Kompolnas Minta Polisi Buka Kronologi
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan lembaganya meminta Propam turun langsung melihat mengapa peristiwa itu terjadi. Menurut dia, ada standar operasional prosedur khusus ketika penindakan melibatkan perempuan dan anak, apalagi dilakukan di lembaga pendidikan. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, seperti dilaporkan Kompas.
Anam juga meminta kepolisian menjelaskan keterkaitan antara buron yang dicari dan pondok pesantren. Penjelasan itu dinilai penting agar masyarakat tidak berspekulasi. Ia menambahkan, pihaknya ingin tahu apakah unit perlindungan perempuan dan anak dilibatkan dalam proses penggeledahan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Versi Kepolisian
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung. Ia menyebut penangkapan tersangka ST pada 19 Oktober 2026 sempat mendapat perlawanan sehingga dukungan Brimob dibutuhkan. Polisi menetapkan dua tersangka dan satu masih buron.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan menyatakan Divisi Propam akan menindak tegas jika penggeledahan terbukti dilakukan di luar prosedur. Pernyataan itu disampaikan setelah ia bertemu sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut, menurutnya, tidak dimaksudkan meminta pesantren membenarkan tindakan kepolisian.
Andi menegaskan pertemuan itu tidak memengaruhi hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan. Polda Jawa Tengah, katanya, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap orang. Siapa pun yang tidak terbukti terkait perkara tidak boleh mendapat stigma, sebagaimana diberitakan Tribunnews.
Reaksi BPJPH dan Tokoh Agama
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan mengecam pembakaran warung yang menjual makanan nonhalal. Ia menegaskan kekerasan terhadap pedagang karena perbedaan pilihan produk tidak dibenarkan. “Hal ini adalah kejadian yang sangat memalukan. Tidak boleh terjadi lagi,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal, dikutip detikcom.
Menurutnya, halal dan nonhalal adalah pilihan, sementara Indonesia adalah negara majemuk yang seharusnya menjadi contoh kerukunan. Ia mengajak masyarakat mengedepankan sikap toleran dalam menyikapi perbedaan. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa dalil agama tidak bisa dipakai untuk membenarkan kekerasan.
Dari lingkungan Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim mengimbau masyarakat Sukoharjo tidak terpancing provokasi. Imbauan serupa muncul dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat setempat. Mereka meminta warga menyerahkan penanganan hukum kepada aparat dan menjaga kondusivitas.
Apa yang Diketahui
Penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo. Aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob melakukan pencarian terkait kasus pembakaran warung di Parangjoro pada 12 September 2026. Dua tersangka telah ditetapkan dan satu masih buron.
Komnas HAM mencatat 15 penghuni dibawa ke kepolisian, termasuk dua balita, lalu dipulangkan karena tidak ada bukti keterlibatan. Barang yang disita mencakup telepon seluler, tabungan santri Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah, dengan taksiran kerugian Rp50 juta. Propam dan Kompolnas diminta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Belum ada kesimpulan resmi soal ada atau tidaknya pelanggaran prosedur. Pemeriksaan Propam masih berjalan dan hasilnya belum diumumkan. Keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo juga masih akan diaudit, sehingga status hukumnya belum bisa dipastikan.
Kondisi terbaru para santriwati dan ustazah belum dijelaskan secara rinci oleh pihak berwenang. Selain itu, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap tersangka buron berinisial I. Warga diharapkan memverifikasi informasi yang beredar di media sosial ke kanal resmi.
FAQ Seputar Berita Viral Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Apa inti berita viral ini? Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026.
Apakah kasus pembakaran warungnya berhenti? Tidak. Komnas HAM menegaskan pengusutan pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro tetap berjalan dan pelakunya harus diproses hukum.
Siapa yang diminta mengusut? Divisi Propam Polri, Kompolnas, serta Kapolda Jawa Tengah yang diminta mengembalikan barang pribadi penghuni dan memulihkan kondisi pondok. Informasi tambahan bisa dibaca pada laporan Tirto dan liputan sebelumnya soal penggerebekan pabrik tramadol di Sukoharjo serta sorotan terhadap tindakan aparat yang berbuntut permintaan maaf.
Baca juga
- Berita Viral: Banjir Meluas, 12 Desa di Aceh Barat Terendam
- Berita Indonesia: Menhut Segel Kayu Diduga Ilegal di Kalteng
- Viral Nusantara: Saham Alphabet Anjlok 12 Persen Sehari
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


