Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Politik: Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik

14 Oktober 2026 • zul • 10 kali dibaca
Perangkat rokok elektrik jenis pod yang mudah dimodifikasi
Jacek Halicki, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita politik dari Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia mengkaji dan mengeluarkan fatwa pelarangan total terhadap rokok elektrik. Permintaan itu disampaikan saat silaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 13 Oktober 2026. Kapolri menilai vape kini menjadi jalur masuk narkotika cair yang menyasar generasi muda.

Berita Politik: Permintaan Kapolri kepada MUI

Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta dukungan para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji penerbitan fatwa keharaman penggunaan vape secara menyeluruh. Menurutnya, fatwa itu diperlukan sebagai penguat proteksi moral di samping penindakan hukum. Penjelasan tersebut dimuat di laman resmi MUI.

Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang lebih dahulu mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan vape. Ia berharap MUI Pusat mengikuti langkah serupa. Dalam keterangan resminya, Kapolri menyebut rokok elektrik sebagai salah satu sumber malapetaka pada era sekarang.

Polri berharap lahirnya fatwa MUI dan regulasi resmi pemerintah dapat menjadi benteng bersama. Dua langkah itu dinilai saling melengkapi, yaitu penguatan norma keagamaan dan penguatan aturan hukum.

Tata Atur
Iklan

Permintaan itu menempatkan persoalan vape bukan lagi sekadar urusan kesehatan pribadi. Kepolisian memandangnya sebagai pintu masuk peredaran zat terlarang yang menyamar sebagai produk konsumsi sehari hari.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Alasan di Balik Permintaan Fatwa

Kapolri menegaskan penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berpotensi membahayakan paru-paru. Perangkat itu, menurutnya, juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja cair, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Ia menilai penyelundupan narkotika berbentuk cair menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Kepolisian bahkan mengaitkan fenomena itu dengan pola perang terselubung yang bertujuan melemahkan suatu negara tanpa konfrontasi militer langsung.

Menurut Kapolri, tren penyalahgunaan vape menyasar kelompok usia muda karena bentuknya sulit dibedakan dari rokok elektrik biasa. Pengguna awam tidak dapat mengetahui apakah cairan di dalam perangkat mengandung zat terlarang atau tidak.

Karena itu, Kepolisian mendorong pelarangan tidak hanya pada peredaran cairan, tetapi juga pada perangkatnya. Logikanya mirip dengan penanganan sabu yang selalu memerlukan alat bantu konsumsi tertentu.

Temuan Laboratorium Badan Narkotika Nasional

Dorongan pelarangan vape bertumpu pada hasil pengujian laboratorium Badan Narkotika Nasional. Dari 1.745 sampel vape yang diperiksa, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau zat psikoaktif baru. Angka itu disampaikan saat Suyudi masih menjabat Kepala BNN, seperti dilaporkan detikcom.

Pengujian pada April 2026 terhadap 341 sampel cairan vape juga menemukan zat terlarang. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamin, dan 23 sampel mengandung etomidate atau obat bius. BNN juga mengidentifikasi ratusan jenis zat psikoaktif baru yang beredar di pasar gelap.

Etomidate kini masuk daftar narkotika golongan dua melalui perubahan aturan di bidang kesehatan. Namun, penindakan terhadap penyalahgunaan zat itu masih bergantung pada undang undang kesehatan yang ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan undang undang narkotika.

Kondisi itu menjadi salah satu argumen Kepolisian. Jika perangkat vape dilarang sebagai media, peredaran cairan yang mengandung zat terlarang diyakini dapat ditekan secara signifikan. Isu peredaran narkotika memang berulang kali menjadi sorotan SuaraLutim, termasuk dalam laporan tentang usulan pulau khusus untuk rehabilitasi pengguna narkotika dan pembahasan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga