Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Hilirisasi Nikel: Limbah Diminta Tak Cemari Badan Air

29 September 2026 • Admin • 28 kali dibaca
ASM Group
Iklan

Amdal dan KLHS sudah ada, ujiannya di pelaksanaan

Pemerintah sendiri mengakui tata kelola hilirisasi masih dalam proses perbaikan. Sekretaris
Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, menyatakan upaya memperkuat ketahanan energi tidak
boleh lepas dari tujuan sosial, ekonomi, dan ekologi. “Pemerintah dari waktu ke waktu terus
akan melakukan perbaikan-perbaikan pada aspek-aspek tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat
(25/9/2026), dikutip Nikel.co.id.

Pada praktiknya, kewajiban lingkungan memang sudah menempel pada perusahaan tambang. Setiap
kegiatan wajib punya Amdal sebagai dasar kelayakan lingkungan, sementara KLHS menjaga arah kebijakan
wilayah. Dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Direktorat Jenderal Minerba juga
memeriksa pemenuhan kewajiban lingkungan, termasuk jaminan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan yang
belum menempatkan jaminan itu berisiko tidak mendapat persetujuan RKAB atau dikenai sanksi.

Yang sering jadi soal bukan ada atau tidaknya aturan, melainkan konsistensi pengawasan dan
keterbukaan data. Pemantauan kualitas air, misalnya, perlu dijalankan rutin dan hasilnya bisa
diverifikasi pihak ketiga. Tanpa itu, warga hanya punya penglihatan mata dan pengalaman harian untuk
menilai apakah lingkungan di sekitarnya masih aman.

Integrasi darat dan laut yang diminta Bappenas pada dasarnya berarti pemantauan tidak berhenti di
pagar perusahaan. Titik-titik air dari hulu sampai muara perlu diperiksa dengan standar yang sama,
termasuk ketika aliran melintasi batas kecamatan maupun kabupaten. Di situlah koordinasi antara
pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian diuji, karena kewenangan pengawasan
lingkungan tersebar di beberapa pintu.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Nilai ekonomi hilirisasi tidak lepas dari tata kelola

Tekanan lingkungan ini datang di saat sektor mineral dan batu bara justru menyumbang penerimaan
negara yang lebih besar. Kementerian ESDM mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor
minerba mencapai Rp108 triliun hingga 31 Agustus 2026, naik sekitar Rp21 triliun dibandingkan periode
sama 2025 yang sebesar Rp87 triliun. Dari jumlah itu, sektor nikel menyumbang Rp21 triliun, naik dari
Rp10 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya, sebagaimana dilaporkan
ANTARA
(10/9/2026).

Menariknya, kenaikan setoran nikel itu terjadi meski volume produksi dikurangi. Dirjen Minerba
Tri Winarno menyebut penataan RKAB 2026 memangkas rata-rata produksi nikel sekitar 13 juta ton bijih.
Kebijakan pemangkasan kuota membuat penerimaan naik justru ketika volume ditahan, karena harga
terjaga. Kondisi itu menjadi preseden penting: produksi yang terkendali dan tata kelola yang rapi
bisa berjalan bersama.

Namun manfaat ekonomi sebesar apa pun akan menguap bila muncul biaya lingkungan yang tidak
dihitung sejak awal. Rehabilitasi badan air, sengketa dengan warga, sampai penurunan kepercayaan
investor adalah bentuk tagihan yang datang belakangan. Warga Luwu Timur sendiri sudah beberapa kali
menyuarakan kekhawatiran soal dampak tambang (baca juga:
Tambang Lutim: Petani Desak Moratorium Izin Tambang).

Perlu dicatat juga bahwa tidak seluruh penerimaan negara itu tinggal di pusat. Sebagian kembali ke
daerah penghasil lewat dana bagi hasil sumber daya alam, sehingga kualitas tata kelola pertambangan
turut menentukan seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan kabupaten penghasil seperti Luwu Timur.
Semakin rapi pencatatan produksi dan kepatuhan lingkungannya, semakin mudah pula nilai itu
dipertanggungjawabkan ke publik.

Apa yang perlu diawasi ke depan

  • Aliran limbah dan slag. Pastikan tidak ada material yang keluar dari
    area pengelolaan menuju badan air, sungai, atau laut.
  • Pemantauan kualitas air. Data pemantauan sebaiknya rutin, tercatat, dan dapat
    diperiksa ulang oleh pihak independen.
  • Pemulihan lahan pascatambang. Jaminan reklamasi bukan sekadar berkas; hasilnya
    harus terlihat di lapangan.
  • Keterbukaan informasi. Warga di sekitar tambang berhak tahu hasil pemantauan
    lingkungan di wilayahnya.

FAQ singkat

Apa inti permintaan Bappenas? Pengelolaan lingkungan pertambangan nikel
diintegrasikan dari darat sampai laut, dengan penekanan agar limbah dan slag tidak masuk ke
badan air, sungai, lalu terbawa ke pesisir.

Apakah ini berarti aturan lingkungan belum ada? Bukan. Amdal dan KLHS sudah
diwajibkan. Bappenas menilai yang perlu diperkuat adalah pelaksanaan dan pengawasan lintas wilayah,
bukan pembuatan aturan dari nol.

Kenapa ini penting bagi Luwu Timur? Karena tambang nikel Sorowako beroperasi di
sekitar Danau Matano, sementara hilirisasi menambah volume material yang harus dikelola. Kualitas air
di kawasan itu menyangkut kehidupan warga dan keberlanjutan industri pariwisata danau.

Sumber: Nikel.co.id (28/9/2026 dan 25/9/2026), ANTARA (10/9/2026 dan 18/9/2026), CNBC
Indonesia (11/9/2026).

Gambar: Danau Matano, Luwu Timur (Dok. Wikimedia Commons/Draco walkeri, CC BY-SA 4.0).

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga