Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Politik Nasional: Ganti Rugi Tanah IKN Rp187.000 per Meter

14 Oktober 2026 • zul • 6 kali dibaca
Kawasan Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
BPMI Sekretariat Presiden/Muchlis Jr, Public domain, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Apa yang Diketahui

Berikut sejumlah hal yang sudah terkonfirmasi dari persidangan dan pemberitaan media nasional. Sidang uji materi UU IKN digelar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 299/PUU-XXIV/2026 pada Selasa 13 Oktober 2026. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Saksi dari komunitas Suku Balik Sepaku menyebut tanah 720 meter persegi dihargai Rp187.000 per meter persegi. Nilai ganti rugi untuk tanah itu dihitung sekitar Rp134,64 juta berdasarkan keterangan dalam persidangan. Lahan tersebut berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

Pemohon dalam perkara ini adalah komunitas Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. Objek uji materi adalah Pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara beserta perubahannya. Pemerintah menyebut sudah mengakui sepuluh masyarakat adat di kawasan IKN.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Sebagian pemberitaan menulis total ganti rugi Rp136,64 juta, sementara perhitungan dari angka per meter persegi menghasilkan Rp134,64 juta. Selisih itu belum dijelaskan secara resmi oleh pihak berwenang, dan versi Tribunnews memuat angka yang berbeda. Perbedaan dapat berasal dari komponen tambahan di luar nilai tanah, tetapi hal itu belum dikonfirmasi.

Putusan mahkamah atas permohonan ini belum dijatuhkan karena rangkaian persidangan masih berjalan. Belum ada keterangan resmi soal apakah pasal yang diuji akan diubah atau tetap dipertahankan. Sikap akhir pemerintah dan DPR sebagai pemberi keterangan juga belum dirumuskan dalam kesimpulan resmi.

Rencana pemberian lahan pengganti atau relokasi bagi keluarga yang tanahnya sudah dibebaskan belum diumumkan. Otorita IKN belum memerinci skema bagi warga yang kehilangan akses air dan lahan pertanian. Kami tidak mencantumkan identitas lengkap saksi di luar konteks persidangan untuk menjaga privasi keluarga.

Dampak pada Ruang Hidup dan Akses Air

Kuasa hukum pemohon menyoroti hilangnya akses air dan menurunnya kualitas air sungai di sekitar permukiman warga. Pembangunan intake di Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi disebut mengurangi debit air yang biasa dipakai warga. Kolam dan sumur warga dilaporkan mengering pada musim kemarau.

Warga juga menyebut pembangunan bendungan menimbulkan genangan yang merusak permukiman dan lahan pertanian. Perubahan lanskap itu mengubah cara hidup komunitas yang sebelumnya bertumpu pada kebun dan sungai. Dampak sosial seperti ini yang diminta pemohon dipertimbangkan mahkamah dalam memutus perkara.

Persoalan tata ruang menjadi kunci karena komunitas Balik Sepaku tidak dimasukkan dalam dokumen rencana tata ruang kawasan Nusantara. Ketidakhadiran itu membuat hak mereka atas wilayah adat tidak terpetakan. Tanpa pengakuan spasial, posisi warga dalam perundingan pembebasan tanah menjadi lemah.

Respons Pemerintah dan Catatan Hakim

Pemerintah menyatakan Undang-Undang IKN harus dibaca bersama aturan pelaksana dan rencana induk kawasan. Menurut pemerintah, ada kewajiban memperhatikan hak individu dan hak komunal masyarakat adat dalam beleid tersebut. Pemerintah juga menyebut sepuluh masyarakat adat sudah mendapat pengakuan resmi di sekitar IKN.

Hakim konstitusi meminta data lebih rinci mengenai masyarakat adat di kawasan inti, khususnya Suku Balik. Permintaan itu ditujukan kepada kementerian yang menangani pertanahan dan otorita kawasan. Majelis juga membuka ruang keterangan tertulis tambahan dari pihak terkait sebelum mengambil putusan.

Sejumlah pengamat menilai perkara ini akan menentukan standar perlindungan masyarakat adat dalam proyek strategis nasional. Jika mahkamah memperkuat kewajiban persetujuan, mekanisme pembebasan lahan di kawasan lain berpotensi mengikuti standar baru. Sebaliknya, bila pasal dipertahankan, pola konsultasi seperti sekarang akan bertahan. Dinamika serupa soal pengawasan kebijakan juga terekam dalam catatan politik nasional di SuaraLutim dan kanal berita kami di SuaraLutim.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa nilai ganti rugi tanah IKN yang disorot dalam sidang?

Saksi dalam sidang menyebut tanah seluas 720 meter persegi di kawasan inti IKN dihargai Rp187.000 per meter persegi dengan total sekitar Rp134,64 juta. Nilai itu dinilai tidak cukup untuk membeli tanah pengganti seluas sama di kawasan Sepaku.

Apa yang diminta para pemohon kepada Mahkamah Konstitusi?

Mereka meminta Pasal 21 Undang-Undang IKN diperjelas agar perlindungan hak masyarakat adat bersifat mengikat, bukan sekadar memperhatikan. Pemohon menilai klausul sekarang tidak mencegah penyingkiran warga adat dari wilayah leluhur.

Siapa yang mengajukan uji materi UU IKN?

Permohonan diajukan Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Agustus 2026. Perkaranya terdaftar dengan nomor 299/PUU-XXIV/2026 dan masih berlangsung hingga Oktober 2026.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga