Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pendidikan

Berita Luwu Timur: Kejari Awasi Dana Revitalisasi Sekolah

19 Oktober 2026 • Admin • 27 kali dibaca
Penyuluhan hukum Kejari Luwu Timur bagi sekolah penerima revitalisasi satuan pendidikan 2026
Gambar: Dok. Malili Pos, penyuluhan hukum revitalisasi sekolah di Luwu Timur, 15 Oktober 2026.
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Kejaksaan Negeri Luwu Timur menggelar penyuluhan hukum bagi sekolah penerima bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, Kamis (15/10/2026). Kegiatan itu melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim Deri Fuad Rachman bersama perwakilan sekolah penerima bantuan. Dalam berita Luwu Timur ini, penyuluhan tersebut menjadi pintu masuk bagi persoalan yang lebih luas: bagaimana uang negara untuk memperbaiki gedung sekolah dijaga sejak awal, bukan setelah pekerjaan berjalan.

Penyuluhan membahas ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan program, termasuk aspek transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Namun pelaksanaannya menuai sorotan. Ketua Pelaksana Harian Lembaga Hukum Indonesia (LHI), Iskaruddin, mempertanyakan mengapa penyuluhan baru digelar ketika sejumlah pekerjaan revitalisasi sudah berjalan.

Baca juga: Berita Luwu Timur: Revitalisasi Sekolah dan Skema Swakelola; Berita Luwu Timur: Revitalisasi SMPN 2 Burau 80 Persen; Berita Lutim: Empat Ranperda Strategis Masuk DPRD.

Berita Luwu Timur: Apa yang Disampaikan Kejari

Penyuluhan hukum bagi penerima bantuan bukan hal baru di kejaksaan. Peran Kejaksaan sebagai pengawas keuangan negara melalui bidang perdata dan tata usaha negara memang mencakup pendampingan agar proyek yang dibiayai anggaran negara tidak berujung pada temuan hukum.

Tata Atur
Iklan

Dalam kegiatan 15 Oktober itu, Kejari Lutim menekankan bahwa pengelolaan anggaran revitalisasi menuntut kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Bagi sekolah, materi semacam ini menyentuh hal teknis yang sering dianggap remeh: dokumen perencanaan, pembukuan, bukti pengeluaran, hingga laporan akhir pekerjaan.

Sayangnya, keterangan resmi yang tersedia tidak merinci materi lengkap penyuluhan, jumlah sekolah yang hadir, maupun nilai bantuan yang dikelola masing-masing sekolah. Artikel ini tidak mengisi kekosongan itu dengan dugaan. Yang dapat dipastikan hanya bahwa kegiatan berlangsung pada 15 Oktober 2026 dan melibatkan perwakilan sekolah penerima bantuan Tahun Anggaran 2026.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Konteks Program yang Sedang Berjalan

Revitalisasi satuan pendidikan di Luwu Timur bukan cerita baru. Sejak awal Oktober, sejumlah sekolah di daerah ini telah memasuki tahap pekerjaan, dan pemberitaan sebelumnya mencatat bahwa pelaksanaannya menggunakan skema swakelola yang menuntut keterlibatan aktif pihak sekolah. Skema itu dipilih untuk memangkas rantai pelaksanaan, tetapi sekaligus memindahkan beban administrasi ke tingkat satuan pendidikan.

Di titik itulah pendampingan menjadi krusial. Sekolah yang kepala dan bendaharanya memahami aturan pengadaan akan jauh lebih aman daripada sekolah yang baru belajar setelah pekerjaan selesai. Karena itu, nilai sebuah penyuluhan tidak diukur dari jumlah peserta yang hadir, melainkan dari apakah dokumen di sekolah menjadi lebih rapi sesudahnya.

Kritik Soal Waktu Pelaksanaan

Kritik datang dari LHI. Melalui unggahan di Facebook pada Jumat (16/10/2026), Iskaruddin menyoroti sejumlah kegiatan revitalisasi yang telah berjalan dan dugaan ketidaksesuaian dengan regulasi. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan program.

“Kegiatan revitalisasi ini sudah banyak yang berjalan, tetapi mengapa penyuluhan hukum baru dilaksanakan sekarang? Sementara di lapangan, kami menemukan sejumlah kegiatan yang diduga kuat tidak sesuai dengan regulasi,” kata Iskaruddin, dikutip Malili Pos.

Menurutnya, penyuluhan semestinya diberikan sejak awal pelaksanaan agar pihak sekolah memahami ketentuan, mekanisme pengelolaan anggaran, dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan. Ia menilai penyuluhan yang baru digelar setelah kegiatan berjalan berpotensi mengurangi fungsi pencegahan.

“Lalu apa gunanya penyuluhan hukum jika kegiatan revitalisasi sudah berlangsung dan berbagai dugaan pelanggaran justru muncul di lapangan?” ujarnya.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga