Jakarta, SuaraLutim – Artikel ini disusun dari pemberitaan media arus utama pada 12 Oktober 2026.
Viral hari ini kembali diisi pembicaraan soal perlindungan anak di ruang digital setelah
TikTok melaporkan telah menonaktifkan sembilan juta akun milik anak di bawah 16 tahun. Angka itu
disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi,
Jakarta Pusat. Meta juga melaporkan pemblokiran 184 ribu akun serupa. Kedua langkah itu merupakan
bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Viral Hari Ini: TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak
Meutya Hafid menyampaikan laporan itu pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurut dia, jumlah akun
TikTok milik anak bawah umur yang dinonaktifkan melonjak dari sekitar 4 juta lebih menjadi
sembilan juta. Lonjakan tersebut terjadi dalam periode evaluasi enam bulan pertama kebijakan.
Pemerintah mencatat laporan itu sebagai bagian dari pemantauan berkala.
Untuk Meta, pemblokiran mencakup 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Totalnya
mencapai 184 ribu akun milik pengguna di bawah 16 tahun. Selain memblokir, Meta memindahkan 22,5
juta akun anak ke sistem teen account di kedua platform tersebut. Pemerintah menyebut langkah itu
sebagai laporan baru dari perusahaan.
PP Tunas sendiri mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Regulasi itu mengatur tata kelola
penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Salah satu ketentuannya membatasi
akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital yang digolongkan berisiko tinggi. Aturan itu
menjadi dasar permintaan laporan kepada penyelenggara platform.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Angka yang Dilaporkan Setiap Platform
Laporan platform datang bertahap sejak aturan berlaku. Pada April 2026, TikTok pertama kali
melaporkan penonaktifan 780 ribu akun anak. Beberapa waktu kemudian jumlahnya naik menjadi 1,7
juta akun. Laporan terbaru menyebut angka sembilan juta akun, atau jauh lebih besar dibanding
tahap awal pelaksanaan kebijakan.
Meta melaporkan data serupa dengan rincian per platform. Instagram menyumbang 85 ribu akun
yang diblokir, sedangkan Facebook 99 ribu akun. Perusahaan juga menyebut tengah mengalihkan
puluhan juta akun remaja ke pengaturan khusus. Pengaturan itu membatasi fitur tertentu yang
dinilai berisiko bagi pengguna muda.
Komdigi menegaskan jumlah akun yang diputus aksesnya bukan satu satunya ukuran kepatuhan.
Pemerintah juga menilai perubahan fitur sebagai indikator penting. Fitur yang dimaksud mencakup
komunikasi dengan orang asing dan pengaturan waktu menggulir layar. Platform diminta menghapus
atau membatasi fitur yang mendorong perilaku adiktif.
Sorotan pada Threads dan Pengaturan Teen Account
Dalam laporan yang sama, Meutya menyebut Threads belum menyampaikan laporan tindakan apa pun.
Padahal, platform itu berada dalam kelompok yang diminta menyesuaikan diri dengan PP Tunas.
Pemerintah menyatakan akan menunggu laporan lanjutan dari perusahaan tersebut. Ketiadaan laporan
itu menjadi salah satu catatan dalam evaluasi.
Pemerintah juga belum menganggap pengaturan teen account di Instagram dan Facebook sebagai
platform berisiko rendah. Menurut Meutya, pengaturan itu masih berada pada kategori risiko
tinggi. Karena itu, penyesuaian fitur diminta terus dilakukan. Pengawasan tidak berhenti pada
jumlah akun yang dipindahkan ke kategori remaja.
Komdigi bersama tim pakar menyiapkan turunan aturan yang lebih terperinci. Turunan itu akan
mengacu pada tujuh risiko yang sudah diamanatkan kepada platform. Tujuh risiko tersebut meliputi
risiko kontak, risiko konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta
kesehatan mental. Pedoman itu dirancang sebagai acuan penilaian berkala.


