Politik nasional kembali diramaikan wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara lewat gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan itu sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan pembayarannya ditargetkan berjalan tahun ini. Namun Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan skema tersebut masih sebatas opsi, bukan kewajiban bagi seluruh ASN.
Politik Nasional: Gaji ASN Lewat Kopdes Masih Sebatas Opsi
Bima Arya menyampaikan pernyataan itu saat ditemui di Desa Cangkuang Weta, Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut dia, pemerintah perlu meluruskan spekulasi yang berkembang di masyarakat soal rencana pembayaran gaji ASN melalui koperasi.
“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” kata Bima, dikutip dari pemberitaan CNN Indonesia. Ia menambahkan skema itu terbuka untuk diterapkan pada masa mendatang, tetapi tidak akan langsung diberlakukan secara menyeluruh.
Bima menyebut kemungkinan koperasi menjadi salah satu saluran pembayaran gaji sekaligus pensiun ASN. Meski begitu, ia menekankan prosesnya masih panjang dan pemerintah harus memastikan kesiapan kelembagaan serta koordinasi lintas pihak sebelum menentukan mekanisme.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang muncul setelah Menteri Koperasi menyebut pembayaran gaji PNS melalui koperasi bisa dimulai tahun ini. Sejumlah pihak menilai perlu kejelasan lebih dulu soal dasar hukum, kesiapan sistem, dan perlindungan dana gaji.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Apa Kata Menkop soal Waktu Pembayaran
Ferry Juliantono mengungkap peluang gaji PNS dan pensiunan dibayarkan melalui Kopdes Merah Putih saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menyatakan usulan itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
“Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry. Ketika ditanya apakah skema dimulai pada 2027 atau tahun ini, ia menjawab singkat bahwa pembayaran dilakukan pada 2026.
Hingga kini Ferry belum memerinci bentuk pengajuan kepada Kemenkeu, jadwal penyaluran pertama, maupun koperasi mana yang akan dilibatkan. Menurut pemberitaan Kompas TV, kelengkapan teknis itu masih dalam pembahasan antarinstansi.
Bank Jatim Soroti Risiko BPD dan PAD
Penolakan paling tegas datang dari kalangan perbankan daerah. Komisaris Bank Jatim Adhy Karyono meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut karena dinilai berpotensi mengancam stabilitas bank daerah dan menggerus porsi Pendapatan Asli Daerah.
Adhy menjelaskan bank pembangunan daerah selama ini bertumpu pada dana murah yang bersifat captive. Sumber dana itu berasal dari payroll gaji ASN dan Rekening Kas Umum Daerah, sehingga pemindahan jalur pembayaran berpotensi mengubah struktur likuiditas bank daerah secara signifikan.
“BPD itu adalah dana murah yang captive karena payroll-nya, RKUD-nya dari PNS. Ya tentu ini akan sangat berpengaruh terhadap jalannya bank yang sedang diperkuat,” kata Adhy di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026, seperti dikutip CNN Indonesia.
Ia juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur dan akuntabilitas koperasi. Penyaluran gaji menuntut sistem manajemen yang presisi agar tidak memicu persoalan baru, terutama menyangkut tingkat kepercayaan abdi negara terhadap jalur pembayaran gajinya.
Peran RUU Perkoperasian dan Lembaga Pengawas
Wacana ini berjalan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di DPR. Ferry menyebut dalam RUU itu akan dibentuk badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan.
RUU tersebut juga memuat fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi. Pemerintah berharap pengaturan itu memperkuat layanan koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.
Bagi kalangan perbankan, urutan pembahasan menjadi penting. Selama payung hukum dan pengawasan belum tuntas, pemindahan dana gaji ASN dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian baru bagi kedua belah pihak. Pembahasan anggaran di DPR juga masih menunggu kepastian mekanisme, seperti yang tampak pada pembahasan rapat kabinet di Bogor.
Pengalaman sejumlah koperasi yang gagal memenuhi kewajiban kepada anggotanya menjadi pelajaran penting dalam diskusi ini. Penguatan tata kelola, audit berkala, dan pelaporan terbuka dinilai menjadi syarat sebelum koperasi dipercaya menangani arus dana publik sebesar gaji aparatur negara. Tanpa itu, kepercayaan anggota bisa tergerus lebih cepat daripada pertumbuhan jumlah gerainya.


