Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Luwu Timur: Polda Dalami Laporan Petani Laoli

12 Oktober 2026 • Admin • 27 kali dibaca
Petani di kawasan Desa Harapan Luwu Timur saat persoalan lahan, tambang Luwu Timur
Gambar: Dok. Timur Online (timur-online.com)
ASM Group
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tata Atur
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memeriksa tiga saksi dalam pendalaman laporan dugaan kekerasan yang terjadi saat proses pembongkaran rumah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Pemeriksaan berlangsung pada 7 Oktober 2026 dan melibatkan petani setempat serta staf sebuah lembaga bantuan hukum di Makassar.

Kasus ini menjadi bagian dari persoalan panjang penguasaan lahan di kawasan yang bersinggungan dengan aktivitas industri di Luwu Timur. Artikel ini disusun dengan bahasa netral, tanpa menyimpulkan kesalahan pihak mana pun, karena proses hukumnya masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

Tambang Luwu Timur dan Sengketa Lahan yang Berlanjut

Menurut pemberitaan Timur Online, ketiga saksi memberikan keterangan terkait rangkaian peristiwa pada 30 dan 31 Juli 2026, ketika sejumlah rumah di Dusun Laoli dibongkar. Laporan atas dugaan kekerasan tercatat pada Agustus 2026, dan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami kejadian yang dilaporkan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, salah seorang saksi yang mengaku terdampak pembongkaran menyebut pernah melihat tindakan kekerasan terhadap seorang pendamping hukum petani saat rumahnya dibongkar. Menurut keterangan itu, sejumlah personel berada di lokasi ketika proses berlangsung. Keterangan semacam ini masih berupa kesaksian yang perlu diuji dalam proses hukum berikutnya.

Saksi lain yang diperiksa adalah seorang pendamping hukum dari lembaga bantuan hukum, sebagaimana diberitakan Okson. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Sulawesi Selatan. Dalam pemberitaan itu juga disebut bahwa dugaan kekerasan pada hari kedua terjadi saat para petani dan pendamping berada di sebuah rumah ibadah setelah rumah-rumah mereka dibongkar.

Duduk Perkara di Desa Harapan

Persoalan di Desa Harapan bukan hal baru. Gugatan terkait dasar hak atas lahan pada kawasan tersebut telah bergulir di pengadilan, sebagaimana pernah diulas dalam artikel gugatan petani Laoli menguji dasar HPL. Sejumlah pihak juga mempersoalkan keterlibatan kontraktor dalam pekerjaan kawasan industri di sekitar desa tersebut.

Di paruh terakhir 2026, sorotan warga terhadap proyek kawasan industri di Luwu Timur memang berulang, mulai dari tuntutan keterlibatan pekerja lokal hingga persoalan lahan. Salah satunya pernah dibahas dalam artikel tuntutan warga Lampia soal Jetty IHIP. Pola ini menunjukkan bahwa pembangunan industri di daerah tidak pernah sekadar soal konstruksi; ia selalu bersinggungan dengan hak warga atas tempat tinggal dan penghidupan.

Proses Hukum dan Batasnya

Dalam sistem hukum Indonesia, penyelidikan adalah tahap awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan adalah tahap menentukan apakah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Keduanya berjalan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan tekanan publik.

Aturan mengenai perlindungan saksi dan korban berada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya. Aturan itu memberi ruang bagi saksi dan korban untuk memperoleh perlindungan, termasuk dalam perkara yang sarat tekanan sosial. Karena itu, pengawalan terhadap proses hukum semestinya berjalan seiring dengan penghormatan atas asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.

Pada tahap ini, hal yang penting diketahui publik adalah batas informasi yang tersedia. Pemberitaan yang ada belum memuat keterangan resmi dari instansi maupun pihak yang disebut dalam keterangan saksi. Penetapan status hukum seseorang juga belum diumumkan. Sampai di situ, pemberitaan tentang persoalan ini sebaiknya tidak melangkah lebih jauh dari fakta yang sudah diperiksa.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga