Makassar — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Supriadi Arif, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel segera merealisasikan pemasangan traffic light di simpang jalan poros Anabanua-Sengkang, Kabupaten Wajo. Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi D DPRD Sulsel bersama Dishub Sulsel terkait pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026, Jumat (18/9/2026). Simpang tersebut dinilai strategis karena menghubungkan sejumlah wilayah, termasuk jalur menuju Kabupaten Luwu.
Menurut Supriadi, persimpangan itu menjadi akses penghubung antarwilayah, namun hingga kini belum dilengkapi traffic light maupun papan penunjuk arah yang memadai. Kondisi tersebut dinilai dapat membingungkan pengguna jalan, khususnya pengendara yang baru melintas di kawasan tersebut. Ia bahkan mengaku pernah mengalami sendiri kebingungan saat melintas di lokasi itu.
“Di Anabanua itu ada perempatan. Kalau ke kiri menuju Luwu, kalau lurus menuju Sengkang. Di sana tidak ada traffic light, tidak ada juga papan arah, padahal ini jalan lintas provinsi,” kata Supriadi.
Ia menuturkan pengalaman pribadinya ketika melintasi kawasan tersebut. “Saya pernah begitu. Tiba-tiba tembus di Kota Sengkang. Saya bilang, kok bisa sampai di Kota Sengkang?” ujarnya.
Berita Lutim: Desakan Pasang Traffic Light di Simpang Anabanua
Persoalan yang diangkat Supriadi menyentuh langsung mobilitas warga, termasuk masyarakat yang hendak bepergian dari dan menuju Kabupaten Luwu. Jalur poros Anabanua-Sengkang merupakan jalur lintas provinsi yang ramai dilewati kendaraan antarkabupaten. Kelengkapan rambu dan pengatur lalu lintas di persimpangan menjadi penentu keselamatan pengendara.
Supriadi mengatakan, pemasangan traffic light di lokasi tersebut sebelumnya telah diperjuangkan dan masuk dalam program pemerintah. Anggarannya, menurut dia, telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Namun hingga September 2026, pekerjaan tersebut belum juga direalisasikan.
“Saya monitor karena kita sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini akan dikerjakan. Sudah masuk dalam DPA, tapi sampai hari ini belum dikerjakan. Makanya saya tanyakan kepada Kadis Perhubungan apa masalahnya,” tegasnya.
Ia menyebut kebutuhan anggaran untuk pemasangan traffic light di dua titik tersebut mencapai sekitar Rp400 juta lebih. Angka itu disampaikan dalam rapat kerja bersama dinas teknis yang menjadi mitra Komisi D DPRD Sulsel.
Alasan Dishub Sulsel: Efisiensi Anggaran
Dalam rapat tersebut, Dishub Sulsel menjelaskan bahwa pelaksanaan program sebelumnya terdampak efisiensi anggaran. Meski demikian, karena pemasangan traffic light tersebut masih tercantum dalam DPA dan menjadi program prioritas, Dishub memastikan pekerjaan akan segera dilaksanakan.
“Pak Kadis secara tegas menyampaikan bahwa akan segera dijalankan. Anggarannya sudah ada dan sudah masuk dalam DPA,” ungkap Supriadi.
Penjelasan itu menjadi catatan penting bagi komisi yang membidangi perhubungan, karena menyangkut pelaksanaan program yang sudah dijanjikan kepada warga. Efisiensi anggaran memang lazim memengaruhi jadwal pekerjaan di daerah, tetapi program yang sudah tersedia anggarannya dinilai tidak seharusnya tertunda tanpa alasan yang jelas.
Penataan Simpang dan Keselamatan Pengguna Jalan
Persimpangan tanpa pengatur lalu lintas meningkatkan risiko konflik antar kendaraan, terutama pada jam sibuk. Rambu penunjuk arah yang tidak memadai memperbesar peluang pengendara salah mengambil jalur. Dua hal itulah yang dikeluhkan Supriadi dan, menurutnya, juga dirasakan sebagian pengguna jalan lintas provinsi.
Penataan simpang biasanya mencakup pemasangan lampu pengatur lalu lintas, marka jalan, dan rambu petunjuk arah. Ketiganya bekerja sebagai satu paket agar pengendara memperoleh informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan di persimpangan. Pekerjaan semacam ini juga membutuhkan koordinasi dengan pengelola jalan sesuai kewenangannya.