LUWU TIMUR — Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu disertai permintaan tegas agar seluruh catatan dan rekomendasi DPRD ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, bukan sekadar tercatat dalam risalah rapat.
Sikap fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026). Juru Bicara Fraksi NasDem, Suwati, membacakan pendapat akhir fraksi yang memuat alasan persetujuan sekaligus daftar pekerjaan rumah bagi perangkat daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi NasDem mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama seluruh perangkat daerah dan pihak terkait yang dinilai telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Apresiasi itu, menurut fraksi, diberikan karena pembahasan berjalan melalui tahapan yang semestinya.
Persetujuan ini menutup rangkaian pembahasan anggaran perubahan yang berlangsung di DPRD Luwu Timur. Hasilnya, dokumen anggaran perubahan itu kini memasuki tahap penetapan sebagai Peraturan Daerah sebelum pelaksanaannya dijalankan oleh perangkat daerah.
NasDem Nilai APBD Perubahan sebagai Instrumen Penyesuaian Kebijakan di Luwu Timur
Fraksi NasDem memandang Perubahan APBD bukan sekadar dokumen administratif. Menurut fraksi, perubahan anggaran merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, perubahan kebijakan, serta dinamika pelaksanaan program pembangunan di lapangan.
Pandangan itu sejalan dengan praktik pengelolaan keuangan daerah. Anggaran perubahan disusun ketika realisasi pendapatan atau kebutuhan belanja bergerak berbeda dari asumsi yang dipakai saat APBD induk ditetapkan, sehingga pemerintah daerah perlu menyesuaikan alokasi tanpa menunggu tahun anggaran berikutnya.
Fraksi NasDem juga menilai Ranperda Perubahan APBD 2026 telah mengakomodasi berbagai kebutuhan prioritas masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan setelah fraksi mencermati penjelasan pemerintah daerah, hasil pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah, serta berbagai masukan yang muncul selama proses pembahasan berlangsung.
Berdasarkan pertimbangan itu, NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut tetap disertai catatan dan rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan fraksi dalam proses pembahasan.