SUARALUTIM.COM, MALILI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melelang tiga barang rampasan negara pada Rabu (21/10/2026). Objek yang ditawarkan terdiri atas satu unit excavator, satu mesin cultivator, dan satu sepeda motor. Lelang digelar melalui portal resmi lelang.go.id bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo.
Lelang ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hasilnya menjadi penerimaan negara, sekaligus memastikan aset yang tersimpan di gudang barang bukti tidak kehilangan nilai ekonomi karena lama tidak terpakai.
Berita Lutim: Tiga Objek yang Dilelang
Berdasarkan pengumuman yang dikutip sejumlah media daerah, ketiga objek memiliki nilai limit dan uang jaminan sebagai berikut.
- Excavator Zoomlion ZE215E warna hijau. Nilai limit Rp291.556.000, uang jaminan Rp58.311.200.
- Mini hand traktor atau mesin cultivator. Nilai limit Rp5.723.000, uang jaminan Rp1.144.600.
- Sepeda motor Honda GTR warna hitam. Nilai limit Rp3.748.000, uang jaminan Rp1.739.000.
Nilai limit adalah harga minimum yang ditetapkan dalam lelang, bukan harga akhir. Barang baru dinyatakan terjual bila ada penawaran yang memenuhi ketentuan lelang.
Excavator menjadi objek dengan nilai tertinggi, jauh di atas dua objek lainnya. Alat berat semacam ini biasanya dipakai pada pekerjaan konstruksi, pembukaan lahan, dan pekerjaan tanah. Nilai jaminannya pun menyesuaikan, sekitar seperlima dari nilai limit.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Jadwal, Tempat, dan Cara Ikut Lelang
Lelang dilaksanakan secara terbuka atau open bidding melalui situs resmi pemerintah. Peserta tidak perlu hadir fisik untuk mengajukan penawaran, tetapi wajib memiliki akun di lelang.go.id dan menyetor uang jaminan melalui virtual account.
Batas akhir penyetoran uang jaminan jatuh pada Selasa (20/10/2026), sehari sebelum pelaksanaan. Penetapan pemenang dilakukan di KPKNL Palopo, Jalan Andi Kambo Nomor 55, Kota Palopo.
Terkait jadwal penawaran, laporan media daerah mencatat batas waktu yang berbeda per objek. Penalutim.com menuliskan batas akhir penawaran excavator pukul 13.00 WITA, mesin cultivator pukul 13.30 WITA, dan sepeda motor pukul 14.00 WITA sesuai waktu server lelang.go.id. Luwuraya.com mencantumkan pelaksanaan lelang pukul 14.00 hingga selesai.
Karena ada perbedaan penyajian jam antarlaporan, calon peserta sebaiknya memastikan langsung melalui dokumen lelang resmi di lelang.go.id. Jam pada dokumen resmi itulah yang mengikat.
Fisik barang dapat dilihat di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Pemeriksaan langsung penting karena objek ditawarkan dalam kondisi apa adanya.
Apa Itu Lelang Barang Rampasan Negara
Barang rampasan negara adalah barang yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah inkracht, barang itu tidak lagi dibutuhkan sebagai alat pembuktian dan dapat dilelang.
Lelang barang rampasan berbeda dari lelang pengadaan. Ia bukan proses memilih penyedia jasa, melainkan cara menjual aset negara secara terbuka kepada siapa pun yang memenuhi syarat. Mekanismenya diatur dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Luwu Timur, Muhammad Akbar, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya mengelola barang rampasan secara terbuka dan akuntabel. Ia menyatakan lelang ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan kas negara secara transparan.
Kondisi Apa Adanya dan Hal yang Perlu Dicek
Istilah “apa adanya” bukan formalitas. Peserta tidak mendapat jaminan garansi atas kondisi mesin, kelengkapan surat, atau riwayat pemakaian barang. Semua risiko setelah pembelian menjadi tanggungan pemenang lelang.
Beberapa hal yang biasanya perlu diperiksa sebelum menawar: kelengkapan dokumen objek, kondisi fisik utama, keberadaan suku cadang, serta biaya tambahan untuk mengangkut barang dari lokasi penyimpanan. Untuk excavator, biaya mobilisasi bisa jauh lebih besar dibanding objek lain.
Peserta juga perlu menghitung nilai limit sebagai batas bawah, bukan patokan harga wajar. Penawaran tertinggi yang memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai pemenang, sehingga peluang menang bergantung pada penawaran peserta lain.


