Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: Sumur Minyak Rakyat Aceh Diserap Pertamina

12 Oktober 2026 • zul • 17 kali dibaca
Kilang minyak Pertamina RU II Dumai
Ega Tanto, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Potensi Produksi dan Jumlah Sumur

Lembaga pengelola migas Aceh menyebut total sumur yang telah disetujui Kementerian ESDM
sebanyak 1.490 titik. Angka itu merujuk data yang dihimpun dari pengajuan pengelola. Potensi
sumur masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Timur, dan Aceh Utara diperkirakan berkisar 1.000
hingga 1.500 barel minyak per hari. Angka itu masih berdasarkan informasi awal dari lapangan.

Secara nasional, pemerintah membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sekitar
45 ribu sumur rakyat. Sumur-sumur itu tersebar di beberapa provinsi, terutama di Sumatera dan
Jawa. Banyak di antaranya dikelola warga secara turun-temurun di sekitar tempat tinggal mereka.
Sebelum adanya aturan baru, sebagian besar sumur tersebut belum memiliki izin.

Tujuan kebijakan ini adalah menambah produksi minyak nasional sekaligus memberi kepastian
usaha bagi warga. Pemerintah menilai sumur rakyat bisa menjadi bagian dari ketahanan energi.
Namun, tambahan produksinya diperkirakan belum besar dibanding produksi lapangan utama. Karena
itu, kontribusinya lebih banyak dilihat dari sisi pemberdayaan ekonomi daerah.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Dasar Hukum: Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Kerja sama ini berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan itu mengatur
kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Beleid tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2025 dan mulai berlaku 10 Juni 2025. Salah satu bentuk
kerja sama yang diatur adalah kerja sama produksi sumur minyak milik badan usaha daerah,
koperasi, atau UMKM.

Regulasi ini juga mengatur tahapan pelaksanaan. Tahapannya meliputi inventarisasi sumur
masyarakat, penunjukan pengelola, lalu persetujuan dan perjanjian kerja sama dengan kontraktor.
Persetujuan menteri menjadi syarat sebelum perjanjian dijalankan. Dengan alur itu, pemerintah
ingin memastikan setiap sumur yang berproduksi tercatat secara resmi.

Kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mulus. Asosiasi perusahaan migas nasional pernah meminta
aturan itu dicabut karena dinilai membebani kinerja kontraktor. Menurut asosiasi, penyerapan
produksi sumur rakyat menambah tanggung jawab perusahaan. Sampai sekarang, permintaan itu belum
dipenuhi pemerintah. Pemerintah tetap melanjutkan implementasi aturan secara bertahap.

Apa yang Diketahui

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui kerja sama penjualan minyak sumur rakyat di Aceh
kepada kontraktor kontrak kerja sama. Keterangan itu disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di
Jakarta. Perusahaan yang menyerap produksi adalah Pertamina dan Medco Energi. Harga pembelian
ditetapkan 80 persen dari Indonesian Crude Price.

Awal Oktober 2026, tiga perjanjian kerja sama pembelian produksi sumur minyak masyarakat
wilayah kerja Aceh ditandatangani. Pihak yang terlibat antara lain Koperasi Produsen Keuramat Jaya
Energy, Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak, PT Pema Global Energy, PT Aceh Timur Energi dan
Mineral, serta PT Medco E&P Malaka. Dasar hukum kebijakan ini adalah Permen ESDM Nomor 14 Tahun
2025.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum ada rincian resmi berapa sumur di Aceh yang sudah menandatangani kerja sama penyerapan.
Total volume transaksi dalam barel per hari juga belum diumumkan. Pemerintah menyebut angka itu
masih dalam proses pengecekan. Jumlah penambah lifting nasional dari skema ini belum dipastikan.

Belum terkonfirmasi pula mekanisme pengaduan bila pengelola sumur merasa harga pembeliannya
tidak sesuai. Rincian pembagian pendapatan antara pengelola, koperasi, dan daerah juga belum
dipublikasikan. Semua keterangan itu masih menunggu pengumuman lanjutan dari kementerian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang menyerap minyak dari sumur rakyat Aceh?

Pertamina dan Medco Energi disebut sebagai penyerap produksi sumur rakyat di Aceh. Keduanya
berperan sebagai kontraktor kontrak kerja sama yang membeli minyak mentah dari pengelola.

Berapa harga beli minyak sumur rakyat?

Berdasarkan aturan yang berlaku, harga pembelian ditetapkan 80 persen dari Indonesian Crude
Price yang dipatok Kementerian ESDM setiap periode.

Apa dasar hukum kebijakan ini?

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama
pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Sumber lengkap artikel ini dapat dibaca di
Katadata,
AJNN,
Warta Ekonomi, dan
Kementerian ESDM.
Bacaan terkait ada di
SuaraLutim soal hilirisasi energi
dan halaman utama SuaraLutim.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga