SuaraLutim — Isu tambang Luwu Timur kembali menyita perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan menghormati gugatan 29 Petani Laoli terhadap Sertifikat Hak Pengelolaan atau HPL atas nama pemerintah daerah di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Pemkab menyatakan siap menjelaskan dasar administrasi penerbitan HPL tersebut dalam persidangan. Sementara itu, para petani melalui LBH Makassar mendalilkan penerbitan HPL tidak terlebih dahulu menyelesaikan penguasaan lahan oleh warga.
Perlu ditegaskan sejak awal: artikel ini disusun dengan bahasa netral. Belum ada putusan pengadilan atas perkara ini, dan kedua pihak memiliki dalil yang akan diuji dalam proses hukum.
Tambang Luwu Timur: Duduk Perkara Gugatan HPL
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek gugatannya adalah Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0.
Sertifikat itu terbit berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 pada 28 Agustus 2024. HPL tersebut berkaitan dengan kawasan Proyek Strategis Nasional atau PSN PT Indonesia Huali Industry Park.
Hingga berita ini ditulis, PTUN Makassar belum menerbitkan jadwal sidang. Artinya, tahapan pembuktian awal masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Posisi pemerintah daerah
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengatakan pemerintah tidak mempersoalkan hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Pemkab, kata dia, siap menyerahkan dokumen dan keterangan yang dibutuhkan pengadilan.
“Kalau ada yang ingin diuji mengenai HPL, silakan diuji melalui proses hukum,” kata Irwan, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sumber.
Menurut Pemkab, HPL yang terbit pada 2024 bukanlah awal riwayat pengelolaan lahan di kawasan tersebut. Pemerintah menyebut terdapat proses pertanahan sebelumnya, termasuk penguasaan PT Nusdeco pada 1994, pencabutan Hak Pakai pada 1998, serta hibah hak pakai kepada Pemkab Luwu Timur pada 2022.
Pemkab juga menyatakan HPL diterbitkan oleh instansi pertanahan melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah menyebut posisinya sebagai pihak yang mengajukan pengelolaan aset, bukan pihak yang menerbitkan sertifikat.
Dalil para petani
LBH Makassar menyatakan 29 Petani Laoli menggugat HPL karena menduga proses penerbitannya tidak memenuhi syarat penguasaan tanah. Mereka mendalilkan Pemkab Luwu Timur tidak menguasai fisik tanah saat mengajukan HPL.
Dalam rilisnya, LBH Makassar mengutip ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Aturan itu, menurut LBH, mensyaratkan pemohon memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon dengan bukti data fisik serta data yuridis.
LBH juga merujuk Pasal 14 ayat (2) aturan tersebut. Ketentuan itu mengatur penyelesaian terlebih dahulu atas penguasaan pihak lain, tanaman tumbuh, atau benda di atas tanah negara melalui kesepakatan para pihak.
Kuasa hukum para petani menilai pengadilan perlu memeriksa proses lahirnya sertifikat, bukan hanya keberadaan dokumen pertanahan. Ia mendalilkan penguasaan warga belum diakui dan diselesaikan sebelum HPL terbit.
“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertifikat, tetapi juga melihat bagaimana sertifikat itu lahir,” ujar kuasa hukum para petani dalam rilis LBH Makassar.
Pemkab Luwu Timur menyatakan gugatan terhadap HPL tidak serta-merta menggugat atau membatalkan status PSN dan pembangunan kawasan industri. Menurut pemerintah, keduanya memiliki dasar serta mekanisme hukum yang berbeda.
Memahami HPL dan PSN dalam Kasus Ini
Untuk membaca perkara ini dengan jernih, ada dua istilah yang perlu dipahami lebih dulu: Hak Pengelolaan dan Proyek Strategis Nasional.
Hak Pengelolaan adalah hak atas tanah yang memberi kewenangan kepada pemegangnya untuk merencanakan penggunaan dan pemanfaatan tanah, termasuk mengalihkan hak atas bagian tertentu kepada pihak lain sesuai ketentuan. HPL umumnya dipegang oleh instansi pemerintah atau badan tertentu.
Berbeda dari hak milik atau hak pakai, HPL lebih menekankan pada kewenangan pengelolaan. Karena itu, perdebatan dalam perkara semacam ini sering menyentuh persoalan bagaimana tanah itu sebelumnya dikuasai secara fisik oleh warga.
Sementara PSN adalah klasifikasi proyek yang dianggap strategis bagi perekonomian nasional. Penetapan status ini membawa konsekuensi tersendiri dalam hal fasilitasi, koordinasi lintas instansi, hingga percepatan proses.
Apa yang diuji di PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara menguji keputusan pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final. Sengketa menyangkut penerbitan sertifikat biasanya dinilai dari sisi prosedur dan kewenangan penerbitnya.
Dalam gugatan seperti ini, majelis hakim pada umumnya memeriksa apakah syarat prosedural dipenuhi, apakah kewenangan penerbit sah, dan apakah tujuan penerbitan keputusan sesuai ketentuan.
Karena objek sengketanya adalah keputusan, putusan pengadilan bisa berdampak langsung pada keberadaan atau pelaksanaan keputusan tersebut. Itulah mengapa dokumen administrasi menjadi materi utama yang dibahas di persidangan.