Rotasi Pejabat dan Penguatan Densus 88
Sehari setelah dilantik, Suyudi memerintahkan rotasi besar terhadap sejumlah pejabat kepolisian.
LBHM mencatat rotasi terhadap 19 Kepala Kepolisian Daerah sebagai bagian dari kebutuhan organisasi
dan penyegaran. Laporan media internasional menyebut jumlah personel yang dimutasi berbeda-beda
tergantung dokumen yang dibaca, sehingga angka pasti masih perlu dirujuk ke keterangan resmi Polri.
Perombakan itu menyentuh sejumlah jabatan strategis di markas besar dan kewilayahan. Unit
antiteror Densus 88 juga mengalami pergantian pimpinan dengan promosi dari lingkungan internal. CNA
melaporkan bahwa penggantian pimpinan terjadi beberapa hari setelah pelantikan Kapolri.
Kinerja penindakan turut menjadi sorotan setelah pengumuman penangkapan sejumlah orang yang
diduga terkait jaringan teror di enam provinsi. Perincian peran setiap pihak tetap menjadi kewenangan
penyidik dan proses hukum berjalan dengan asas praduga tak bersalah. Publik menunggu data resmi
berkala agar klaim keberhasilan dapat diuji.
Pergantian pimpinan di tingkat kewilayahan dinilai berdampak langsung pada pelayanan harian warga.
Kepala daerah dan kelompok masyarakat biasanya merasakan perubahan gaya kepemimpinan paling cepat di
tingkat itu. Karena itu, agenda pembenahan perlu diterjemahkan menjadi target yang bisa diperiksa
publik di tiap wilayah.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Respons Masyarakat Sipil dan Pengamat
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyambut baik pengakuan bahwa masalah kepolisian tidak
semata-mata soal kinerja anggota di lapangan. Pengakuan itu dinilai penting karena menyentuh sistem,
penggunaan kewenangan, pengawasan, dan kultur kelembagaan. Dukungan juga datang dari organisasi
kepemudaan yang menilai pengalaman Suyudi di bidang reserse dan pemberantasan narkotika sebagai
modal.
Pengamat kepolisian menilai pergantian Kapolri akan bermakna bila diikuti perubahan tata kelola
dan kultur. Pekerjaan rumah yang disebut antara lain penguatan pengawasan, reformasi sistem promosi
dan mutasi agar meritokratis, penataan anggota yang bertugas di luar struktur, serta penanganan
pungutan liar. Netralitas institusi dari kepentingan politik juga menjadi perhatian.
Sejumlah pengamat menilai Kapolri baru mewarisi organisasi yang secara struktur semakin kuat.
Namun pekerjaan rumah di bidang reformasi, pengawasan, meritokrasi, integritas, dan akuntabilitas
masih terbuka. Karena itu, perubahan kepemimpinan dinilai baru bermakna bila diikuti perubahan tata
kelola.
Isu pungutan liar dan pelayanan transaksional menjadi ujian paling mudah dirasakan masyarakat.
Keluhan semacam itu biasanya muncul langsung di tingkat Polsek dan Polres. Perbaikan layanan di
tingkat terbawah akan menjadi indikator paling nyata bagi publik.
Ukuran keberhasilan yang diusulkan pengamat bersifat konkret dan dapat dipantau publik. Waktu
respons terhadap laporan, kepastian perkembangan perkara bagi pelapor, transparansi penanganan
pengaduan, dan penurunan pelanggaran anggota menjadi indikator yang disarankan. Tanpa indikator itu,
perubahan hanya berhenti pada narasi.
Organisasi masyarakat sipil juga meminta ruang pengawasan eksternal dibuka lebih luas. Kritik dan
pengaduan warga diminta dipandang sebagai bagian mekanisme koreksi, bukan ancaman terhadap wibawa
institusi. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat dibangun kembali secara bertahap.
Rujukan dan Bacaan Terkait
Artikel ini merangkum pernyataan resmi lembaga bantuan hukum, keterangan dalam uji kelayakan di
DPR, dan pemberitaan media arus utama. Konteks dinamika politik terkini dapat dibaca pada artikel
penanganan
kasus korupsi daerah serta pembahasan
rencana
perubahan nomenklatur lembaga negara di rubrik ini.
- LBH
Masyarakat: lima catatan kritis untuk Kapolri baru - Tempo
English: Police urged to end no viral, no justice through system reform - CNA:
Indonesia police chief moves fast to shake up the force - Media
Indonesia: Kapolri diminta hapus fenomena no viral no justice
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud fenomena no viral no justice?
Istilah itu menggambarkan laporan warga yang baru mendapat penanganan serius setelah kasusnya ramai
dan viral di media sosial, sehingga keadilan bergantung pada tekanan publik.
Apa inti lima catatan LBHM?
Intinya pembenahan sistem pengaduan, pengawasan yang mengikuti besarnya kewenangan, perubahan
ukuran keberhasilan penegakan hukum, penguatan pengawasan eksternal, dan pembenahan struktural hingga
tingkat Polsek.
Apakah janji Kapolri sudah terbukti?
Belum. Program 100 hari masih berjalan dan lembaga pemantau menunggu indikator konkret berupa
waktu respons laporan, kepastian perkembangan perkara, dan transparansi penanganan pengaduan.


