Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
SuaraLutim.com – Politik nasional pekan ini diwarnai pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 menyetujui beleid berisi 23 bab dan 313 pasal itu pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dan meminta persetujuan setiap fraksi sebelum ketukan palu pengesahan dilakukan.
Politik nasional: jalan panjang UU baru
UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Putusan itu lahir dari uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. MK memberi tenggat dua tahun kepada pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan tersendiri paling lambat 31 Oktober 2026.
Prosesnya berjalan singkat. Setelah diusulkan sebagai inisiatif DPR, rancangan itu disepakati dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026. Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat presiden pada 1 September 2026 untuk menunjuk tim menteri yang mewakili pemerintah. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah pada 14 September 2026, lalu pembahasan berlangsung 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menyatakan pembahasan memang sudah memiliki linimasa yang menyesuaikan tenggat MK. Anggota Panitia Kerja, Zainul Munasichin, menyebut pembahasan menyentuh pasal-pasal yang masih menjadi perbedaan substantif antara DPR dan pemerintah setelah tahap penyelarasan redaksional selesai.
Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menyatakan beleid baru ini memberi perlindungan lebih kuat kepada pekerja. Cakupannya meliputi hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja.
Isi yang menjadi perhatian publik
Materi yang diatur mencakup perjanjian kerja waktu tertentu, aturan alih daya atau outsourcing, pengupahan, dan pesangon. Undang-undang ini juga menyentuh tenaga kerja sektor informal serta pekerja platform digital, kelompok yang sebelumnya sulit dijangkau aturan ketenagakerjaan konvensional. Sejumlah pasal dinilai menyatukan tiga tema yang kerap bertabrakan, yaitu perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha.
Kalangan buruh menyambut sebagian perubahan dengan positif, terutama soal penghapusan outsourcing perorangan, jaminan pesangon, perbaikan indeks perhitungan upah, serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang. Namun sejumlah koalisi pekerja tetap menyoroti percepatan pembahasan yang dinilai kurang menyerap aspirasi. Pemerintah dan DPR menyatakan ruang masukan tetap dibuka pada tahap pelaksanaan.
Aturan mengenai pekerja platform digital menjadi salah satu bagian yang paling dinanti. Sektor ini tumbuh cepat seiring maraknya layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi. Pemerintah berjanji menyiapkan aturan turunan yang memperjelas hubungan kerja, mekanisme pendapatan, serta perlindungan keselamatan bagi pekerja di sektor tersebut.
KSP terima perwakilan buruh
Sehari setelah pengesahan, tepatnya Selasa, 6 Oktober 2026, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menerima 13 perwakilan kelompok buruh di Kantor Staf Presiden, Jakarta. Pertemuan itu membahas implementasi undang-undang baru usai disetujui DPR. Sigit menyampaikan terima kasih atas perjuangan buruh yang berjalan aman, lancar, dan tertib.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang diinisiasi Sigit hingga akhirnya masuk ke dalam batang tubuh undang-undang. Ia menilai hal itu sebagai kemajuan besar dan bukti konsistensi janji Presiden Prabowo yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh.


