LUWU TIMUR — Ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar tidak cukup dihadapi setelah kasus terjadi. Di Luwu Timur, pencegahan dibangun lebih awal dari ruang yang paling dekat dengan anak: sekolah. Edukasi bahaya narkoba kini berjalan melalui beberapa jalur sekaligus, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dinas pendidikan, hingga kolaborasi dengan dunia usaha.
Pola tersebut menempatkan sekolah sebagai benteng pertama, bukan sekadar tempat menimba ilmu. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan mitra pembangunan disebut bergerak bersama agar pelajar memahami risikonya sebelum berhadapan langsung dengan pergaulan yang berisiko.
Berita Luwu Timur: Tiga Jalur Pencegahan Narkoba di Sekolah
Dari sejumlah kegiatan yang berjalan, setidaknya ada tiga jalur yang saat ini menjadi tulang punggung pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan Luwu Timur. Ketiganya saling melengkapi karena menyasar sisi yang berbeda, yakni pengawasan, kesadaran hukum, dan ketahanan lingkungan sekolah.
Jalur pertama datang dari kolaborasi Dewan Pendidikan Luwu Timur bersama Polres Luwu Timur. Jalur kedua melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dijalankan Dinas Pendidikan bersama Kejaksaan. Jalur ketiga lewat Program Sekolah Bersinar yang dikembangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama PT Vale Indonesia.
Ketiga jalur itu membuat pencegahan tidak bergantung pada satu institusi. Sekolah diposisikan sebagai ruang yang aktif, sementara aparat dan mitra pembangunan menyediakan materi, pendampingan, serta penguatan kelembagaan.
Kolaborasi Dewan Pendidikan dan Polres Luwu Timur
Upaya penguatan edukasi dan pencegahan narkoba di sekolah dibahas dalam audiensi Dewan Pendidikan Luwu Timur bersama Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi pada 19 Agustus 2026. Pertemuan itu membahas rencana kolaborasi kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba di sejumlah sekolah.
Program tersebut diarahkan menjadi bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurut Kompol Hajriadi, pencegahan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian. Lingkungan pendidikan dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan generasi muda.
Polres Luwu Timur menyatakan siap membuka ruang kolaborasi dengan Dewan Pendidikan untuk memberikan edukasi kepada pelajar. Pola ini menempatkan polisi bukan hanya sebagai aparat yang bertindak ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai pihak yang membekali siswa dengan pemahaman mengenai risiko narkoba.
Program Jaksa Masuk Sekolah dan Kesadaran Hukum Pelajar
Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur juga menjalankan Program Jaksa Masuk Sekolah bersama Kejaksaan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, Raoda K., menyebut program itu telah menjadi agenda tahunan sebagai sarana memberikan edukasi hukum kepada pelajar.
Melalui program tersebut, siswa mendapatkan pemahaman mengenai hukum dan konsekuensi dari pelanggaran hukum. Materinya juga mencakup edukasi dan advokasi mengenai bahaya narkoba serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan generasi muda.
“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami juga memberikan ruang bagi para pelajar untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai hukum, termasuk tentang bahaya narkoba. Ini merupakan bagian dari upaya preventif agar anak-anak kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” jelas Raoda.
Dengan pendekatan itu, edukasi narkoba di sekolah tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan kesehatan atau keamanan, tetapi juga berkaitan dengan kesadaran hukum. Siswa diharapkan memahami bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika memiliki konsekuensi hukum, sekaligus memahami pentingnya menjauhi lingkungan yang berisiko.
Sekolah Bersinar: Kolaborasi BNN dan PT Vale Indonesia
Jalur ketiga datang dari Program Sekolah Bersinar yang dikembangkan melalui kolaborasi BNN dan PT Vale Indonesia. Program itu menjadi salah satu pendekatan untuk membangun lingkungan pendidikan yang memiliki ketahanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam program tersebut, sekolah tidak hanya diposisikan sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi, tetapi didorong memiliki peran lebih aktif dalam pencegahan. Kolaborasi itu memperluas keterlibatan pihak karena tidak hanya melibatkan pemerintah dan aparat, tetapi juga dunia usaha.
Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting karena ancaman narkoba terhadap pelajar tidak selalu muncul di lingkungan sekolah. Pengaruh pergaulan, lingkungan sosial, dan perkembangan informasi membuat upaya perlindungan anak membutuhkan pendekatan yang lebih luas, termasuk di rumah dan di lingkungan tempat tinggal.