SUARALUTIM.COM, MALILI — Kasus pengadaan ambulans desa di Luwu Timur masih berjalan di meja penyidik. Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah memeriksa tidak kurang dari 20 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 24 unit ambulans desa yang bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan alur dana dan mekanisme pengadaan yang berujung pada tidak diterimanya kendaraan oleh desa.
Artikel ini disusun sebagai penjelasan atas perkara yang telah berjalan beberapa bulan, dengan menempatkan setiap keterangan pada sumbernya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi, dan semua pihak yang disebut dalam proses ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Luwu Timur: Apa Itu Program Garda Sehat
Pengadaan ambulans desa lahir dari program Garda Sehat, yang dirancang sebagai dukungan layanan kesehatan di desa-desa wilayah pemberdayaan perusahaan. Anggaran program berasal dari dana CSR PT Vale Indonesia yang disalurkan ke desa-desa penerima manfaat, lalu digunakan untuk pengadaan armada ambulans.
Dalam praktiknya, pengadaan tidak dikelola satu per satu oleh desa. Dana yang terkumpul dipihakketigakan kepada satu penyedia, yaitu PT Malili Supply Utama. Skema terpusat seperti ini lazim dipilih agar harga lebih seragam dan proses pengadaan dianggap lebih efisien. Namun skema itu juga memusatkan risiko: bila penyedia gagal memenuhi kontrak, dampaknya dirasakan banyak desa sekaligus.
Menurut keterangan yang dihimpun Kejaksaan Negeri Luwu Timur, nilai program mencapai sekitar Rp6,8 miliar untuk 24 unit ambulans desa. Sementara itu, sejumlah pemberitaan menyebut nilai per unit dalam kontrak kerja sama antara penyedia dan pemerintah desa sebesar Rp285 juta, dengan transfer dari desa sebesar Rp250 juta per desa.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Kronologi yang Tercatat
Berdasarkan pemberitaan yang dihimpun, rangkaian peristiwa perkara ini dapat disusun sebagai berikut:
- Januari 2026. Dana pengadaan mulai ditransfer desa kepada pihak penyedia. Kontrak pengadaan tercatat berjalan tiga bulan, sejak 22 Januari hingga 22 April 2026.
- Maret 2026. Sejumlah kepala desa menyebut penyedia mulai sulit dihubungi, sementara unit ambulans belum diterima.
- April 2026. Masa kontrak berakhir tanpa penyerahan unit sesuai kesepakatan.
- Mei 2026. Sejumlah kepala desa melaporkan persoalan ini ke kepolisian. Pihak-pihak terkait mulai diminta klarifikasi.
- Juli 2026. Kejaksaan Negeri Luwu Timur menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
- Agustus 2026. Penyidik menyatakan telah memeriksa tidak kurang dari 20 orang saksi, termasuk seorang wakil ketua DPRD Luwu Timur.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Dery F Rachman, pada 3 Agustus 2026 menyatakan bahwa pemeriksaan saksi masih berjalan. “Kasusnya jalan terus. Hanya memang sampai saat ini, kita masih memeriksa beberapa saksi,” ujarnya saat itu. Ia juga menyebut seorang wakil ketua DPRD telah diperiksa satu kali sebagai saksi.
Posisi Para Pihak
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang menyatakan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas tidak diterimanya ambulans. Penyidik masih bekerja pada tataran mengumpulkan keterangan dan dokumen. Karena itu, penting untuk tidak menyimpulkan lebih jauh daripada yang telah diumumkan.
Di sisi lain, desa-desa penerima manfaat berada pada posisi yang sulit. Dana yang berasal dari CSR telah keluar dari rekening desa, tetapi barang yang dijanjikan tidak diterima. Bagi pemerintah desa, posisi ini menimbulkan persoalan pertanggungjawaban, karena dana yang dikelola harus dapat dilaporkan penggunaannya.
Perusahaan selaku penyedia dana CSR juga berkepentingan agar penyaluran program dapat dipertanggungjawabkan. Program pemberdayaan masyarakat yang gagal di tahap pengadaan berpotensi menurunkan kepercayaan warga terhadap program perusahaan pada periode berikutnya.


