Luwu Timur — Jarak geografis tak lagi menjadi alasan bagi masyarakat Seberang Danau Towuti untuk mengurus dokumen kependudukan. Melalui inovasi “Dukcapil Juara Melayani dari Desa”, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Timur menerbitkan 841 dokumen administrasi kependudukan dalam pelayanan jemput bola yang berlangsung 9–11 September 2026 dan dipusatkan di Aula Kantor Desa Rante Angin.
Enam desa menjadi sasaran pelayanan tersebut, yakni Rante Angin, Tokalimbo, Bantilang, Matompi, Masiku, dan Loeha. Warga di kawasan itu selama ini harus menempuh perjalanan jauh menuju Malili, ibu kota Kabupaten Luwu Timur, untuk mengurus dokumen kependudukan.
Luwu Timur: Enam Desa di Seberang Danau Towuti Dilayani
Pelayanan jemput bola ini menyasar desa-desa yang secara geografis berada di seberang Danau Towuti. Kawasan tersebut dikenal memiliki keterbatasan akses transportasi, terutama ketika warga harus mengurus administrasi pada hari kerja.
Dengan menghadirkan petugas langsung ke desa, Dukcapil memindahkan titik layanan mendekati tempat tinggal warga. Pola itu memangkas hambatan jarak sekaligus menekan biaya transportasi yang biasanya harus dikeluarkan warga.
Pelayanan berlangsung selama tiga hari penuh. Petugas menyiapkan meja layanan untuk berbagai jenis dokumen agar warga bisa menyelesaikan beberapa urusan sekaligus tanpa berpindah tempat.
Pelayanan Dibuka hingga Tengah Malam
Untuk menjangkau sebanyak mungkin warga, pelayanan dibuka sejak pagi hingga sekitar pukul 00.00 WITA. Pola pelayanan hingga malam hari itu sekaligus menjadi upaya Dukcapil menyesuaikan layanan dengan kondisi masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Luwu Timur di Malili.
Menyesuaikan Kebutuhan Warga Jauh dari Malili
Warga yang bekerja pada siang hari bisa datang setelah aktivitas mereka selesai. Jam layanan yang panjang juga memberi kesempatan bagi warga yang harus menempuh perjalanan dari desa tetangga agar tetap terlayani pada hari yang sama.
Kehadiran petugas hingga larut malam menunjukkan layanan publik tidak berhenti pada jam kantor biasa. Pendekatan itu diperlukan di wilayah yang jarak tempuhnya ke pusat pemerintahan tidak bisa ditempuh dalam waktu singkat.
Rincian 841 Dokumen Kependudukan
Dukcapil Luwu Timur mencatat sebanyak 841 dokumen administrasi kependudukan diterbitkan melalui pelayanan tersebut. Capaian itu memperlihatkan besarnya kebutuhan layanan administrasi kependudukan di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): 251 dokumen
- Kartu Keluarga (KK): 195 dokumen
- Kartu Identitas Anak (KIA): 196 dokumen
- Identitas Kependudukan Digital (IKD): 89 dokumen
- Surat Pindah: 13 dokumen
- Akta Kelahiran: 90 dokumen
- Akta Kematian: 7 dokumen
Jumlah terbanyak ada pada penerbitan KTP, disusul Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak. Tingginya angka penerbitan KIA menandakan banyak orang tua sekaligus melengkapi identitas resmi bagi anggota keluarga mereka.
Kata Dukcapil soal Antusiasme Warga
Kepala Bidang Catatan Sipil Dukcapil Luwu Timur, Rosmala Dewi, mengatakan pelayanan jemput bola dilakukan setelah pihaknya menemukan masih banyak warga yang membutuhkan penyelesaian dokumen kependudukan.
“Sebelum kita melakukan pelayanan, ternyata masih banyak masyarakat belum memiliki dokumen, belum merekam, belum aktifkan IKD dan Alhamdulillah dengan banyaknya permasalahan bisa terselesaikan tanpa harus ke kabupaten,” tuturnya, Jumat (11/9/2026).
Menurut Rosmala, kehadiran petugas secara langsung di wilayah Seberang Danau Towuti mendapat respons positif dari masyarakat. Warga tidak hanya memanfaatkan layanan untuk mengurus dokumen, tetapi juga menyampaikan apresiasi karena pemerintah hadir langsung di tengah masyarakat yang selama ini menghadapi kendala jarak.
Masyarakat, kata dia, juga berharap pola pelayanan serupa dapat kembali digelar di wilayah tersebut. Harapan itu menjadi catatan tersendiri bagi Dukcapil dalam menyusun jadwal layanan berikutnya.
Apresiasi Kepala Desa Rante Angin
Kepala Desa Rante Angin, Sapiuddin, mengapresiasi langkah Dukcapil Luwu Timur yang menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan langsung di desa. Menurutnya, pelayanan tersebut sangat membantu karena warga tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi maupun meluangkan waktu khusus untuk datang ke Malili hanya demi mengurus dokumen kependudukan.
“Kami mewakili teman-teman dari Desa se-Loeha Raya (Rante Angin, Loeha, Bantilang, Masiku dan Tokalimbo) berharap pelayanan ini tetap berlanjut, kalau bisa dilakukan 2 kali setahun,” kata Sapiuddin.
Usulan agar layanan digelar dua kali setahun menggambarkan bahwa kebutuhan dokumen kependudukan tidak berhenti setelah satu kali pelayanan. Kelahiran, perpindahan penduduk, dan perubahan komposisi keluarga membuat permintaan dokumen terus muncul.