Berita Luwu Timur: 1.464 Guru PPPK Lutim Menunggu Regulasi Pusat
Sebanyak 1.386 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Kabupaten Luwu Timur kini menunggu kepastian terkait peluang perubahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, 78 guru PPPK paruh waktu menanti kepastian mengenai peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian tersebut masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan belum mengetahui secara pasti mekanisme maupun tahapan yang akan diterapkan. Hal itu membuat para guru belum bisa menyiapkan langkah apa pun secara pasti. Mereka baru bisa menunggu aturan resmi sebelum mengetahui persyaratan dan tahapan yang harus diikuti.
Angka tersebut merupakan hasil pendataan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur terhadap seluruh satuan pendidikan di daerah itu. Data tersebut mencakup guru di jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama. Dari total 1.464 orang, mayoritas berstatus PPPK penuh waktu.
Rincian Data 1.464 Guru PPPK Luwu Timur
Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Luwu Timur, Risal, menjelaskan bahwa angka 1.464 merupakan rekapan dari sekolah se-Luwu Timur. Pendataan dilakukan pada satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP. Hasilnya, 1.386 guru tercatat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan 78 lainnya berstatus PPPK paruh waktu.
“1.464 status Guru PPPK ini merupakan rekapan dari sekolah se-Luwu Timur, yang kita ambil di antaranya TK, SD, dan SMP,” kata Risal.
Rekapan itu menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah pusat nantinya akan berkaitan langsung dengan ribuan tenaga pendidik di Luwu Timur. Setiap perubahan skema kepegawaian berpotensi memengaruhi distribusi guru antarsekolah. Karena itu, data yang rapi menjadi modal penting bagi pemerintah daerah saat kebijakan resmi diterapkan.
Risal menambahkan bahwa Pemkab Luwu Timur masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat sebelum dapat menjelaskan mekanisme pengangkatan maupun perubahan status para guru tersebut. “Untuk saat ini masih menunggu regulasi atau juknis. Pengangkatannya nanti seperti apa, itu belum kita tahu,” jelasnya.
Wacana Perubahan Status Guru PPPK
Wacana perubahan status guru PPPK daerah muncul setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan adanya kesepakatan pemerintah terkait kemungkinan pemindahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Gagasan itu dibahas di tengah persoalan pengelolaan guru dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Perubahan kebijakan transfer ke daerah serta keterbatasan ruang belanja pegawai menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi pembahasan tersebut. Beban belanja pegawai yang besar membuat sejumlah daerah kesulitan mengatur komposisi anggaran. Karena itu, opsi pengalihan pengelolaan sebagian guru ke pemerintah pusat ikut dipertimbangkan.
Dalam perkembangan selanjutnya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan guru yang berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Sementara guru PPPK paruh waktu disebut akan memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Informasi itulah yang kini menjadi perhatian para guru di daerah.