Tambang nasional mencatat keputusan penting pada pekan ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 untuk batu bara dan bijih nikel. Kuota produksi batu bara ditetapkan 700 juta ton, sedangkan bijih nikel berada di kisaran 290 juta ton.
Tambang Nasional: Revisi RKAB 2026 Disetujui
Keputusan itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Menurut Kaltim Post, pemerintah berharap kegiatan produksi kedua komoditas berjalan tanpa hambatan setelah revisi disetujui. Persetujuan itu menutup masa ketidakpastian yang berlangsung sejak pertengahan tahun.
Revisi RKAB merupakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Badan usaha dapat mengajukan perubahan setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua, paling lambat 31 Juli tahun berjalan. Menurut Kementerian ESDM, pengajuan tidak otomatis disetujui karena pemerintah tetap menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan pasar.
Pada 2026, proses evaluasi berlangsung lebih lama dari perkiraan banyak pihak. Sejumlah perusahaan menunggu kepastian kuota sebelum menjalankan produksi. Keterlambatan itu sempat memicu dampak operasional, termasuk pada perusahaan batu bara besar.
Rincian Kuota Batu Bara dan Nikel
Untuk batu bara, angka 700 juta ton berlaku sebagai batas produksi nasional pada 2026. Angka itu lebih tinggi dari rencana awal sekitar 600 juta ton. Namun, masih lebih rendah dibanding realisasi produksi 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.
Untuk bijih nikel, kuota hasil revisi berada di kisaran 290 juta ton. Sebelumnya, RKAB nikel 2026 dipatok pada rentang 260 sampai 270 juta ton. Kenaikan itu memberi ruang tambahan bagi smelter yang membutuhkan pasokan bijih.
Menurut CNBC Indonesia, Tri Winarno menyebut target produksi batu bara pada revisi RKAB 2026 disetujui mencapai 700 juta ton. Untuk nikel, ia menyebut angka 290-an juta ton. Dua angka itu menjadi acuan baru bagi pelaku usaha di sektor mineral dan batu bara.
Angka 290 juta ton itu masih di bawah kebutuhan smelter yang menurut estimasi asosiasi smelter FINI mencapai 340 sampai 350 juta ton per tahun. Selisih kebutuhan dan kuota menjelaskan mengapa sejumlah pabrik pengolahan mengeluhkan pasokan. Persoalan itu menjadi salah satu alasan revisi kuota nikel terus dibahas.
DMO untuk PLN 154 Juta Ton
Selain kuota produksi, pemerintah menetapkan alokasi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Khusus untuk pembangkit listrik PT PLN, alokasi Domestic Market Obligation ditetapkan 154 juta ton pada 2026. Angka itu menjadi bagian dari komitmen pasokan energi domestik.
Alokasi tersebut penting karena permintaan listrik terus tumbuh. Pembangkit batu bara masih menjadi tulang punggung pasokan listrik nasional. Tanpa kepastian pasokan, risiko gangguan layanan energi meningkat, terutama pada periode beban puncak.
Kebijakan DMO juga menjadi penyeimbang kepentingan ekspor. Di satu sisi, produsen ingin memanfaatkan harga pasar internasional. Di sisi lain, negara membutuhkan jaminan pasokan dengan harga yang terjangkau. Alokasi 154 juta ton itu menjadi patokan pembagiannya.
Mengapa Target Produksi Berubah
Perubahan target tidak terjadi mendadak. Pada September 2026, Tri Winarno sempat memperkirakan produksi batu bara hingga akhir tahun bisa mencapai sekitar 720 juta ton melalui revisi rencana kerja. Angka persetujuan 700 juta ton berada di bawah perkiraan tersebut.
Salah satu pertimbangan kenaikan adalah kebutuhan pasokan bagi pembangkit listrik PLN. Pemerintah juga mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar global. Harga batu bara yang bergerak dinamis membuat pemerintah perlu menyesuaikan kuota secara berkala.
Di sisi nikel, revisi memberi ruang bagi industri pengolahan yang selama ini kekurangan bijih. Smelter membutuhkan pasokan stabil agar kapasitas terpasang bisa dimanfaatkan. Tanpa tambahan kuota, sejumlah pabrik berisiko beroperasi di bawah kapasitas.


