Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Politik: Berkas Kasus Izin Tinggal WNA ke Tipikor

19 Oktober 2026 • zul • 27 kali dibaca
Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta
Medelam, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita politik hari ini diwarnai langkah penuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Oktober 2026. Pelimpahan itu mencakup lima berkas perkara sekaligus, dan status delapan orang yang sebelumnya tersangka kini berubah menjadi terdakwa. KPK menyatakan tim jaksa menunggu penetapan majelis hakim untuk menjadwalkan sidang perdana.

Berita Politik: Berkas Lima Perkara Dilimpahkan ke Tipikor

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pelimpahan tersebut dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta. Menurut dia, berkas yang dikirim adalah perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pelimpahan ini menandai peralihan penanganan dari tahap penyidikan dan penuntutan ke tahap persidangan. KPK menyebut seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga proses hukum bisa dilanjutkan ke pengadilan. Pihak pengadilan kini memegang kendali atas penetapan jadwal dan susunan majelis hakim.

Langkah itu dibarengi dengan permintaan KPK agar publik mengawal jalannya persidangan secara objektif. Menurut KPK, perkara ini menyangkut integritas layanan keimigrasian yang bersinggungan langsung dengan kepentingan banyak orang.

Tata Atur
Iklan

Pengumuman pelimpahan disampaikan pada Senin sore dan langsung menjadi salah satu sorotan pemberitaan hukum hari itu. Sejumlah media nasional melaporkan pernyataan resmi lembaga antirasuah itu secara berurutan.

Isi Dakwaan dan Pasal yang Dijerat

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e mengatur pemerasan dalam jabatan, sementara Pasal 12B berkaitan dengan gratifikasi.

Jaksa disebut akan memaparkan konstruksi utuh perkara, alat bukti, dan saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim. KPK menegaskan uraian lengkap mengenai dugaan tindak pidana baru akan terbuka pada tahap pembuktian di persidangan.

Menurut KPK, dakwaan mencakup lima berkas. Empat pejabat didaftarkan dalam berkas perorangan, sedangkan satu berkas lain menggabungkan empat terdakwa dalam dakwaan bersama.

Susunan dakwaan itu penting karena menentukan bagaimana jaksa membangun kaitan peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan yang berlangsung lintas tahun.

Perjalanan Kasus sejak Operasi Tangkap Tangan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dalam rangkaian operasi tersebut, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara yang disidik mencakup dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing periode 2022 sampai 2026 di lingkungan kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejumlah pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka saat itu menjabat pada beberapa posisi berbeda, mulai dari pelaksana tugas direktur jenderal, direktur, kepala subdirektorat, kepala kantor imigrasi, hingga staf. Rangkaian penetapan itu membuat kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor pelayanan publik tahun ini.

Pada 30 September 2026, KPK melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk penyusunan surat dakwaan. Sekitar tiga pekan kemudian, berkas itu diteruskan ke pengadilan.

Dugaan Aliran Uang Rp145,5 Miliar

KPK menduga para pihak yang terlibat memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2022 sampai 2026. Angka itu muncul dalam penjelasan lembaga antirasuah kepada publik saat penetapan tersangka.

Modus yang diduga dipakai adalah mempersulit proses permohonan izin tinggal sehingga pemohon terdorong membayar lebih. Dugaan itu masih harus dibuktikan dengan alat bukti dan keterangan saksi di pengadilan.

Sejumlah laporan media juga menyebut adanya penelusuran transaksi keuangan yang melibatkan banyak rekening. Namun, rincian teknis aliran dana itu belum menjadi bagian dari dakwaan yang dibacakan, karena sidang perdana belum berlangsung.

Karena itu, publik perlu membaca angka-angka tersebut sebagai dugaan yang disusun penyidik, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti secara hukum.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga