Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Bahlil Larang Ekspor SDA Lewat Transit

4 November 2026 • zul • 21 kali dibaca
Ilustrasi: aktivitas penambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur
Consigliere Ivan, CC BY 2.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Kebijakan tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melarang ekspor sumber daya alam singgah di negara perantara. Instruksi itu disampaikan saat membuka Mineral dan Batubara Convention and Expo 2026 di Jakarta pada Senin, 2 November.

Larangan berlaku untuk komoditas tambang dan energi, termasuk batu bara serta gas alam cair. Bahlil meminta jajaran kementerian memastikan pengiriman langsung dari Indonesia ke negara tujuan, tanpa mampir ke pelabuhan atau yurisdiksi negara lain untuk mendapatkan cap ulang.

Pernyataan itu langsung memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk kedaulatan dalam mengelola sumber daya. Sebagian lain mengingatkan bahwa jalur transit tidak muncul tanpa alasan, dan menghapusnya menuntut perbaikan infrastruktur serta kepastian hukum di dalam negeri.

Tambang Nasional: Instruksi di Pembukaan Minerba Convex 2026

Menurut rilis resmi Kementerian ESDM, Bahlil memberi perintah langsung kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Ia tidak ingin ada lagi pengiriman sumber daya alam yang transit di negara tertentu sebelum sampai ke pembeli.

Tata Atur
Iklan

Dalam forum itu Bahlil mencontohkan pengiriman batu bara ke China. Menurutnya, barang harus dikirim langsung dari Jakarta ke China, bukan mampir ke negara lain lalu dicap sebagai ekspor negara tersebut. Ia menyebut praktik itu sebagai pengambilan keuntungan di tengah jalan.

Kalimat yang paling banyak dikutip adalah pernyataan tentang kedaulatan. Bahlil menegaskan Indonesia adalah negara berdaulat dan tidak bisa diatur pihak lain. Nada itu menjelaskan mengapa kebijakan ini dipresentasikan sebagai sikap politik, bukan sekadar penyesuaian teknis.

Republika mencatat bahwa instruksi serupa berlaku untuk gas alam cair. Bahlil juga meminta pengelolaan sumber daya tidak berlebihan dan menekankan keseimbangan pasokan serta permintaan di pasar global, terutama untuk batu bara dan nikel.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

LNG dan Batu Bara Ikut Aturan Baru

Selain batu bara, larangan mencakup gas alam cair. Bahlil memerintahkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas beserta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk mengirim LNG langsung ke Jepang dan Korea Selatan tanpa transit.

Alasannya bersifat ekonomi. Negara perantara bisa memperoleh penerimaan pajak dan mencatat transaksi itu dalam neraca perdagangannya, meski barangnya berasal dari Indonesia. Menurut Bahlil, keuntungan itu seharusnya melekat pada negara asal komoditas.

Ia juga menyinggung soal ekspor listrik. Bahlil menyatakan Indonesia belum bisa mengekspor listrik dalam waktu dekat karena kebutuhan dalam negeri masih besar. Ia meminta Badan Pengelola Investasi Danantara tidak mengikuti lobi pihak lain untuk mengekspor listrik, karena izinnya berada di Kementerian ESDM.

Pernyataan tentang listrik memberi gambaran arah kebijakan yang lebih luas. Pemerintah ingin menahan energi di dalam negeri untuk kebutuhan industri, sambil memperketat jalur ekspor komoditas agar nilai tambah dan administrasinya tetap tercatat di Indonesia.

Singapura dan Estimasi 50 Juta Ton Batu Bara

Bahlil menolak menyebut nama negara yang dimaksud. Namun ia berseloroh bahwa masyarakat sudah tahu negara mana yang ia maksud. Kompas menulis bahwa kebijakan ini diarahkan ke Singapura, yang selama ini menjadi simpul perdagangan komoditas di kawasan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, memperkirakan sekitar 50 juta ton batu bara Indonesia diekspor melalui Singapura. Angka itu memberi gambaran skala perdagangan yang akan terdampak bila kebijakan dijalankan secara ketat.

Sebelumnya, Bahlil juga menyatakan pengurangan kuota pasokan gas pipa ke Singapura. Dari 409,55 miliar british thermal unit yang harus dialirkan, sebanyak 31 MBTU dialihkan ke Batam dan Bintan. Langkah itu menunjukkan tekanan ke arah yang sama: mengurangi ketergantungan pada jalur lama.

Namun mekanisme rinci untuk ekspor langsung belum diumumkan. Tidak ada penjelasan tentang bagaimana pengapalan diatur, siapa yang mengawasi, dan bagaimana kontrak lama yang memakai perantara akan diperlakukan.

Klarifikasi METI Singapura

Kementerian Energi, Perdagangan dan Industri Singapura memberikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya soal LNG Indonesia. Menurut CNN Indonesia, METI menyatakan kargo LNG yang diperdagangkan perusahaan berbasis di Singapura umumnya dikirim langsung dari negara asal ke negara tujuan, tanpa melewati wilayah Singapura secara fisik.

Kementerian itu juga menyebut gas alam yang diimpor dari Indonesia melalui pipa ditujukan untuk kebutuhan domestik Singapura, bukan untuk diekspor kembali. Klarifikasi tersebut penting agar diskusi tidak berhenti pada tuduhan sepihak tanpa hak jawab.

Perbedaan perspektif ini menunjukkan bahwa persoalan transit bukan hanya soal rute kapal. Ada pula persoalan pencatatan transaksi, peran pedagang komoditas, dan struktur kontrak jangka panjang yang sudah berjalan bertahun-tahun.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga