Kerangka Aturan Usaha Pertambangan
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur antara lain melalui UU Minerba beserta perubahan-perubahannya, serta pelaksanaan teknisnya melalui peraturan pemerintah. Aturan teknis terbaru yang dirujuk dalam keterangan lembaga itu adalah PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Dalam kerangka aturan tersebut, bahkan untuk pertambangan rakyat, negara mensyaratkan adanya izin, pengelolaan lingkungan, dan penerapan kaidah teknik pertambangan. Kesesuaian lokasi dengan wilayah yang diizinkan, kepemilikan dokumen lingkungan, serta jarak aman dari sungai dan fasilitas publik menjadi bagian dari pemenuhan syarat tersebut.
Mengapa pengawasan lingkungan penting di Kalaena
Sungai Kalaena bukan hanya bentang alam. Aliran itu menopang irigasi, perikanan, dan sumber air warga. Gangguan pada daerah tangkapan air maupun tebing sungai berdampak pada sektor pertanian yang menjadi tumpuan ekonomi sebagian besar keluarga di Mangkutana.
Oleh karena itu, setiap aktivitas pengerukan atau penggalian di sekitar sungai perlu diukur secara teknis agar tidak menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Konfirmasi Pihak Terkait Belum Diperoleh
Sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang, SuaraLutim belum menerima keterangan resmi dari instansi pengawas pertambangan, kepolisian, pemerintah kecamatan, maupun pihak pengelola terkait seluruh isi laporan tersebut. Informasi yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat masih bersifat pengaduan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Pihak yang disebut dalam pengaduan berhak memberikan klarifikasi. Jika laporan itu berkembang menjadi pemeriksaan resmi, hasilnya akan menjadi rujukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, pelanggaran lingkungan, atau persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.
Fungsi kontrol sosial masyarakat
LSM TRINUSA menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi masyarakat dengan mengedepankan data, bukti, dan prosedur hukum. Mereka juga mengajak warga melaporkan kondisi lapangan yang dinilai berdampak pada keselamatan.
Sementara itu, warga berharap ada kepastian. Ketidakpastian status legalitas sebuah kegiatan tambang membuat masyarakat sulit menilai risiko yang mereka hadapi setiap hari di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Di mana lokasi yang disorot? Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, tepatnya di kawasan bantaran Sungai Kalaena yang disebut berada tidak jauh dari jembatan penghubung Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Apakah sudah ada status hukum atas dugaan pelanggaran itu? Belum. Semua masih pada tahap pengaduan lembaga swadaya masyarakat dan permintaan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum serta instansi teknis.
Apa dampak yang paling dikhawatirkan warga? Tergerusnya tebing sungai, potensi erosi dan longsor, serta risiko pada rumah warga dan konstruksi jembatan yang menjadi akses penting antarwilayah.
Penutup
Isu tambang di bantaran Sungai Kalaena menyorot satu hal mendasar: kegiatan usaha perlu dibuktikan legalitasnya dan diukur dampaknya, bukan hanya dilihat manfaat ekonominya sesaat. Selama pemeriksaan resmi belum tuntas, informasi mengenai aktivitas tersebut sebaiknya diperlakukan secara hati-hati, tanpa menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan isu pertambangan di Luwu Timur melalui rubrik Tambang & Industri SuaraLutim, termasuk pemberitaan sebelumnya soal sengketa lahan di kawasan Harapan.
Sumber: Media Barometer, Kementerian ESDM, dan Batara Pos.


