Luwu Timur — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan program pembangunan rumah baru bagi warga kurang mampu yang tinggal di kawasan kumuh. Program itu direncanakan mulai digenjot pada 2027 melalui skema multiyears atau anggaran lintas tahun, dengan tahap awal sekitar 1.020 unit.
Rencana tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026, Kamis (17/9/2026).
Kebijakan ini relevan bagi seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk Luwu Timur, karena setiap daerah telah memiliki pemetaan kawasan kumuh masing-masing. Arah bantuan ditentukan berdasarkan pemetaan itu, sehingga tidak bisa diberikan di luar lokasi yang telah ditetapkan.
Luwu Timur dan Program Rumah Baru untuk Kawasan Kumuh
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan bahwa program yang disiapkan berbeda dengan skema bedah rumah. Pemerintah akan membangun rumah baru, bukan sekadar memperbaiki rumah yang sudah ada.
“Untuk 2027 nanti ada program pembangunan rumah baru. Jadi bukan lagi bedah rumah. Anggarannya sekitar Rp50 juta sampai Rp60 juta per rumah, dengan ukuran sekitar 5×6 meter,” kata Kadir.
Menurutnya, program multiyears tersebut menargetkan sekitar 5.000 unit rumah. Pada tahap awal, sekitar 1.020 unit masuk dalam rencana pembangunan dan akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun.
Skema lintas tahun dipilih karena nilai program cukup besar dan pelaksanaannya tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Dengan begitu, kesinambungan pembangunan bisa lebih terjaga.
Anggaran APBD Perubahan 2026 Masih Terbatas
Untuk APBD Perubahan 2026, anggaran program perumahan tersebut belum besar. Kadir menyebut tambahan anggarannya hanya sekitar Rp1 miliar lebih.
“Kalau tahun ini memang masih sedikit. Nanti 2027 baru anggarannya besar karena programnya multiyears,” ujarnya.
Kondisi itu menandakan bahwa tahun 2026 masih menjadi fase persiapan, sementara pelaksanaan besar direncanakan pada tahun berikutnya. Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan data penerima, lahan, dan perencanaan teknis sebelum program berjalan penuh.
Kawasan Kumuh Harus Sesuai Pemetaan
Kadir menjelaskan, pembangunan rumah baru diarahkan ke kawasan kumuh yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Setiap kabupaten/kota telah memiliki pemetaan kawasan kumuh sehingga bantuan tidak bisa diberikan di luar lokasi yang telah ditentukan.
Untuk Kota Makassar, misalnya, terdapat tiga kawasan yang masuk dalam pemetaan tersebut, yakni Barombong, Tamalanrea, dan Biringkanaya.
“Setiap kabupaten sudah ada kawasan kumuhnya dan sudah ada pemetaannya. Jadi bantuan diarahkan ke kawasan tersebut. Tidak bisa keluar dari lokasi yang sudah ditentukan, meskipun ke depan lokasi kawasan kumuh masih bisa ditambah,” jelas Kadir.
Ketentuan ini penting agar penyaluran bantuan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memperbarui data kawasan agar pemetaan tetap relevan dengan kondisi lapangan.
Persoalan Lahan dan Usulan Solusinya
Selain lokasi, persoalan kepemilikan lahan menjadi perhatian dalam program tersebut. Selama ini, penerima bantuan rumah harus memiliki alas hak atas tanah yang akan digunakan.
Kadir mengatakan persyaratan tersebut berpotensi menyulitkan warga kurang mampu yang belum memiliki sertifikat tanah. Padahal, justru kelompok inilah yang paling membutuhkan bantuan hunian layak.
Karena itu, dalam rapat tersebut muncul usulan agar surat keterangan dari kepala desa atau lurah dapat menjadi salah satu dasar bagi warga untuk memperoleh bantuan pembangunan rumah.
“Kalau harus sertifikat, itu bisa menyulitkan. Tadi ada usulan agar keterangan dari kepala desa atau lurah bisa menjadi dasar bahwa tanah tersebut memang dikuasai warga, sehingga rumahnya bisa dikerjakan,” katanya.
Usulan itu belum menjadi keputusan. Namun pembahasan ini menunjukkan bahwa hambatan administratif menjadi salah satu hal yang dicoba diselesaikan agar program tidak berhenti di tahap perencanaan.
Pengurangan Anggaran Perkimtan Sulsel
Di sisi lain, pembahasan APBD Perubahan 2026 Perkimtan Sulsel juga mencatat adanya pengurangan anggaran. Dari pagu awal sekitar Rp233 miliar, anggaran setelah perubahan menjadi sekitar Rp169 miliar.
Pengurangan tersebut terutama berasal dari sejumlah kegiatan pengadaan tanah yang ditunda atau mengalami penyesuaian anggaran. Beberapa di antaranya adalah pengadaan tanah untuk pembangunan masjid di Pannampu yang tidak jalan, serta pengadaan tanah untuk Bypass Mamminasata yang turun dari sekitar Rp90 miliar menjadi Rp50 miliar lebih.
Kemudian ada penyesuaian anggaran pengadaan tanah Bandara Luwu, Bandara Bone, dan pembangunan SMA di Kabupaten Bone. Kadir menyebut sebagian pengadaan tanah telah selesai dibayarkan, termasuk untuk Bandara Bone dan Bandara Luwu, sementara sejumlah pengadaan lainnya masih dalam proses.
Informasi tersebut memperlihatkan bahwa kinerja belanja pengadaan tanah sangat menentukan realisasi anggaran perumahan dan kawasan permukiman. Keterlambatan pada tahap pengadaan berdampak langsung pada besaran anggaran yang bisa dieksekusi.