekitar SPBU.