Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Panggung politik nasional kembali menyoroti reformasi kepolisian. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
menyampaikan lima catatan kritis kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, terutama soal janji
menghapus fenomena no viral no justice. Catatan itu menuntut perubahan sistem, bukan sekadar imbauan
moral kepada anggota di lapangan. Suyudi dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 menggantikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jejak Janji di Uji Kelayakan DPR
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026, Suyudi memaparkan
sembilan persoalan yang menurutnya harus dijawab. Daftar itu mencakup kepastian laporan, kesetaraan
di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan
kekuatan, serta kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan. Ia juga menyebut transparansi perkara dan
kultur pelayanan sebagai pekerjaan rumah yang mendesak.
Fenomena no viral no justice menjadi salah satu poin paling tajam yang ia singgung. Istilah itu
menggambarkan laporan warga yang baru ditangani serius setelah ramai di media sosial. Suyudi
menyatakan pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses
informal kepada penyidik. Menurut dia, hukum tidak cukup adil, prosesnya juga harus terlihat adil.
Ia menyiapkan program 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap 30 hari pertama
dipakai memetakan kondisi organisasi dan pelayanan, termasuk membangun dasar pengukuran. Tahap 31
sampai 60 hari digunakan menguji perbaikan sistem, dan tahap 61 sampai 100 hari untuk mengevaluasi
hasil. Program cepat yang disiapkan antara lain penertiban judi daring, penipuan digital, dan
kepastian perkembangan setiap laporan.
Politik Nasional: Lima Catatan LBHM untuk Kapolri
Catatan pertama menyorot sistem penanganan laporan masyarakat. LBHM menilai penghapusan persepsi no
viral no justice harus dimulai dari mekanisme yang memastikan setiap laporan diterima, dicatat,
diverifikasi, ditindaklanjuti, dan dipantau secara transparan. Masyarakat juga perlu memperoleh
alasan yang layak bila sebuah perkara dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti.
Staf komunikasi dan kampanye LBHM menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar jumlah laporan
yang diselesaikan. Yang dinilai adalah apakah masyarakat memperoleh kepastian, penjelasan, dan akses
terhadap proses hukum yang adil. Pendekatan ini menuntut perubahan cara kerja, bukan sekadar imbauan
kepada petugas di lapangan.
Catatan kedua menegaskan bahwa kewenangan besar kepolisian harus diimbangi pengawasan yang
efektif. Kewenangan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penggunaan
kekuatan menciptakan risiko penyalahgunaan wewenang. Karena itu pengawasan tidak cukup bersifat
internal, tetapi perlu membuka ruang bagi mekanisme eksternal dan partisipasi masyarakat.
Catatan ketiga meminta ukuran keberhasilan penegakan hukum diubah. Keberhasilan tidak semestinya
diukur dari banyaknya perkara, tersangka, atau barang bukti, melainkan dari kualitas proses hukum
yang sah, berbasis bukti, dan berkeadilan. Catatan keempat menyoroti penguatan pengawasan serta
perlindungan bagi kelompok rentan dalam pelayanan kepolisian di seluruh tingkatan.
Catatan kelima menegaskan bahwa pergantian pemimpin harus menjadi momentum pembenahan struktural,
bukan sekadar pergantian figur. Rotasi pejabat di tingkat kewilayahan dinilai perlu diikuti agenda
perbaikan yang jelas dan terukur hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Menurut LBHM, perubahan
kultur dan tata kelola menjadi ukuran yang lebih penting daripada jumlah program baru.


