SUARALUTIM.COM – Kawasan hutan di lingkar tambang Luwu Timur kembali menjadi perhatian pada awal Oktober 2026. Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sulawesi Selatan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona memperketat patroli dan pengawasan di kawasan hutan Loeha Raya–Tanamalia, menyusul tingginya titik panas yang terpantau di wilayah tersebut.
Pemicanya diduga aktivitas pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan. Data bukaan lahan di wilayah itu tercatat meningkat sekitar 218 persen selama musim kemarau periode Juni–September 2026, dari 18,79 hektare menjadi 59,77 hektare.
Tambang Luwu Timur: Patroli Diperketat di Loeha Raya–Tanamalia
Kepala KPH Larona, Pasi Nikmad Ali, yang tergabung dalam Satgas Karhutla Sulsel, mengonfirmasi tingginya indikasi kebakaran hutan dan lahan di Tanamalia pada Kamis (1/10/2026). Menurutnya, pantauan titik panas di wilayah itu cukup tinggi dan diduga berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan untuk kebun dengan cara membakar.
Data yang dihimpun menunjukkan lonjakan tertinggi terjadi pada periode Juli–Agustus, dengan peningkatan sekitar 104 persen. Selain itu, sebanyak 89 persen dari total bukaan lahan selama April–September 2026 tercatat terjadi pada musim kemarau, penanda bahwa tekanan terhadap kawasan hutan menguat tepat ketika curah hujan menurun.
Angka kumulatif per September yang mencapai 59,77 hektare masih bersifat sementara, karena pengumpulan data baru dilakukan hingga 24 September 2026. Artinya, luas akhir bisa bertambah setelah verifikasi lapangan dan pencitraan titik panas berikutnya selesai.
Bukaan Lahan dan Titik Panas: Apa Hubungannya?
Dalam praktik di lapangan, pembukaan lahan dengan cara membakar menghasilkan dua persoalan sekaligus. Pertama, hilangnya tutupan vegetasi pada petak yang dibuka. Kedua, risiko api menjalar ke petak tetangga, terutama ketika bahan bakar alami di permukaan tanah mengering pada puncak musim kemarau.
Ketika dua kondisi itu bertemu, titik panas tidak lagi menjadi data statistik. Ia menjadi peristiwa yang menuntut pemadaman, penambahan personel, dan biaya. Wilayah dengan akses terbatas seperti kawasan hutan di lingkar tambang membuat proses pemadaman lebih lambat daripada di lahan terbuka dekat permukiman.
Karena itu pengawasan pada musim kemarau tidak cukup dilakukan dari kantor. Patroli gabungan, pemantauan titik panas harian, dan penelusuran asal api menjadi tiga pekerjaan yang harus berjalan bersamaan, terutama pada blok-blok yang berulang kali muncul di daftar pantauan.
Penegakan Hukum dan Kasus yang Sedang Berjalan
Mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran lahan, Pasi Nikmad Ali menyatakan penanganan hukum atas sejumlah kasus di wilayah kerja KPH Larona telah berjalan. Namun ia menegaskan, kasus-kasus tersebut belum berkaitan langsung dengan kawasan Tanamalia.
“Ada beberapa lokasi yang sudah saya laporkan ke Gakkum, tetapi bukan di Tanamalia. Ada juga kejadian karhutla di Desa Asuli yang sudah masuk proses penyidikan di Polres,” ungkapnya.
Menurutnya, ketentuan hukum di bidang kehutanan dapat diterapkan apabila ditemukan bukti pembakaran di kawasan hutan Tanamalia. Dalam proses penegakan hukum atas kejadian di kawasan hutan, pihak KPH juga dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Pernyataan tersebut menempatkan persoalan ini pada jalur yang jelas: pembuktian di lapangan lebih menentukan daripada asumsi di media sosial.


