Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Nadiem Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Penjara

17 Oktober 2026 • zul • 14 kali dibaca
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta
Foto: Lukman Tomayahu via Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
ASM Group
Iklan

Kejagung Juga Mengajukan Kasasi

Jaksa Agung melalui Kejaksaan Agung lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding yang sama. Mereka menilai hukuman 9 tahun belum setimpal dengan kerugian negara yang timbul.

Dengan langkah itu, kedua pihak kini sama sama menempuh kasasi. Jaksa meminta hukuman lebih berat, sementara tim pembela meminta bebas murni. Dua permohonan akan diperiksa dalam satu perkara di Mahkamah Agung.

Situasi ini membuat hasil akhir perkara bergantung pada pertimbangan majelis kasasi. Ada tiga kemungkinan yang biasa terjadi, yaitu menguatkan putusan banding, mengubahnya, atau membatalkan dan memerintahkan pengadilan ulang.

Publikasi soal kasasi dari sisi jaksa sebelumnya dilaporkan Metrotvnews. Sampai sekarang, belum ada jadwal resmi kapan perkara akan disidangkan di tingkat kasasi.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Jejak Perkara Sejak Tingkat Pertama

Perkara ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome OS di Kemendikbudristek. Pengadaan itu menjadi bagian dari program digitalisasi sekolah yang digulirkan saat Nadiem menjabat menteri.

Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman lebih berat.

Baik jaksa maupun pihak terdakwa kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding dari kedua pihak, lalu mengubah pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti.

Sejak awal, Nadiem membantah seluruh dakwaan dan menegaskan tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Pernyataan itu disampaikannya berulang kali di depan persidangan maupun di luar ruang sidang, seperti dirangkum BBC Indonesia.

Apa yang Diketahui

Kasasi telah diajukan dan memori kasasi diserahkan pada 16 Oktober 2026. Putusan banding yang dimohonkan kasasi menjatuhkan 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp548,76 miliar.

Kerugian negara dalam perkara ini dinilai Rp1,56 triliun, dan uang pengganti yang dibebankan setara 35 persen dari angka tersebut. Kejaksaan Agung juga mengajukan kasasi dengan permintaan hukuman lebih berat.

Putusan banding belum berkekuatan hukum tetap. Status tahanan rumah tetap berlaku, dan seluruh proses masih berjalan di tingkat kasasi.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum ada informasi resmi mengenai nomor register perkara kasasi maupun jadwal pemeriksaan di Mahkamah Agung. Belum diketahui pula apakah majelis akan memeriksa bukti baru atau cukup menilai berkas yang ada.

Belum terkonfirmasi apakah tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan rumah selama proses kasasi berjalan. Tidak ada pernyataan resmi mengenai hal itu dalam bahan yang dihimpun.

Kemungkinan pengembalian uang pengganti juga belum jelas. Tidak ada keterangan apakah sebagian kewajiban sudah dibayarkan atau dijamin dengan aset tertentu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Mengapa Nadiem mengajukan kasasi?

Tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah. Mereka menilai vonis 9 tahun masih terlalu berat dan menargetkan putusan bebas murni.

Berapa lama vonis yang dijalani saat ini?

Putusan banding menjatuhkan 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp548,76 miliar subsider 6 tahun. Tim hukum menghitung totalnya setara 15 tahun 4 bulan.

Apakah putusan sudah final?

Belum. Putusan banding belum berkekuatan hukum tetap karena kedua pihak mengajukan kasasi. Hasil akhir menunggu putusan Mahkamah Agung.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi sorotan, sejalan dengan kasus kasus lain seperti dua perkara korupsi yang disidang di Luwu Timur dan dugaan korupsi program motor listrik. Publik menuntut proses yang transparan sekaligus menghormati hak terdakwa sampai ada putusan tetap.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga