Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pemerintahan

Berita Luwu Timur: Tiga Isu Kepegawaian Sulsel ke BKN

18 September 2026 • Admin
Rapat Komisi A DPRD Sulsel membahas tiga isu kepegawaian yang akan dikonsultasikan ke BKN, relevan bagi ASN Luwu Timur
Gambar: Pedomanrakyat.com

SUARALUTIM.COM, MAKASSAR — Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan terkait tiga persoalan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Konsultasi itu menyangkut status PPPK paruh waktu, banyaknya pejabat berstatus pelaksana tugas, serta aturan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.

Rencana tersebut disampaikan di sela rapat kerja pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026 di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (18/9/2026). Ketiga isu dinilai berkaitan langsung dengan tata kelola aparatur dan kesiapan anggaran daerah.

Bagi ASN dan tenaga PPPK di kabupaten-kabupaten Sulsel, termasuk Luwu Timur, kejelasan aturan ini menentukan kepastian karier dan penghasilan. Isu semacam ini menjadi bagian dari sorotan berita Luwu Timur di bidang pemerintahan dan kepegawaian.

Berita Luwu Timur: Tiga Isu Kepegawaian Dibawa ke BKN

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Anwar Purnomo, mengatakan tiga isu yang akan dibawa ke BKN berkaitan dengan status PPPK paruh waktu, banyaknya pejabat berstatus pelaksana tugas, serta aturan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

“Rencananya Komisi A melakukan konsultasi ke BKN karena ada tiga isu yang ingin kami perjelas lebih dalam,” kata Anwar.

Konsultasi dinilai perlu karena tiga persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga berhubungan dengan efektivitas pelayanan ASN dan kemampuan fiskal daerah.

Status PPPK Paruh Waktu dan Guru

Persoalan pertama menyangkut status tenaga PPPK paruh waktu, khususnya guru PPPK, yang disebut memiliki wacana untuk diambil alih menjadi pegawai pemerintah pusat. Kejelasan status itu penting dalam penyusunan anggaran daerah.

Jika nantinya pengelolaan tenaga PPPK tersebut beralih ke pemerintah pusat, Pemprov Sulsel perlu mengetahui konsekuensinya terhadap ruang fiskal daerah. Perpindahan pengelolaan dapat memengaruhi besaran belanja pegawai yang harus dianggarkan.

“Kita perlu memperjelas status tenaga PPPK guru kita, terutama kalau memang akan diambil alih. Ini berkaitan dengan kesiapan anggaran. Ketika diambil alih, tentu ada ruang fiskal bagi daerah karena tidak lagi menganggarkannya pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Banyaknya Pejabat Berstatus Plt

Isu kedua yang akan dikonsultasikan adalah banyaknya pejabat di lingkup Pemprov Sulsel yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Komisi A ingin mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan masa jabatan Plt, termasuk batas waktu dan kemungkinan perpanjangannya.

Anwar menilai kejelasan status jabatan penting karena terdapat kewenangan tertentu yang terbatas ketika seorang ASN menjalankan tugas sebagai Plt. Keterbatasan itu disebut dapat membuat sebuah jabatan tidak bekerja maksimal.

“Kalau statusnya masih pelaksana tugas, ada batasan-batasan yang membuat tugasnya tidak bisa dimaksimalkan. Kami ingin mendapatkan kejelasan dari BKN terkait aturan Plt, termasuk berapa lama maksimalnya dan berapa kali bisa diperpanjang,” jelasnya.

Komisi A juga berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemprov Sulsel untuk menindaklanjuti jabatan-jabatan yang masih berstatus Plt sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan TPP bagi ASN

Persoalan ketiga menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Komisi A ingin memastikan aturan mengenai TPP, termasuk ketika terjadi pengurangan maupun penambahan pemberian TPP kepada ASN.

Hal itu dinilai perlu dikonsultasikan karena Pemprov Sulsel menerapkan penilaian kinerja ASN yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian TPP.

“Kami ingin tahu aturannya seperti apa. Apakah TPP sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau ada aturan khusus yang mengaturnya,” kata Anwar.

Menurutnya, konsultasi ke BKN diperlukan agar kebijakan TPP yang diterapkan Pemprov Sulsel tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika sudah sesuai, ia menilai tidak akan ada persoalan.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga