Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Ganti Rugi Tanah IKN Rp187.000 per Meter

14 Oktober 2026 • zul • 6 kali dibaca
Kawasan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
BPMI Sekretariat Presiden/Muchlis Jr, Public domain, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Politik nasional kembali menyorot pembangunan Ibu Kota Nusantara setelah kesaksian warga masyarakat adat di Mahkamah Konstitusi. Seorang warga masyarakat adat Suku Balik menyebut tanah seluas 720 meter persegi milik keluarganya di kawasan inti IKN dihargai Rp187.000 per meter persegi. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang IKN pada Selasa 13 Oktober 2026. Nilai ganti rugi tersebut dinilai tidak sepadan dengan harga tanah di sekitarnya.

Kesaksian Warga di Sidang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon. Saksi dari komunitas Suku Balik Sepaku menyatakan lahan 720 meter persegi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dihargai Rp187.000 per meter persegi, seperti dikutip Kompas. Total ganti rugi yang diterima untuk tanah itu sekitar Rp134,64 juta.

Dalam kesaksiannya, warga tersebut menyebut nominal itu tidak cukup untuk membeli tanah pengganti dengan luas setara di kawasan Sepaku. Harga tanah di sekitar lokasi pembangunan IKN jauh lebih tinggi dibanding nilai ganti rugi yang ditetapkan. Keluarga itu akhirnya menerima nilai tersebut karena merasa tidak memiliki pilihan lain.

Ia juga menyatakan penerimaan ganti rugi bukan berarti keluarganya sejak awal ingin melepaskan tanah dan rumah leluhur. Keputusan itu diambil karena kondisi keluarga, termasuk orang tua yang sakit, menuntut penyelesaian cepat. Kesaksian itu diminta majelis hakim untuk melihat dampak nyata pembangunan terhadap ruang hidup warga adat.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Politik Nasional: Uji Materi Pasal 21 UU IKN

Perkara ini berawal dari permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pasal itu mengatur penataan ruang, pertanahan, dan perpindahan hak atas tanah dengan memperhatikan serta melindungi hak masyarakat adat. Pemohon menilai kata memperhatikan tidak cukup mengikat secara hukum.

Permohonan diajukan Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Agustus 2026. Uraian permohonan itu dibahas dalam catatan hukum Hukumonline soal tuntutan partisipasi bermakna. Mereka meminta mahkamah memperkuat jaminan persetujuan masyarakat adat atas kebijakan yang menyentuh wilayah adat. Kuasa hukum pemohon menegaskan klausul itu bersifat pasif karena pelaksanaannya bergantung pada kebijakan pemerintah.

Dalam politik nasional, perkara ini menjadi ujian bagi janji perlindungan masyarakat adat dalam proyek strategis. IKN dibangun di wilayah yang sejak lama menjadi ruang hidup komunitas Balik Sepaku. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pembangunan seharusnya disertai mekanisme persetujuan yang jelas, bukan sekadar konsultasi.

Majelis hakim meminta pemerintah memberi data rinci soal masyarakat adat di kawasan inti IKN, termasuk Suku Balik. Permintaan itu mencakup kondisi lahan yang sudah dipakai pembangunan dan persoalan yang masih tersisa. Laporan AMAN mencatat pemerintah menyebut sepuluh masyarakat adat sudah mendapat pengakuan, meski daftar itu tidak memuat komunitas Balik Sepaku.

Hitungan Ganti Rugi dan Harga Tanah Sepaku

Angka Rp187.000 per meter persegi menjadi sorotan karena berada jauh di bawah harga pasar tanah di Sepaku saat ini. Warga menyebut harga tanah di sekitar kawasan pembangunan bergerak cepat seiring masuknya proyek dan pendatang. Perbandingan itu membuat uang ganti rugi tidak cukup untuk membeli lahan pengganti di lokasi yang sama.

Pemerintah memiliki mekanisme penilaian tanah melalui kantor pertanahan dan tim appraisal. Nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan hasil penilaian itu, bukan berdasarkan negosiasi bebas antara warga dan pemilik proyek. Warga yang tidak sepakat dapat menempuh jalur hukum, meski prosesnya memerlukan biaya dan pengetahuan teknis.

Kuasa hukum pemohon menyatakan komunitas adat menghadapi kendala biaya dan pengalaman hukum ketika ingin menolak nilai ganti rugi. Kondisi itu membuat banyak warga akhirnya menerima tawaran meski merasa dirugikan. Persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa harga, tetapi soal akses keadilan bagi warga kecil.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga