Berita viral penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur. Permintaan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pada Minggu, 1 November 2026, hampir sepekan setelah aparat gabungan mendatangi pondok putri tersebut pada dini hari. Lembaga itu menilai penanganan kasus pembakaran warung tidak boleh mengabaikan hak anak, hak perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Apa yang Terjadi di Ponpes Hamalatul Qur’an
Menurut keterangan Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Lokasinya di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Aparat datang untuk mencari seorang buron dalam perkara pembakaran warung di Desa Parangjoro.
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10 sampai 16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Yayasan juga menyebut adanya intimidasi, penodongan senjata, dan tindakan menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab. Informasi itu kemudian dikutip sejumlah media nasional, termasuk ANTARA dan Tirto.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Pemeriksaan dilanjutkan di Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB. Menurut Komnas HAM, mereka dibawa tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruh penghuni akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara yang disangkakan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Kronologi Berita Viral Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Peristiwa ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Kasus itu ditangani kepolisian dan menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya berinisial ST, yang ditangkap pada 19 Oktober 2026 dan disebut sebagai mantan narapidana kasus terorisme.
Penangkapan ST berlangsung dengan perlawanan sehingga polisi meminta dukungan taktis Brimob. Sejak itu polisi memburu satu tersangka lain berinisial I yang belum tertangkap. Pencarian itulah yang membawa aparat ke dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Tersangka tidak ditemukan di kedua lokasi.
Kepolisian kemudian menyatakan kedua pesantren tidak memiliki izin dari Kementerian Agama dan menemukan benda tajam di lokasi. Pernyataan itu menjadi bagian dari penjelasan resmi yang disampaikan Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Semarang pada 30 Oktober 2026. Bagi sebagian warga, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan soal tata cara penggeledahan.
Barang yang Disita dan Nilai Kerugian
Komnas HAM menerima informasi mengenai penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Penyitaan itu dilaporkan tidak disertai surat resmi. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Lembaga itu menegaskan penggeledahan dan penyitaan harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Persyaratan izin pengadilan, surat tugas, dan pembuatan berita acara disebut tidak bisa dilewati. Dalam keadaan mendesak pun, penggeledahan tanpa izin lebih dahulu tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan.
Tuntutan Komnas HAM
Ada beberapa permintaan konkret dalam keterangan Anis Hidayah. Pertama, Propam Polri dan Kompolnas diminta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Kedua, audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo. Selain itu, lembaga tersebut meminta Kapolda mengembalikan barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara dan membuka garis polisi agar kegiatan belajar mengajar kembali normal.
Permintaan lain adalah penanganan pemulihan trauma yang melibatkan LPSK dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Komnas HAM menekankan pengusutan perkara pembakaran warung tetap harus berjalan. “Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” kata Anis, dikutip ANTARA.


