Jumat, 23 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Viral: Penyuap Eks Ketua Ombudsman Dituntut 2 Tahun

22 Oktober 2026 • zul • 80 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan fasad kaca dan halaman parkir
musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita viral hari ini datang dari ruang sidang tindak pidana korupsi di Jakarta Pusat. Jaksa menuntut dua tahun penjara terhadap seorang direktur perusahaan pemegang izin usaha pertambangan nikel yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kepada eks Ketua Ombudsman RI. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Oktober 2026.

Duduk Perkara yang Dibacakan Jaksa

Terdakwa adalah pemilik sekaligus direktur sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan nikel. Ia didakwa memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada seorang penyelenggara negara yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026. Pemberian itu terjadi pada 2025 dan dilakukan bersama satu orang lain.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar laporan hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan atas nama perusahaannya sebagai perbuatan maladministrasi. Penetapan itu dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jaksa menilai permintaan tersebut bertentangan dengan kewajiban pejabat penerima. Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara menjadi inti dakwaan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 64/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Rincian Tuntutan Jaksa

Dalam surat tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman yang diminta adalah pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutup pidana denda tersebut. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Rumusan itu dibacakan langsung di depan majelis.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa seperti dikutip detikcom. Sidang dipimpin majelis dengan Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua, sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat yang dikutip ANTARA.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagai pengkhianatan terhadap amanah reformasi. Ombudsman disebut lahir dari semangat reformasi untuk membangun pemerintahan bersih dan transparan. Karena itu, suap kepada pejabat lembaga pengawas dinilai merusak makna kelembagaan itu.

Pertimbangan memberatkan lain adalah rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI. Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Sisi meringankan tetap dicatat. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan disebut sebagai tulang punggung keluarga. Dua pertimbangan itu biasa dipakai jaksa dalam merumuskan berat ringannya tuntutan. Majelis hakim belum memutus apa pun pada sidang tuntutan ini.

Kaitan dengan Perkara Eks Ketua Ombudsman

Perkara ini berjalan bersamaan dengan perkara eks Ketua Ombudsman RI yang sudah lebih dulu diadili. Jaksa mendakwa pejabat tersebut menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Nilai itu dihimpun dari beberapa pemberi berbeda.

Dalam dakwaan, disebut salah satu penerimaan berasal dari direktur perusahaan tambang nikel ini sebesar Rp675 juta. Uang itu mengalir melalui dua perantara. Penerimaan lain berasal dari direktur perusahaan lain sebesar Rp200 juta, rumah senilai Rp2,2 miliar, uang Rp1,2 miliar, Rp525 juta, dan Rp50 juta.

Perkara eks ketua Ombudsman kini memasuki agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa. Sidang putusannya dijadwalkan pada 5 November 2026. Jadwal itu menjadi penanda kapan rangkaian perkara suap di lembaga pengawas tersebut mencapai titik akhir di pengadilan tingkat pertama.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga