Jakarta, SuaraLutim – Artikel ini disusun dari pemberitaan media arus utama dan keterangan resmi instansi pada 12 Oktober 2026.
Berita Indonesia soal sumur minyak rakyat kembali bergulir setelah pemerintah menyetujui
penyerapan produksi minyak mentah dari sumur masyarakat di Aceh. Menteri Koordinator Bidang
Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan telah
menandatangani persetujuan kerja sama penjualan hasil produksi itu kepada kontraktor kontrak
kerja sama. Dua perusahaan yang menyerapnya adalah Pertamina dan Medco Energi. Keterangan itu
disampaikan di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
Berita Indonesia: Penyerapan Minyak Sumur Rakyat Aceh Disetujui
Bahlil menyampaikan hal itu di sela Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi
Indonesia 2026 di Jakarta. Menurut dia, persetujuan untuk Aceh merupakan kelanjutan dari izin
yang lebih dulu diberikan untuk sebagian sumur rakyat di Sumatera dan Jawa. Sebagian sumur itu
disebut sudah mulai berproduksi. “Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh,” ujarnya
dalam forum tersebut.
Ia menilai penyerapan resmi ini menjamin kelangsungan usaha masyarakat yang mengelola sumur
rakyat. Selama ini banyak sumur beroperasi tanpa kepastian pembeli sehingga produksinya sulit
dicatat. Dengan kerja sama resmi, hasil produksi bisa masuk ke sistem pencatatan negara.
Pemerintah berharap langkah itu sekaligus menambah lifting minyak nasional.
Bahlil belum memerinci berapa jumlah sumur rakyat di Aceh yang sudah bekerja sama dengan
kontraktor. Ia juga tidak menyebut nilai transaksi dalam satuan barel. Menurut dia, angka
produksinya masih akan dicek kembali. Pemerintah menyatakan rincian teknis akan mengikuti
hasil verifikasi yang berjalan.
Medco dan Pertamina Jadi Penyerap Produksi
Dua perusahaan yang disebut siap menyerap produksi sumur rakyat Aceh adalah PT Medco Energi
Internasional Tbk dan PT Pertamina (Persero). “Ada dua, Medco dan Pertamina,” kata Bahlil.
Keduanya berperan sebagai pembeli resmi minyak mentah dari koperasi atau badan usaha yang
mengelola sumur rakyat.
Selama ini sebagian minyak dari sumur rakyat dijual melalui pengepul lokal. Pola itu membuat
harga di tingkat pengelola sering tidak mengikuti acuan resmi. Skema baru menempatkan
kontraktor kontrak kerja sama sebagai pembeli pertama. Dengan begitu, produksi tercatat sebagai
bagian dari lifting nasional.
Pemerintah daerah menunjuk pengelola sumur dari kalangan badan usaha milik daerah, koperasi,
atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Penunjukan itu dilakukan setelah inventarisasi sumur
selesai. Pengelola yang ditunjuk kemudian mengajukan usulan kerja sama kepada kontraktor untuk
dievaluasi.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Tiga Perjanjian Kerja Sama Diteken Awal Oktober
Langkah itu sejalan dengan tiga perjanjian kerja sama yang diteken awal Oktober 2026.
Kontraktor kontrak kerja sama di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh menandatangani
perjanjian pembelian hasil produksi sumur minyak masyarakat. Penandatanganan melibatkan beberapa
koperasi dan perusahaan di wilayah kerja Aceh.
Perjanjian pertama menghubungkan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy dengan PT Pema Global
Energy. Perjanjian berikutnya melibatkan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak serta PT Aceh
Timur Energi dan Mineral. Perjanjian ketiga diteken bersama PT Medco E&P Malaka. Ketiganya
menjadi dasar penyerapan produksi sumur rakyat di wilayah kerja tersebut.
Dengan perjanjian itu, alur penjualan minyak rakyat menjadi lebih tertib. Produksi dari sumur
yang sudah terdaftar disalurkan melalui mekanisme resmi. Pemerintah daerah ikut mengawasi agar
tidak ada penjualan di luar jalur. Pengawas juga memastikan kegiatan produksi hanya dilakukan di
sumur yang masuk daftar inventarisasi.
Harga Dibeli 80 Persen dari ICP
Berdasarkan aturan yang berlaku, minyak dari sumur rakyat dibeli dengan harga 80 persen dari
Indonesian Crude Price. Acuan itu ditetapkan Kementerian ESDM setiap periode. Dengan skema ini,
pengelola sumur memperoleh kepastian harga jual. Harga acuan juga menyesuaikan pergerakan minyak
dunia setiap bulannya.
Selain soal harga, kerja sama itu mencakup pendampingan teknis dari kontraktor. Pendampingan
diarahkan pada aspek keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Kedua hal itu menjadi
perhatian karena sumur rakyat banyak berada dekat permukiman. Pemerintah menilai pembinaan perlu
agar risiko kebakaran dan pencemaran bisa ditekan.
Pemerintah juga menyiapkan pengawasan berlapis. Pengawas eksploitasi dari direktorat jenderal
terkait terlibat dalam evaluasi. Pemerintah provinsi menunjuk pengelola, sementara badan pengelola
migas daerah melakukan evaluasi dan pengawasan harian. Persetujuan akhir tetap berada di
Kementerian ESDM.


