Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Peristiwa

Berita Lutim: Kasus Penganiayaan Tomoni Berakhir Damai

10 Oktober 2026 • Admin • 29 kali dibaca
Suasana penyelesaian perkara pidana lewat keadilan restoratif di Polsek Mangkutana, Luwu Timur
Gambar: Dok. Polsek Mangkutana via RadarLuwu.com
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Berita Lutim kali ini datang dari Kecamatan Tomoni. Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Terminal Kawarasan, Tomoni, berakhir damai setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui fasilitasi Unit Reskrim Polsek Mangkutana.

Proses penyelesaian itu berlangsung di Ruang Restorative Justice Polsek Mangkutana pada Jumat, 9 Oktober 2026, sejak pukul 10.00 WITA. Kesepakatan tersebut menjadi titik akhir dari laporan polisi yang dilayangkan pada 2 Juli 2026.

Dalam forum mediasi itu, pihak terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa dan menyanggupi proses hukum apabila hal itu terjadi lagi.

Berita Lutim: Mediasi di Polsek Mangkutana

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai pihak yang duduk bersama. Tujuannya bukan sekadar memutus perkara, tetapi memulihkan keadaan yang rusak akibat perbuatan tersebut.

Tata Atur
Iklan

Dalam perkara di Tomoni, proses mediasi difasilitasi penyidik. Kedua pihak diberi ruang menyampaikan keinginan masing-masing sebelum sampai pada kesepakatan. Polsek Mangkutana menyampaikan ringkasan hasil mediasi itu melalui rilis resminya.

Selain meminta maaf, terlapor bersedia menanggung biaya pengobatan korban. Dari pihak korban, permohonan maaf itu diterima dan persoalan dianggap selesai sampai di situ.

Kesepakatan damai dan surat pencabutan laporan polisi ditandatangani pada 9 Oktober 2026, hari yang sama dengan proses mediasi. Apabila di kemudian hari timbul masalah lanjutan, kedua pihak sepakat menanggung konsekuensinya.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Apa Itu Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan dan kerugian, bukan semata penghukuman. Pendekatan ini lazim dipakai pada perkara ringan yang pelakunya bukan residivis dan korban bersedia berdamai.

Di lingkungan kepolisian, penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif diatur lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Aturan itu menempatkan penyidik sebagai fasilitator yang menilai kelayakan perkara untuk diselesaikan di luar pengadilan.

Meski begitu, keadilan restoratif tidak berlaku untuk semua perkara. Perkara berat, tindak pidana dengan korban yang tidak bisa memberi persetujuan, atau kejahatan yang berulang umumnya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Praktik ini juga bukan hal baru di Sulawesi Selatan. Sejumlah kepolisian sektor tercatat menyelesaikan perkara ringan lewat mediasi, terutama perkara yang berakar pada perselisihan antartetangga atau persoalan sehari-hari.

Isi Kesepakatan Damai

Ada beberapa butir yang tercatat dalam kesepakatan kedua pihak:

  • Terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban.
  • Terlapor berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
  • Terlapor bersedia menanggung biaya pengobatan korban.
  • Korban menerima permohonan maaf dan mencabut laporan polisi.
  • Bila perbuatan terulang, terlapor bersedia menghadapi proses hukum.

Butir terakhir itu penting. Dalam kesepakatan restoratif, janji untuk tidak mengulangi perbuatan biasanya dicantumkan agar penyelesaian damai tidak menjadi celah bagi pengulangan perbuatan.

Nomor Laporan dan Tahapan Perkara

Perkara ini terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/B/17/VII/SPKT/POLSEK MANGKUTANA/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN. Laporan dibuat pada 2 Juli 2026, sementara peristiwanya menurut laporan berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni.

Rangkaian penanganan memakan waktu sekitar tiga bulan. Rentang itu menunjukkan proses restoratif tidak otomatis berjalan cepat, karena penyidik perlu memastikan kedua pihak benar-benar sepakat tanpa tekanan.

Bagi publik, dokumen dan rilis semacam ini penting untuk memastikan bahwa perkara benar-benar selesai secara administratif, bukan hanya selesai secara lisan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga