Politik nasional kembali menyorot pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menjadikan nama Mohammad sebagai bahan lelucon saat pidato kampanye. Komisi I DPR menilai lelucon itu tidak pantas dan meminta Kementerian Luar Negeri menilai langkah diplomatik yang tepat. Sikap tersebut disampaikan dua wakil ketua komisi yang membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri itu pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Politik Nasional: Lelucon Trump di Depan Pendukung
Insiden itu terjadi saat Trump berpidato di Dalton, Georgia, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia sedang berkampanye untuk kandidat Partai Republik menjelang pemilihan sela yang dijadwalkan 3 November 2026. Dalam pidato itu, ia membahas Iran sebelum beralih ke lelucon soal nama yang lazim dipakai umat Islam.
Menurut kutipan yang dilaporkan Reuters dan dikutip CNN Indonesia, Trump mengatakan orang yang ragu soal nama seseorang dari Timur Tengah cukup menyebut Mohammad. Ia menambahkan bahwa peluangnya sekitar 65 persen dan mengaku tidak pernah salah selama bertahun-tahun memakai cara itu.
Setelah lelucon itu, Trump menyebut Iran sebagai satu-satunya negara yang tidak ada orang ingin menjadi presidennya. Ia kemudian berpura-pura menawarkan jabatan tersebut kepada beberapa orang bernama Mohammad. Sejumlah laporan menyebut kerumunan di hanggar Bandara Kota Dalton tidak memberi reaksi berarti terhadap lelucon tersebut.
Mengapa Nama Itu Dinilai Sensitif
Nama Mohammad merupakan salah satu nama laki-laki paling umum di dunia Muslim. Banyak keluarga memberi nama itu kepada anak laki-laki mereka sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad. Karena itu, nama tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga membawa makna keagamaan yang mendalam.
Dalam konteks itulah Komisi I DPR menilai lelucon Trump melampaui batas candaan politik. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan setiap pemimpin dunia perlu mempertimbangkan dampak pernyataannya. Menurut dia, kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap keyakinan orang lain.
Dave menegaskan bahwa penggunaan nama yang memiliki makna religius sebagai bahan lelucon dalam konteks politik perlu dicermati dengan bijaksana. Ia mengingatkan bahwa candaan semacam itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Dalam pandangannya, dampaknya bisa melukai perasaan umat beragama, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain.
Respons Komisi I DPR dan Nada Diplomasi
Selain Dave, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta juga mengecam pernyataan Trump. Ia menyebut lelucon itu sangat tidak patut, terutama karena disampaikan seorang kepala negara. Menurut dia, seorang pemimpin dunia seharusnya memberi teladan dalam menghormati keyakinan dan identitas keagamaan masyarakat.
Sukamta menegaskan bahwa kebebasan berbicara tetap harus disertai tanggung jawab. Ia menilai perbedaan pandangan politik, termasuk ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, tidak semestinya menyeret identitas serta simbol keagamaan ke dalam bahan ejekan. Pernyataan itu disampaikan sebagai sikap seorang legislator, bukan sebagai tanggapan pemerintah.
Yang menarik, kedua legislator memilih nada yang terukur. Dave secara khusus meminta Kemlu mencermati pernyataan tersebut sebelum mengambil langkah. Ia mengingatkan agar komunikasi dilakukan untuk menyampaikan pentingnya menghormati sensitivitas keagamaan, tanpa terburu-buru mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh hubungan bilateral.
Permintaan agar Kemlu Menilai Langkah Diplomatik
Dalam pernyataannya, Dave menyebut Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap toleransi dan penghormatan antarumat beragama. Prinsip itu, menurut dia, perlu terus disuarakan dalam pergaulan dunia. Ia menilai sikap tegas menjaga martabat agama bisa berjalan seiring dengan diplomasi yang terukur.
Tujuan permintaan itu, kata Dave, bukan memperbesar polemik. Ia ingin membangun kesadaran bahwa perbedaan pandangan politik tidak seharusnya menjadi alasan mengabaikan penghormatan terhadap keyakinan orang lain. Pernyataan itu juga menempatkan isu ini sebagai persoalan etika bernegara, bukan sekadar sentimen keagamaan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri mengenai langkah yang akan diambil. Belum diketahui pula apakah pemerintah akan memanggil duta besar atau menyampaikan protes melalui saluran resmi. Karena itu, respons pemerintah masih menjadi bagian yang belum terkonfirmasi.


