MANGKUTANA – Sorotan terhadap tambang lutim di bantaran Sungai Kalaena kembali menguat. Aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki legalitas lengkap di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis memeriksa aktivitas tambang di bantaran Sungai Kalaena yang disebut meresahkan warga sekitar.
Permintaan itu disampaikan menyusul laporan yang diterima lembaga tersebut dari masyarakat. LSM TRINUSA menegaskan bahwa status kepemilikan, pengelolaan, serta legalitas kegiatan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang, bukan disimpulkan dari informasi yang beredar di tengah warga.
Hingga materi ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan di lokasi. Sejumlah pihak yang disebut warga sebagai pengelola juga belum menyampaikan klarifikasi kepada media.
Tambang Lutim di Bantaran Sungai Kalaena Jadi Sorotan
Perhatian utama dalam laporan tersebut adalah lokasi kegiatan yang disebut berada di kawasan bantaran Sungai Kalaena. Sungai itu melintasi sejumlah desa di Kecamatan Mangkutana dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun aktivitas pertanian.
Menurut LSM TRINUSA, warga mengkhawatirkan kondisi tebing sungai yang disebut semakin tergerus. Informasi dari masyarakat bahkan menyebut ada rumah atau bagian dapur warga yang jatuh ke sungai.
“Kami meminta aparat penegak hukum jangan tutup mata. Kalau memang ditemukan pelanggaran, hentikan aktivitasnya dan proses sesuai ketentuan hukum. Jangan menunggu jembatan rusak atau rumah warga kembali ambruk baru semua pihak bergerak. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” kata Ketua LSM TRINUSA DPC Luwu Timur, Andri Rahman, dalam keterangannya.
Dekat dengan jembatan penghubung dua provinsi
Sorotan lain adalah jarak lokasi kegiatan dengan jembatan yang menjadi akses penghubung wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. LSM TRINUSA menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius.
Mereka mengingatkan, aktivitas pengerukan material di sekitar aliran sungai berpotensi mengubah alur sungai, memicu erosi, atau menimbulkan longsor yang pada akhirnya dapat mengancam konstruksi jembatan. Jembatan tersebut digunakan warga untuk mobilitas harian dan pengangkutan hasil pertanian.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Keselamatan Warga dan Fasilitas Publik sebagai Pertimbangan Utama
Dalam perspektif keselamatan, kegiatan tambang yang berlangsung terlalu dekat dengan badan atau sempadan sungai menyisakan risiko berlapis. Selain ancaman erosi pada lahan warga, perubahan morfologi sungai dapat mempercepat kerusakan struktur bangunan di sekitarnya.
Karena itu, lembaga tersebut meminta pemerintah daerah dan aparat tidak menunggu sampai terjadi kerusakan yang lebih parah sebelum mengambil tindakan. Pendekatan pencegahan, menurut mereka, lebih murah dibanding penanganan bencana yang muncul kemudian.
Belajar dari persoalan tambang sebelumnya
Persoalan serupa pernah mencuat di Luwu Timur berkaitan dengan aktivitas perusahaan pemegang izin. Komisi III DPRD Luwu Timur sebelumnya menyoroti aktivitas salah satu perusahaan tambang karena dinilai belum sepenuhnya memenuhi kaidah pertambangan. Polemik semacam itu menunjukkan bahwa pengawasan teknis di lapangan tetap menjadi pekerjaan rumah bersama.
Butir-Butir yang Diminta Diperiksa
LSM TRINUSA menyusun sejumlah butir yang mereka harapkan menjadi lingkup pemeriksaan aparat dan instansi teknis. Butir-butir itu mencakup aspek legalitas hingga dampak lingkungan.
- Legalitas dan jenis izin pertambangan yang dimiliki pihak pengelola.
- Kesesuaian lokasi kegiatan dengan wilayah yang diperbolehkan menurut ketentuan tata ruang.
- Dokumen dan persetujuan lingkungan yang menyertai kegiatan.
- Jarak serta dampak kegiatan terhadap Sungai Kalaena, termasuk indikasi perubahan alur.
- Potensi erosi dan longsor pada bantaran sungai.
- Dampak terhadap rumah, lahan, dan aktivitas warga di sekitar lokasi.
- Pengaruh kegiatan terhadap keamanan jembatan serta arus transportasi masyarakat.
- Asal-usul dan tujuan material hasil tambang yang diangkut dari lokasi.
- Pihak yang benar-benar berperan sebagai pemilik, pengelola, operator, maupun penerima manfaat kegiatan.
Selain itu, mereka meminta pihak yang disebut warga sebagai pemilik atau pengelola tambang diberi kesempatan menunjukkan dokumen legalitas dan memberikan klarifikasi. Menurut lembaga itu, persoalan tidak seharusnya berhenti pada tuduhan, tetapi diuji berdasarkan fakta lapangan dan dokumen resmi.


