Politik nasional kembali memanas setelah Mahkamah Agung membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang dipakai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon pada 2024. Sejumlah partai di DPR mulai angkat bicara, dari yang menyarankan Gibran mundur sampai yang meminta parlemen menindaklanjuti putusan secara konstitusional. Wacana pemakzulan yang sebelumnya hanya bersuara di luar parlemen kini masuk ke ruang rapat fraksi.
Politik nasional: desakan pemakzulan Gibran menguat
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 keluar pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu juga memerintahkan dokumen tersebut ditarik serta dimusnahkan.
Perkara bermula dari gugatan yang diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan menengah. Dua putusan itu menjadi dasar desakan politik yang sekarang menguat.
Yang perlu dicatat, putusan MA bersifat administratif dan tidak secara otomatis mengakhiri jabatan wakil presiden. Sejumlah analis hukum menegaskan bahwa pemberhentian pejabat negara harus melalui mekanisme politik dan konstitusional di DPR serta MPR. Karena itu, perdebatan bergeser dari ranah hukum ke ranah politik dalam hitungan hari.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa isi putusan MA dan mengapa penting
Surat Keterangan itu sebelumnya dipakai sebagai pengganti bukti kelulusan tingkat menengah dalam syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Ketika dokumen dasarnya dinyatakan tidak sah, pertanyaan soal pemenuhan syarat konstitusional muncul kembali. Pertanyaan itu tidak baru, tetapi kini punya dasar putusan pengadilan yang lebih kuat.
Karena sifatnya administratif, putusan ini tidak bisa dieksekusi seperti putusan pidana. Tidak ada jaksa yang mengeksekusi jabatan wakil presiden. Eksekusinya justru berada di tangan lembaga politik, yaitu DPR dan MPR, jika proses pemberhentian ditempuh.
Sikap PDIP: minta Gibran mundur
PDI Perjuangan menjadi partai paling vokal. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai putusan MA melengkapi fakta hukum bahwa syarat konstitusional pencalonan tidak terpenuhi. Ia merujuk pada seruan dua kader senior, Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang meminta Gibran mundur.
Andreas menyatakan sejak putusan MK ia sudah menyarankan Gibran mengundurkan diri. Menurutnya, penggunaan surat keterangan sebagai syarat administrasi menunjukkan tidak ada ijazah setara SMA. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dan dikutip beberapa media nasional.
PDIP menyadari tidak bisa bergerak sendiri. Hasto menyebut partainya hanya menguasai 110 kursi atau sekitar 18 persen dari 580 kursi DPR. Karena itu, ia menekankan perlunya dialog dengan partai lain sebelum mengambil langkah politik yang lebih jauh. Angka itu juga menjelaskan mengapa dukungan Golkar menjadi penentu.
Golkar: polemik bergeser ke ranah politik
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai polemik dokumen pendidikan Gibran mulai bergeser dari ranah hukum ke ranah politik. Ia menyebut dua putusan, dari MK dan MA, berpotensi membawa konsekuensi terhadap keputusan politik di tingkat negara.
Doli menegaskan persoalan ini bukan urusan politik harian, melainkan politik negara. Meski begitu, Golkar belum menentukan sikap resmi. Partai masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari dan didalami, sambil menekankan pentingnya kehati-hatian.
Ia juga mengaku terkejut dengan putusan MA yang muncul kurang dari 3,5 minggu setelah putusan MK. PDIP dan Golkar bersama-sama menguasai 212 kursi, atau sekitar 36,55 persen dari total kursi DPR. Kombinasi dua partai terbesar itu akan menentukan apakah wacana pemakzulan punya jalur politik yang nyata.
PKS, PKB, Gerindra, dan NasDem
PKS meminta pimpinan dan anggota DPR menindaklanjuti pertimbangan hukum MK serta putusan MA secara objektif dan terbuka. Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mendorong parlemen menghadirkan ahli hukum tata negara dan pihak terkait. PKS juga disebut menyiapkan jalur aspirasi melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat.
PKB menilai putusan MA memperkuat landasan hukum langkah politik berikutnya. Sebaliknya, Partai Gerindra memilih menghormati hak konstitusional setiap fraksi. Juru bicara Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya tidak akan mengintervensi jika ada fraksi lain mengusulkan hak angket.
NasDem masih menunggu salinan resmi putusan dan selesainya masa reses DPR. Sikap hati-hati ini wajar karena hak angket membawa konsekuensi politik besar.


