Jumat, 9 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Politik

Luwu Timur: Bawaslu Perkuat Sengketa Proses Pemilu

25 September 2026 • Admin • 15 kali dibaca
Rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Luwu Timur membahas sengketa proses pemilu
Gambar: Channel Pers (dokumentasi Bawaslu Luwu Timur)
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur memperkuat kesiapan jajarannya menghadapi tahapan pemilu mendatang dengan membahas secara khusus mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Rapat koordinasi itu digelar dengan fokus pada pemahaman konseptual sekaligus kesiapan prosedur apabila muncul permohonan sengketa pada tahapan penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menyatakan pembahasan tersebut penting untuk mereview proses yang telah berlangsung dan memperdalam pemahaman konseptual terkait kewenangan lembaganya dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Menurutnya, agenda ini menjadi bagian dari persiapan kelembagaan, bukan sekadar kegiatan administratif.

Luwu Timur dan Kesiapan Pengawas Pemilu

Kabupaten Luwu Timur merupakan satu dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan yang memiliki penyelenggara pemilu sendiri, mulai dari KPU hingga Bawaslu di tingkat kabupaten. Kedua lembaga itu bekerja pada setiap tahapan, dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil.

Pada titik-titik itulah potensi sengketa muncul. Karena itu, pemahaman atas pembagian kewenangan antara Bawaslu, KPU, dan Mahkamah Konstitusi menjadi bekal yang tidak bisa ditawar bagi jajaran pengawas di daerah.

Tata Atur
Iklan

Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyebut rapat koordinasi tersebut juga membahas hal-hal yang bersifat konsepsional sebagai bentuk kesiapan menghadapi penyelenggaraan pemilu. Hasilnya diharapkan memperkuat pemahaman jajaran atas mekanisme, kewenangan, serta prosedur penyelesaian sengketa proses ketika ada permohonan yang diajukan.

Apa Itu Sengketa Proses Pemilu

Istilah penyelesaian sengketa proses pemilu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menyelenggarakan penyelesaian sengketa proses berdasarkan permohonan dari pihak yang mengajukan sengketa. Ketentuan teknisnya diatur melalui Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Bawaslu memiliki fungsi quasi-yudisial. Artinya, Bawaslu bukan lembaga peradilan, tetapi berdasarkan undang-undang diberikan wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara kepemiluan yang masuk dalam kategori sengketa proses.

“Bawaslu tidak masuk sebagai lembaga peradilan, namun diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara kepemiluan yang dikategorikan sebagai objek sengketa proses,” jelas Pawennari dalam pemberitaan Channel Pers.

Pihak yang bisa bersengketa

Menurut penjelasan Bawaslu Luwu Timur, objek sengketa proses mencakup perselisihan yang terjadi antar-peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Perselisihan itu muncul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, maupun pusat.

Karena itu, pemahaman soal jenis keputusan yang bisa menjadi objek sengketa menjadi kunci. Tidak semua ketidaksepahaman masuk ke ranah penyelesaian sengketa proses; sebagian di antaranya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme lain, termasuk pengawasan terhadap prosedur yang berlaku.

Beda sengketa proses dan sengketa hasil

Bawaslu menekankan pentingnya membedakan sengketa proses dengan sengketa hasil pemilu. Sengketa proses menjadi kewenangan Bawaslu, sedangkan sengketa hasil pemilu secara konstitusional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili.

Sengketa hasil berkaitan dengan perselisihan akibat keputusan KPU mengenai perolehan suara hasil akhir calon atau pasangan calon peserta pemilu. Perbedaan jalur ini sering menjadi sumber kebingungan publik, sehingga penjelasan seperti itu dinilai penting untuk disampaikan lebih awal.

KPU Luwu Timur Perkuat Disiplin Internal

Penguatan tidak hanya berjalan di tubuh pengawas. KPU Kabupaten Luwu Timur melaksanakan apel pagi di halaman kantor mereka pada Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan, koordinasi, serta semangat kebersamaan jajaran dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Kegiatan rutin semacam apel dinilai penting untuk menjaga ritme kerja penyelenggara pemilu, terutama ketika agenda tahapan mulai padat. Koordinasi internal yang rapi menjadi prasyarat agar layanan kepemiluan kepada masyarakat tetap berjalan tertib.

Dua agenda tersebut, di Bawaslu dan KPU, memperlihatkan bahwa penyelenggara pemilu di Luwu Timur menyiapkan diri pada dua sisi sekaligus: kesiapan memutus perkara bila terjadi sengketa, dan kesiapan disiplin kerja sehari-hari.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga