Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pemerintahan

Luwu Timur: ASN Wajib Bayar Pajak Sebelum TPP Cair

18 September 2026 • Admin
ASN Luwu Utara dan kewajiban pajak daerah sebagai syarat pencairan TPP di luwu timur
Gambar: Luwuraya.com

Masamba — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara melampirkan bukti pelunasan pajak dan retribusi daerah sebagai syarat mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Utara tentang ketaatan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan Kebersihan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Surat edaran tersebut sebelumnya telah ditandatangani Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, pada 7 September 2026 di Masamba. Aturan baru itu kemudian disosialisasikan kepada jajaran perangkat daerah dalam upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Upacara Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (17/9/2026).

Kebijakan ini menyentuh langsung kantong aparatur, sebab TPP merupakan komponen penghasilan yang menjadi hak pegawai. Dengan aturan tersebut, kelengkapan administrasi pajak dan retribusi menjadi salah satu syarat sebelum tunjangan dibayarkan. Pemerintah daerah menempatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kewajiban aparatur, bukan semata urusan pribadi.

Luwu Timur: ASN Wajib Lampirkan Bukti Pajak untuk TPP

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Jumal Lussa, mensosialisasikan langsung aturan baru tersebut saat memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional. Ia menyampaikan instruksi Bupati tentang kewajiban yang harus dipenuhi aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten.

“ASN yang memiliki kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB. Sementara ASN yang masih menggunakan kendaraan dengan kode wilayah daerah lain diwajibkan segera melakukan mutasi TNKB ke kode wilayah Kabupaten Luwu Utara,” ujar Jumal.

Pernyataan itu menegaskan dua hal sekaligus: kewajiban membayar pajak kendaraan, dan kewajiban memindahkan registrasi kendaraan ke wilayah Luwu Utara. Mutasi TNKB membuat penerimaan pajak kendaraan bermotor tercatat pada daerah tempat pegawai bertugas. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah menjaga penerimaan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Retribusi Kebersihan hingga PBB-P2 Ikut Disyaratkan

Selain pajak kendaraan, aparatur yang menerima layanan kebersihan dari pemerintah daerah juga diwajibkan membayar Retribusi Pelayanan Kebersihan secara tertib. Bupati juga mengimbau seluruh pegawai segera melunasi kewajiban PBB-P2 atas objek pajak yang mereka miliki sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.

Retribusi pelayanan kebersihan merupakan pungutan atas layanan persampahan yang dinikmati wajib retribusi. Sementara PBB-P2 dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Keduanya termasuk sumber pendapatan daerah yang pengelolaannya berada di lingkup pemerintah kabupaten.

Dengan menempatkan bukti pelunasan sebagai syarat pencairan TPP, pemerintah daerah berharap kepatuhan aparatur meningkat. Aparatur dianggap memiliki posisi sebagai teladan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pendekatan itu juga lazim digunakan sejumlah daerah untuk memperkuat penerimaan daerah tanpa menaikkan tarif pungutan.

Bukti Pembayaran yang Harus Disertakan

Setiap ASN kini wajib menyertakan bukti pembayaran PKB, termasuk denda atau tunggakan jika ada, bukti pelunasan PBB-P2, serta bukti pembayaran Retribusi Pelayanan Kebersihan saat mengajukan pencairan TPP. Kelengkapan dokumen itu menjadi penentu apakah usulan pencairan dapat diproses atau harus dikembalikan.

Pengaturan semacam ini membuat pengelolaan administrasi keuangan daerah berjenjang lebih ketat. Bukti pembayaran tidak sekadar dilampirkan, tetapi juga diverifikasi oleh atasan langsung. Bagi aparatur, kelengkapan dokumen tersebut memengaruhi kepastian jadwal penerimaan tunjangan.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga