SuaraLutim.com, Luwu Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menilai penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berujung pada penindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah. Proses hukum juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kejari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, saat berdialog dengan perwakilan masyarakat di Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026). Dialog tersebut berlangsung setelah sejumlah organisasi masyarakat menyampaikan aspirasi terkait penanganan persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.
Berita Lutim: Kejari Soroti Perbaikan Tata Kelola Daerah
Menurut Berthy, penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari sistem kontrol terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Ia mengatakan informasi yang disampaikan masyarakat tetap dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk ditelusuri.
Namun, informasi tersebut tidak dapat langsung menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menentukan pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan melihat rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kita menangani kasus tipikor, tidak cuma sampai ke tahap penyidikan tapi harus terbukti, itu yang utama,” tegasnya. Ia menjelaskan, proses penanganan perkara dimulai dari penelusuran terhadap informasi dan fakta yang ditemukan. Pihak-pihak terkait kemudian dapat diperiksa untuk memperoleh gambaran mengenai perkara yang ditangani.
Pembuktian, Bukan Asumsi
Berthy menegaskan, penyidikan tidak dibangun berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di masyarakat. “Kalau sudah masuk di proses penyidikan, tidak ada bicara asumsi di sini. Tidak bisa,” tegasnya.
Karena itu, informasi yang datang dari masyarakat tetap membutuhkan proses verifikasi dan pembuktian oleh penyidik. “Ini hanya memberikan informasi. Nanti pembuktian tetap dilakukan oleh penyidik,” katanya.
Menurut Berthy, proses tersebut diperlukan untuk memastikan pihak yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban memang memiliki keterlibatan yang dapat dibuktikan secara hukum. “Mana yang menjadi penegakan hukum, mana dengan rasa keadilan. Kita mengerucutkan siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip itu dipakai agar proses hukum tidak berjalan berdasarkan tekanan atau dugaan semata. Setiap langkah harus berpijak pada alat bukti yang sah dan dapat diuji.
Tidak Semua Laporan Jadi Perkara Pidana
Pendekatan tersebut, kata Berthy, menjadi bagian dari upaya agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap individu. Perbaikan tata kelola juga harus menjadi perhatian ketika persoalan yang ditemukan berkaitan dengan sistem atau administrasi pemerintahan.
Ia bahkan menilai tidak semua laporan masyarakat harus berakhir menjadi perkara pidana. Jika setelah ditelusuri persoalan lebih berkaitan dengan administrasi atau tata kelola, Kejari dapat mendorong instansi terkait melakukan perbaikan.
“Kalau ada laporan masyarakat, bisa saja saya angkat jadi perkara? Tidak. Saya lempar lagi ke Inspektorat, tolong beresin,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan terhadap orang tidak akan menyelesaikan persoalan apabila kelemahan tata kelola yang menjadi sumber masalah tidak dibenahi. “Kalau cuma nangkapin orang, Pak, sebenarnya itu tidak solusi juga. Kalau tata kelolanya tidak dibereskan, percuma,” tegasnya.
Proses Hukum sebagai Bahan Pembelajaran
Berthy juga menilai suatu perkara dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah maupun pihak terkait. Mekanisme kerja yang sebelumnya bermasalah dapat dievaluasi agar kegiatan serupa ke depan berjalan lebih baik.
Dengan begitu, hasil penanganan perkara tidak berhenti pada putusan, tetapi juga pada perbaikan prosedur di instansi yang terlibat. Pendekatan itu dinilai lebih memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kejaksaan menyebut dialog dengan masyarakat akan terus dibuka sebagai bagian dari transparansi. Aspirasi warga dianggap penting, tetapi tetap harus melewati mekanisme hukum yang berlaku.