Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Nadiem Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Penjara

17 Oktober 2026 • zul • 14 kali dibaca
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta
Foto: Lukman Tomayahu via Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
ASM Group
Iklan

Berita viral hari ini datang dari dunia hukum. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Langkah itu ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Memori kasasi diserahkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Kasasi Diajukan ke Mahkamah Agung

Dalam siaran pers tim penasihat hukumnya, kasasi diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Tim hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah.

Permohonan itu mencakup dakwaan primer maupun subsider. Tim juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah, dan dipulihkan hak haknya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa upaya hukum ini merupakan hak yang dijamin undang undang. Pengajuan kasasi belum mengubah status hukum yang bersangkutan, dan putusan banding tetap berlaku sampai ada putusan Mahkamah Agung.

Tata Atur
Iklan

Rincian permohonan tersebut dikutip CNN Indonesia dari siaran pers tim penasihat hukum pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Berita Viral: Vonis Banding 9 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana 9 tahun penjara pada Kamis, 24 September 2026. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dibanding vonis tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni 2026, yang menjatuhkan 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, hakim banding menetapkan denda Rp1 miliar dengan subsider 140 hari kurungan. Angka subsider itu lebih singkat daripada vonis tingkat pertama yang memakai subsider 190 hari.

Hakim juga memerintahkan masa penahanan rumah yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara. Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan rumah selama proses hukum berlanjut.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dipertimbangkan hakim, sebagaimana dilaporkan Kompas.id.

Rincian Uang Pengganti

Hakim banding menetapkan uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar. Jumlah itu turun dari vonis tingkat pertama yang mencapai Rp809,59 miliar.

Menurut pertimbangan hakim, angka tersebut setara dengan 35 persen dari total kerugian keuangan negara yang dinilai mencapai Rp1,56 triliun. Penetapan proporsi itu menjadi salah satu alasan mengapa nilai uang pengganti ikut dipangkas.

Bila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, yang bersangkutan harus menjalani pidana tambahan selama 6 tahun.

Jumlah uang pengganti yang sudah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan. Skema ini lazim dipakai agar pembayaran tidak terjadi dua kali atas kewajiban yang sama.

Dengan penjumlahan pidana pokok dan subsider, tim kuasa hukum menyebut total vonis yang dihadapi kliennya mencapai 15 tahun 4 bulan. Angka itu menjadi dasar mengapa mereka menilai putusan banding masih terlalu berat.

Alasan Hakim Memangkas Vonis

Hakim banding menilai vonis 10 tahun di tingkat pertama belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan. Pertimbangan itu tertuang dalam putusan yang dibacakan pada 24 September 2026.

Meski memangkas hukuman, majelis tetap menyoroti dampak korupsi pada program digitalisasi pendidikan. Hakim menyebut pengadaan itu dilakukan secara masif dan melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya anak anak di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal.

Hakim juga menyoroti ribuan perangkat Chromebook yang terbengkalai dan berjamur di gudang. Sebagian sekolah penerima disebut terkendala pasokan listrik dan infrastruktur yang rusak, sehingga perangkat tidak dapat difungsikan.

Pertimbangan tersebut penting untuk membaca arah putusan. Pemangkasan hukuman tidak serta merta berarti perbuatan dinilai ringan, melainkan dikaitkan dengan proporsionalitas pidana dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga