Pemerintah Kota Palopo mulai menerapkan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan rumah tangga bagi pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemkot Palopo. Kebijakan itu mulai berlaku pada September 2026 dan menyasar ribuan aparatur di lingkup pemerintah kota. Kabar ini menjadi bagian dari rangkaian berita lutim dan Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan daerah.
Kebijakan tersebut terungkap dalam Sosialisasi Pedoman Teknis Pembayaran Retribusi Kebersihan Rumah Tangga bagi aparatur sipil negara Pemerintah Kota Palopo. Kegiatan itu digelar di Aula Bappenda Kota Palopo pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kepatuhan membayar retribusi kini menjadi bagian dari persyaratan dalam proses pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Artinya, urusan kebersihan rumah tangga tidak lagi sekadar kewajiban warga biasa, tetapi ikut menentukan kelancaran tunjangan aparatur.
Berita Lutim: Retribusi Kebersihan Menjadi Syarat Pengajuan TPP
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Palopo, Yusuf Rolung, menjelaskan bahwa pembayaran retribusi kebersihan menjadi salah satu persyaratan pencairan TPP. Penjelasan itu disampaikan di hadapan peserta sosialisasi yang berasal dari perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palopo.
Konsekuensinya cukup jelas bagi aparatur. PNS yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berisiko tidak dapat menerima TPP karena pengajuannya tidak dapat diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi sebelumnya telah dituangkan dalam revisi pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palopo. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa data dan laporan harus disampaikan sesuai jadwal dan batas waktu yang ditentukan.
Data atau laporan yang terlambat tidak dapat diproses sebagai bahan pengajuan TPP. Karena itu, aparatur di setiap perangkat daerah diminta memperhatikan tenggat yang sudah diatur agar hak tunjangannya tidak tertunda.
Berlaku untuk Ribuan PNS di Lingkup Pemkot
Pada tahap awal, kebijakan pembayaran retribusi kebersihan yang dikaitkan dengan TPP diberlakukan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Berdasarkan data kepegawaian yang menjadi bahan Pemkot Palopo, jumlah PNS yang masuk dalam kelompok tersebut mencapai 3.802 orang.
Sementara itu, ketentuan tersebut belum diberlakukan kepada masyarakat umum dalam mekanisme yang sama. Dengan kata lain, pengaitan antara retribusi dan tunjangan untuk sekarang hanya menyentuh lingkup aparatur pemerintah kota.
Langkah ini menempatkan aparatur sebagai contoh di depan warga. Logikanya sederhana: jika aparatur tertib membayar kewajiban daerah, ajakan kepada masyarakat luas akan lebih mudah diterima.
Jadwal Penagihan dan Verifikasi 7-16 September 2026
Pelaksanaan penagihan dan verifikasi kepatuhan sebelumnya telah dijadwalkan Pemkot Palopo mulai 7 hingga 16 September 2026. Verifikasi itu mencakup Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, serta Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diminta menunjuk satu orang penanggung jawab atau PIC. Tugasnya menyiapkan data PNS beserta objek pajak dan retribusi yang menjadi kewajibannya masing-masing.
Data tersebut kemudian diverifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Surat Pemkot juga menegaskan bahwa kelengkapan data diperlukan agar proses penagihan dan verifikasi berjalan sesuai jadwal.
Mekanisme teknis pembayaran, penyampaian bukti pembayaran, dan pelaporan retribusi menjadi materi yang dibahas dalam sosialisasi. Undangan Pemkot Palopo menyebut kegiatan itu digelar untuk menyamakan pemahaman mengenai pendataan, pembayaran, bukti pembayaran, dan pelaporan retribusi.