Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pemerintahan

Berita Lutim: 125 Anggota BPD Dibekali Tata Kelola Desa

27 Agustus 2026 • Admin
Suasana bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota BPD Kabupaten Luwu Timur
Gambar: Expose Timur

Berita Lutim — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengambil langkah penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa. Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebanyak 125 peserta dari 125 desa se-Kabupaten Luwu Timur dibekali pemahaman soal tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga yang mereka wakili. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola desa yang demokratis, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berita Lutim: 125 Anggota BPD Dibekali Selama Tiga Hari

Bimtek diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur dan berlangsung selama tiga hari di Hotel Sikumbang. Peserta mulai melakukan check-in pada Rabu (26/8/2026), sementara pembukaan kegiatan dilaksanakan Kamis (27/8/2026).

Pembukaan bimtek dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Luwu Timur, Aini Endis Anrika, SSTP., MM., yang mewakili Bupati Luwu Timur. Turut hadir Kepala DPMD Luwu Timur, Awaluddin Anwar, SSTP., M.Si., serta jajaran DPMD.

Agenda kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Luwu Timur, Asriani Safitri, SE., sebelum dilanjutkan dengan pembekalan dan materi peningkatan kapasitas bagi para peserta.

Satu Perwakilan dari Setiap Desa

Setiap desa mengirimkan satu orang perwakilan, sehingga jumlah peserta persis mengikuti jumlah desa yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Komposisi itu dipilih agar peningkatan kapasitas kelembagaan BPD dapat berlangsung merata, tidak menumpuk di wilayah tertentu saja.

Dengan melibatkan perwakilan dari seluruh desa, Pemkab Luwu Timur berharap pemahaman soal mekanisme kerja BPD menyebar ke pelosok. Perwakilan yang mengikuti bimtek diharapkan menjadi penghubung informasi bagi rekan-rekan mereka di lembaga BPD masing-masing.

Siapa yang Membuka Bimtek

Dalam sambutannya, Aini Endis Anrika menegaskan bahwa keberadaan BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD, katanya, tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pelengkap struktur pemerintahan desa.

Sebaliknya, BPD adalah mitra Kepala Desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Hubungan kerja yang sehat antara keduanya menjadi salah satu fondasi penting bagi pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

BPD Bukan Pelengkap Kepala Desa

“BPD bukan hanya pelengkap Kepala Desa. Kepala Desa dan BPD harus membangun semangat kemitraan dengan tujuan yang sama, yaitu menghadirkan pemerintahan yang baik,” tegas Aini.

Pernyataan itu menyoroti persoalan yang kerap muncul di tingkat desa: hubungan antara Kepala Desa dan BPD tidak selalu berjalan mulus. Perbedaan tafsir soal kewenangan bisa memicu ketegangan, terutama saat menyusun rencana pembangunan dan menetapkan anggaran desa.

Karena itu, ia mendorong para anggota BPD memahami secara baik tugas, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab kelembagaannya. Pemahaman tersebut diperlukan agar BPD mampu menjalankan fungsi secara proporsional sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah desa.

Kemitraan yang Sehat dan Proporsional

Kemitraan yang sehat menempatkan setiap pihak pada koridor perannya masing-masing. Kepala Desa menjalankan fungsi penyelenggara pemerintahan dan pelaksana pembangunan, sementara BPD menjalankan fungsi legislasi desa, menampung aspirasi warga, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

Bila dua peran itu saling menghormati, hasilnya terasa langsung bagi warga: kebijakan desa lebih terbuka, aspirasi lebih mudah tersalurkan, dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa berjalan lebih ketat.

Tugas dan Fungsi BPD dalam Pemerintahan Desa

Bimtek menyoroti sejumlah fungsi utama BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pertama, fungsi legislasi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. Kedua, fungsi aspirasi, yaitu menampung dan menyalurkan keinginan masyarakat desa.

Ketiga, fungsi pengawasan, yakni mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa. Ketiga fungsi itu membuat BPD berperan sebagai penyeimbang dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Bukan Sekadar Urusan Administratif

Bimtek ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman administratif. Harapan yang lebih besar adalah menguatnya kualitas hubungan kelembagaan antara BPD dan pemerintah desa dalam proses perencanaan, pengawasan, serta penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, materi yang diberikan tidak hanya menyentuh aspek legal-formal, tetapi juga cara membangun komunikasi dan penyelesaian perbedaan pendapat. Keterampilan semacam itu dinilai praktis saat BPD harus mengambil keputusan bersama Kepala Desa.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga