Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

11 Oktober 2026 • zul • 27 kali dibaca
Peringatan Hari Buruh Internasional dengan aksi massa pekerja di Indonesia
Gambar: Hutomo via Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0.
ASM Group
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tata Atur
Iklan

Pertemuan itu juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menjaga komunikasi dengan serikat pekerja pada fase implementasi. Sejumlah tuntutan lanjutan, termasuk pengawasan penerapan aturan di daerah, akan dibahas bersama kementerian terkait. DPR sendiri menargetkan aturan turunan bisa disiapkan sebelum tenggat MK berakhir pada akhir Oktober 2026.

Serikat pekerja menilai pengawasan menjadi kunci. Tanpa pengawasan yang ketat di tingkat kabupaten dan kota, aturan baru berisiko tidak dijalankan perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan diminta memperkuat pengawas ketenagakerjaan dan membuka kanal pengaduan yang mudah diakses pekerja di daerah.

Tahapan setelah pengesahan

Setelah disetujui rapat paripurna, rancangan undang-undang masih melewati beberapa tahap sebelum berlaku penuh. Tahapan itu mencakup penomoran undang-undang, penandatanganan oleh Presiden, serta pengundangan dalam Lembaran Negara. Aturan turunan kemudian disusun untuk menjabarkan pasal-pasal yang masih bersifat umum.

Pemerintah menyatakan penyusunan peraturan pelaksana akan melibatkan kementerian, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Pelibatan itu dinilai penting agar aturan teknis tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. Sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja juga direncanakan berjalan bertahap.

Respons pengusaha dan pengawas ketenagakerjaan

Kalangan pengusaha menaruh perhatian pada kepastian aturan teknis yang menyertai undang-undang baru. Mereka meminta agar peraturan pelaksana tidak menimbulkan tafsir beragam yang membebani dunia usaha. Pemerintah menyatakan akan membuka konsultasi publik sebelum aturan turunan ditetapkan.

Pengawas ketenagakerjaan menjadi ujung tombak penerapan aturan di lapangan. Keterbatasan jumlah pengawas di daerah menjadi tantangan tersendiri, terutama untuk mengawasi perusahaan kecil dan menengah. Penguatan kapasitas pengawas disebut menjadi salah satu syarat agar perlindungan pekerja benar-benar berjalan.

Buruh juga menyoroti pentingnya sosialisasi. Banyak pekerja di sektor informal dan platform digital belum memahami hak-hak mereka. Sosialisasi yang luas dinilai perlu agar perlindungan tidak hanya dinikmati pekerja di perusahaan besar yang memiliki serikat pekerja kuat.

Apa yang diketahui dan apa yang belum terkonfirmasi

Yang sudah diketahui: DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Beleid ini memuat 23 bab dan 313 pasal serta merupakan amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan tenggat 31 Oktober 2026.

Yang belum terkonfirmasi: nomor undang-undang dan tanggal pengundangan di Lembaran Negara belum dirinci dalam pemberitaan. Daftar lengkap aturan turunan, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri, juga belum diumumkan. Begitu pula hasil akhir pembahasan tuntutan lanjutan dari koalisi buruh.

Rubrik Viral Nusantara di SuaraLutim.com mencatat isu ketenagakerjaan juga mengemuka di daerah, termasuk aspirasi buruh tambang di Luwu Timur dan Sorowako.

Sejumlah pihak menyebut pengesahan ini menutup ketidakpastian hukum yang sempat menggantung sejak putusan MK dibacakan. Tanpa undang-undang tersendiri, aturan ketenagakerjaan dinilai berisiko menimbulkan perdebatan panjang di pengadilan. Pemerintah berharap kepastian itu membantu iklim investasi sekaligus memperkuat perlindungan pekerja pada saat yang sama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan?

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 pada Selasa, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Mengapa undang-undang ini dibentuk?

Pembentukannya merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dengan tenggat 31 Oktober 2026.

Apa isu utama yang diatur?

Beleid 23 bab dan 313 pasal ini mengatur perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan, dan pesangon.

Sumber utama: Kompas TV, Kompas.com, ANTARA News, dan Kontan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga