Senin, 2 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Desakan Pemakzulan Gibran Mengeras

1 November 2026 • zul • 6 kali dibaca
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, ilustrasi putusan pembatalan suket pendidikan
Wikimedia Commons, lisensi GFDL
ASM Group
Iklan

Bantahan kuasa hukum Gibran

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan kasasi MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Ia menilai putusan itu tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena keadaan hukum sudah berubah sebelum putusan dijatuhkan.

Rullyandi merujuk pada ketentuan peradilan tata usaha negara mengenai putusan yang tidak sempurna untuk dieksekusi. Menurutnya, surat keterangan tersebut sudah dipakai dalam seluruh tahapan Pemilu 2024 dan Gibran telah dilantik. Karena itu, putusan tidak bisa diberlakukan surut.

Ia juga menyebut masih ada ruang hukum berupa peninjauan kembali bagi pihak tergugat, yaitu kementerian. Pandangan ini menjadi bagian penting dari hak jawab. Publik perlu membaca argumen kedua sisi sebelum menyimpulkan dampak hukum putusan.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Prosedur pemakzulan menurut konstitusi

Pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya dimulai dari DPR, yang dapat mengajukan usul pemberhentian jika ada dugaan pelanggaran hukum berat. Usul itu harus mendapat dukungan sekurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna dengan kuorum tertentu.

Setelah usul diterima, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa dan mengadili dalam waktu tertentu. Jika MK membenarkan, keputusan akhir berada di tangan MPR melalui sidang paripurna. Rangkaian itu panjang dan penuh syarat, sehingga wacana pemakzulan tidak bisa berjalan hanya dengan tekanan opini publik.

Apa yang diketahui

MA membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran melalui putusan 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Putusan memerintahkan dokumen ditarik dan dimusnahkan. Sejumlah partai di DPR menilai putusan itu berimplikasi politik, sementara yang lain memilih menunggu salinan lengkap.

PDIP menyarankan Gibran mundur dan mengakui tidak bisa bergerak sendiri karena hanya memiliki 110 kursi. Golkar menyebut polemik masuk ranah politik negara, tetapi belum menentukan sikap. PKS mendesak DPR menindaklanjuti, Gerindra menghormati hak fraksi lain, dan NasDem menunggu salinan resmi.

Kuasa hukum Gibran menegaskan putusan tidak mengubah kedudukan kliennya dan tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan. KPU menyatakan menghormati putusan MA, dengan catatan kewenangannya terbatas pada tahapan penyelenggaraan pemilu. Semua pernyataan itu disampaikan kepada media pada 31 Oktober sampai 1 November 2026.

Apa yang belum terkonfirmasi

Belum ada usulan resmi hak angket atau pansus pemakzulan yang diajukan secara formal di DPR. Sebagian besar fraksi masih mempelajari putusan dan menunggu salinan lengkap. Sampai sekarang, yang ada baru pernyataan sikap dan wacana di ruang publik.

Belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun Istana mengenai opsi mundur. Pemerintah juga belum mengumumkan langkah hukum lanjutan, termasuk apakah akan menempuh peninjauan kembali. Semua informasi soal rencana itu masih bersifat spekulatif.

Jumlah dukungan kursi untuk usul pemberhentian belum bisa dihitung secara sah. Partai yang menyatakan sikap belum tentu memberikan dukungan formal, dan konfigurasi bisa berubah setelah masa reses berakhir. Pembaca sebaiknya menunggu dokumen resmi DPR sebelum menyimpulkan arah politik perkara ini.

FAQ seputar desakan pemakzulan Gibran

Apakah putusan MA langsung memberhentikan Gibran? Tidak. Putusan itu membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan memerintahkan dokumen ditarik, tetapi tidak secara otomatis mengakhiri jabatan wakil presiden.

Bagaimana prosedur pemakzulan di Indonesia? Usul berasal dari DPR dengan syarat dukungan suara tertentu, diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, lalu diputuskan di MPR. Prosesnya diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Sudah ada usulan resmi di DPR? Belum. Fraksi-fraksi masih mempelajari putusan dan menunggu salinan lengkap. Yang beredar baru pernyataan sikap, bukan dokumen usulan formal.

Untuk kronologi sebelumnya, pembatalan surat keterangan itu sudah dibahas dalam artikel MA batalkan suket ijazah SMA Gibran. Wacana hak angket sendiri sudah muncul sejak Oktober, seperti tercatat dalam artikel hak angket ijazah Gibran didorong. Perkembangan terbaru menunjukkan tekanan itu kini masuk ke level fraksi.

Sumber utama artikel ini adalah laporan Republika, VIV.co.id, Tribun Kaltim, JPNN, dan AFU.id pada 31 Oktober sampai 1 November 2026. Kutipan pejabat partai diambil dari pernyataan mereka kepada media tersebut dan tidak ditambah tafsir di luar konteks.

Redaksi tidak menuliskan nama lengkap pihak yang berpotensi diproses hukum dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Status jabatan, dokumen, dan proses politik adalah tiga hal berbeda yang harus dibaca secara terpisah. Karena itu, artikel ini menyajikan klaim masing-masing pihak dengan atribusi yang jelas.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar Luwu Timur hari ini ada di kanal Luwu Timur hari ini.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga