Berita Lutim: Tekanan Publik dan Janji Pembangunan
Supriadi menilai realisasi program tersebut penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat sekaligus kepercayaan terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, desakan masyarakat terus muncul karena pembangunan yang sebelumnya disampaikan kepada warga belum kunjung terlihat.
“Kami juga mendapatkan desakan dari masyarakat. Kalau anggota DPR sudah menjanjikan tetapi tidak ditunaikan, pasti kami yang ditanya. Di media sosial, Facebook maupun grup WhatsApp, muncul pertanyaan, ‘Mana janjimu?’” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Dishub Sulsel tidak lagi menunda pelaksanaan program tersebut dan segera merealisasikannya sesuai anggaran yang telah tersedia. “Kalau sudah masuk dalam DPA dan menjadi program prioritas, tidak ada alasan untuk tidak dijalankan. Harus jalan,” tegasnya.
Pernyataan itu memperlihatkan pola pengawasan yang lazim dilakukan anggota dewan: menanyakan kelanjutan program yang sudah dijanjikan kepada warga. Pola serupa juga terlihat pada pengawasan pekerjaan jalan di wilayah lain, seperti pemberitaan tentang ruas jalan Tarengge hingga perbatasan Malili yang diawasi ketat.
Kaitan dengan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Rapat kerja Komisi D bersama Dishub Sulsel berlangsung dalam rangka pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026. Forum itu menjadi ruang bagi dewan untuk menakar apakah program yang direncanakan dapat dieksekusi pada tahun anggaran berjalan. Program yang dinilai tidak realistis biasanya diminta disesuaikan sebelum dokumen anggaran disahkan.
Dalam forum semacam itu, dinas teknis memaparkan kendala teknis maupun administratif yang dihadapi. Dewan kemudian menilai apakah kendala tersebut dapat diselesaikan dalam sisa waktu anggaran. Hasil penilaian itu menentukan apakah program tetap dipertahankan atau dijadwalkan ulang.
Dokumen anggaran dan peraturan daerah yang dihasilkan dari pembahasan bersama dewan dapat ditelusuri melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara informasi program perhubungan dapat dilihat pada kanal resmi Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan serta portal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dampak bagi Warga Luwu dan Sekitarnya
Jalur poros Anabanua-Sengkang menjadi salah satu rute yang menghubungkan wilayah Kabupaten Luwu dengan kawasan Sengkang dan sekitarnya. Pengguna jalan dari arah selatan provinsi kerap melewati ruas ini untuk menuju wilayah tengah Sulawesi Selatan. Karena itu, perbaikan fasilitas keselamatan pada persimpangan berdampak pada banyak pengendara, bukan hanya warga sekitar simpang.
Kelancaran jalur penghubung juga berkaitan dengan distribusi barang antarwilayah. Perjalanan yang lebih tertib dan terarah menekan waktu tempuh sekaligus risiko kecelakaan. Bagi pelaku usaha, kepastian waktu tempuh merupakan bagian dari biaya logistik yang harus dihitung.
Pekerjaan infrastruktur yang tertunda memang kerap menjadi sorotan warga. Contoh lain, penataan kawasan dan normalisasi sungai di wilayah Luwu Timur, juga menarik perhatian publik karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan lingkungan warga, sebagaimana diberitakan dalam artikel tentang normalisasi sungai Malili sepanjang 2,69 kilometer.
Kewenangan Jalan Provinsi dan Kabupaten
Ruas jalan poros antarkabupaten umumnya berada pada kewenangan provinsi, sementara jalan penghubung di dalam kawasan kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Pembagian kewenangan itu menentukan siapa yang menyiapkan anggaran dan melaksanakan pekerjaan. Karena itu, koordinasi lintas tingkat pemerintahan menjadi syarat agar usulan pemasangan fasilitas keselamatan tidak berhenti di tengah jalan.
Warga sering kali tidak memperhatikan perbedaan kewenangan tersebut ketika mengeluhkan kondisi jalan. Yang mereka lihat adalah kondisi nyata di lapangan, bukan struktur administrasi. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai status ruas jalan membantu mengarahkan aspirasi ke instansi yang tepat.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Siapa yang mendesak pemasangan traffic light di Anabanua?
Desakan disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Supriadi Arif, dalam rapat kerja Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas Perhubungan Sulsel pada Jumat, 18 September 2026.
Berapa anggaran yang disebut untuk pekerjaan itu?
Menurut Supriadi, kebutuhan anggaran untuk pemasangan traffic light di dua titik tersebut mencapai sekitar Rp400 juta lebih, dan telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Apa tanggapan Dinas Perhubungan Sulsel?
Dishub Sulsel menjelaskan bahwa pelaksanaan program sebelumnya terdampak efisiensi anggaran. Namun karena masih tercantum dalam DPA dan menjadi program prioritas, Dishub memastikan pekerjaan akan segera dilaksanakan.
Penutup
Permintaan agar traffic light di simpang Anabanua-Sengkang segera dipasang kini menunggu tindak lanjut dinas teknis. Bagi dewan, janji yang telah disampaikan kepada warga menjadi taruhan kredibilitas lembaga. Bagi warga, yang mereka tunggu adalah simpang yang lebih aman dan arah jalan yang lebih jelas ketika melintas di jalur lintas provinsi itu.
Perkembangan lanjutan agenda rapat kerja dan pembahasan anggaran daerah dapat disimak pada kanal Pemerintahan SuaraLutim. Artikel ini disusun dari pemberitaan Pedoman Rakyat edisi 18 September 2026.