Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Lutim: Sengketa Lahan Damar 3.145 Hektare Berlanjut

16 Oktober 2026 • Admin • 24 kali dibaca
Lahan damar di Desa Harapan dan Pongkeru Kecamatan Malili yang menjadi objek sengketa lahan di Luwu Timur
Gambar: Dok. MaliliPos (kawasan lahan yang dipersoalkan dalam sengketa lahan damar Harapan dan Pongkeru, Kecamatan Malili).
ASM Group
Iklan

Sengketa lahan damar seluas 3.145 hektare di Desa Harapan dan Pongkeru, Kecamatan Malili, kembali mencuat. Kali ini persoalannya menyangkut status tanah warisan, klaim lelang negara, dan dugaan pembayaran kompensasi. Artikel ini mencatat posisi para pihak secara berimbang, tanpa menyimpulkan siapa yang benar, karena prosesnya masih berjalan.

Tambang Lutim: Kronologi Persoalan yang Mencuat

Persoalan mengemuka setelah Muh. Husni, Kepala Bagian Administrasi PT Malili Muara Energi (PT MME), disebut menyampaikan kepada ahli waris bahwa lahan di KM 7, 8, dan 9 telah dilelang negara. Pernyataan itu dikutip tim hukum dalam pemberitaan MerakNews, Sabtu 11 Oktober 2026.

Klaim tersebut dibantah Andi Isa Risani, yang mewakili enam ahli waris Andi Maneng Opu Daeng Kanang. Ia mempertanyakan proses lelang yang disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada keluarga.

Ia menyatakan pihaknya tidak pernah menerima surat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), padahal hak waris disebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Malili.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Dokumen yang Dirujuk Masing-Masing Pihak

Sebagai dasar klaim, pihak ahli waris merujuk dua dokumen. Pertama, penetapan Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll tertanggal 14 Mei 2025. Kedua, surat kesaksian adat tertanggal 7 Februari 2024, yang menyebut lahan damar tersebut sebagai tanah ulayat yang diwariskan kepada Andi Maneng Opu Daeng Kanang.

Menurut pemberitaan sebelumnya, lahan yang dipersoalkan terdiri atas sekitar 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru. Totalnya sekitar 3.145 hektare.

Tim hukum ahli waris juga menyoroti dugaan adanya pembayaran kompensasi lahan oleh PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) melalui PT MME atau melalui Andi Panguriseng, yang pernah menerima kuasa dari enam ahli waris tersebut.

Bantahan PT CLM

Perwakilan External PT CLM, Fauzy Lukman, membantah perusahaan pernah bekerja sama dengan PT MME. Keterangan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin 12 Oktober 2026.

Menurutnya, PT MME tidak tercatat dalam daftar vendor maupun mitra PT CLM. Ia juga membantah adanya kerja sama terkait lahan atau pembayaran kompensasi hingga jual-beli kepada PT MME maupun secara pribadi kepada Andi Panguriseng.

Fauzy menjelaskan, kegiatan PT CLM di kawasan KM 6 hingga KM 10 sejauh ini berkaitan dengan pengurusan izin jalan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan. Ia menyebut kawasan sekitar jalur itu juga memiliki banyak perkebunan masyarakat, termasuk lahan yang dikelola kelompok tani.

Ia menegaskan keberadaan lahan masyarakat di dalam batas izin usaha pertambangan tidak serta-merta menjadikan tanah itu milik perusahaan. Menurutnya, pembicaraan dengan pemilik tetap diperlukan apabila pihak yang mengklaim dapat menunjukkan dasar haknya.

Mengenai batas wilayah izin PT CLM dan PT Daya Guna Gemilang (PT DGG), Fauzy memperkirakan lahan yang dipersoalkan lebih mungkin berada di wilayah izin PT DGG.

Riwayat Kuasa dan Tumpang Tindih yang Diduga

Andi Panguriseng sebelumnya mendapat kuasa untuk mengurus administrasi lahan. Pada 28 Agustus 2025, ia menandatangani surat pengunduran diri sebagai pengurus atau penerima kuasa. Dokumen lahan kemudian disebut diserahkan kembali kepada Sappe Risani selaku ahli waris tertua.

Persoalan juga berkembang terkait izin usaha pertambangan PT DGG seluas 4.787 hektare. Analisis peta overlay yang dirujuk LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice mengindikasikan dugaan tumpang tindih antara konsesi perusahaan dan lahan yang diklaim ahli waris.

Dalam wawancara dengan MaliliPos pada 7 Oktober 2026, Andi Panguriseng membantah tuduhan menerima uang dari investor. Ia juga menyatakan tidak memiliki saham di PT DGG dan tidak mengetahui riwayat perusahaan tersebut.

Sengketa lahan damar ini juga terkait persoalan bidang tanah seluas sekitar 44.266 meter persegi di Dusun Lampia, Desa Harapan, yang muncul dalam persoalan dokumen Surat Keterangan Tanah atas nama Andi Isa Risani.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga